
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum
Polemik mengenai pengelolaan sampah di Palembang kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat ialah ketentuan mengenai denda terhadap orang atau kelompok yang mengais-ngais sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga menyebabkan sampah berserakan.
Peraturan tersebut pada dasarnya bertujuan baik, yakni menciptakan kebersihan kota dan menata lingkungan agar lebih tertib. Namun, dalam praktiknya, persoalan sampah tidak sesederhana membuang dan mengangkut. Ada dimensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang ikut melekat di dalamnya.
Di banyak sudut kota, TPS bukan sekadar tempat menumpuk sampah. Ia telah menjadi ruang hidup bagi sebagian masyarakat kecil yang menggantungkan rezekinya dari barang-barang bekas. Mereka dikenal sebagai pemulung. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, mereka mengais plastik, kardus, besi tua, dan barang lain yang masih bernilai ekonomis demi menyambung hidup keluarga.
Karena itu, usulan agar setiap TPS dipasang CCTV patut dipertimbangkan secara serius. Kamera pengawas bukan hanya alat untuk mengawasi pelanggaran, tetapi juga bisa menjadi sarana perlindungan hukum dan pengawasan yang objektif.
Jika seseorang benar-benar menyebabkan sampah berserakan akibat aktivitas mengais barang bekas, maka pemerintah memiliki bukti yang jelas sebelum menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, CCTV juga dapat melindungi masyarakat kecil dari tuduhan yang tidak tepat. Jangan sampai mereka dijadikan pihak yang selalu disalahkan tanpa bukti yang memadai.
Persoalannya kemudian menjadi lebih luas. Apakah adil jika seorang pemulung yang penghasilannya tidak menentu harus dikenakan denda Rp100 ribu? Bagi sebagian orang, angka itu mungkin kecil. Namun bagi masyarakat marginal, jumlah tersebut bisa menjadi biaya makan beberapa hari.
Di sinilah negara dan pemerintah daerah dituntut tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat lemah. Penegakan hukum harus berjalan berdampingan dengan pendekatan kemanusiaan.
Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa sampah berserakan tidak selalu berasal dari aktivitas pemulung. Masyarakat sering menyaksikan sampah tercecer di jalan akibat kendaraan pengangkut yang tidak tertutup rapat atau armada yang tidak layak. Bahkan di sejumlah ruas jalan menuju Stasiun Kertapati, tumpukan sampah di trotoar kerap terlihat pada pagi hari sebelum diangkut petugas kebersihan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah juga berkaitan dengan fasilitas yang belum memadai. Banyak kawasan belum memiliki tempat penampungan sampah permanen dan representatif. Akibatnya masyarakat membuang sampah di titik-titik tertentu yang akhirnya menumpuk dan berserakan.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah budaya masyarakat. Persoalan sampah sejatinya adalah persoalan perilaku. Membuang sampah sembarangan telah menjadi kebiasaan yang sulit diubah jika tidak disertai edukasi yang terus-menerus. Karena itu, pendekatan represif semata tidak cukup. Pemerintah perlu menggabungkan penegakan aturan dengan pembinaan sosial dan pendidikan lingkungan.
CCTV memang dapat membantu pengawasan, tetapi teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa kesadaran bersama. Kebersihan kota harus dibangun dari kesadaran masyarakat, dukungan fasilitas yang memadai, serta keadilan dalam menerapkan aturan.
Dalam perspektif hukum modern, tujuan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi menciptakan ketertiban dan kemanfaatan sosial. Karena itu, penerapan sanksi terhadap pemulung semestinya menjadi jalan terakhir setelah adanya pembinaan dan solusi alternatif.
Pemerintah daerah juga dapat memikirkan program pemberdayaan bagi pemulung, misalnya melalui bank sampah, koperasi daur ulang, atau kemitraan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan begitu, mereka tidak lagi dipandang sebagai bagian dari masalah, tetapi justru menjadi bagian dari solusi kebersihan kota.
Islam sendiri mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan sekaligus memuliakan manusia. Rasulullah SAW bersabda: ” Kebersihan itu sebagian dari Iman”.
Di sisi lain, Islam juga mengingatkan agar manusia tidak mempersulit kehidupan orang lain yang sedang berjuang mencari nafkah halal. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
> “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (QS. Asy-Syu’ara: 183)
Ayat ini memberi pesan penting bahwa penegakan aturan tidak boleh menghilangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Karena itu, pemasangan CCTV di TPS sebaiknya tidak semata-mata dimaksudkan untuk memburu pelanggaran, melainkan menjadi alat evaluasi bersama terhadap sistem pengelolaan sampah di kota. Dari rekaman tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah persoalan berasal dari masyarakat, fasilitas yang buruk, atau lemahnya sistem pengangkutan.
Pada akhirnya, kota yang bersih bukan hanya lahir dari banyaknya aturan dan besarnya denda. Kota yang bersih lahir dari kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, petugas kebersihan, dan bahkan para pemulung yang selama ini sering dipandang sebelah mata.
Mudah-mudahan berbagai masukan ini dapat menjadi bahan pemikiran bagi pihak-pihak yang berwenang dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil, manusiawi, dan efektif demi terciptanya Palembang yang bersih dan berkeadaban.



