
Jalan Keluar Mengurai Sengkarut Penegakan Hukum di Laut Nusantara
Oleh: Rosihan Arsyad – Purnawirawan Laksamana Muda TNI AL
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, konstelasi geografis Indonesia menuntut hadirnya arsitektur keamanan maritim yang tangguh, efisien, dan efektif. Namun, realitas di lapangan kerap menampilkan paradoks yang berulang: lautan kita yang luas justru menjadi arena tumpang tindih yurisdiksi antar-instansi. Mengurainya sering kali terjebak pada perdebatan administratif yang melenceng dari hakikat operasi taktis di laut.
Salah satu wacana yang paling menyesatkan dalam diskursus keamanan maritim nasional adalah anggapan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) “lemah” karena tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik. Narasi ini mendesak dilakukannya revisi undang-undang demi memberikan kewenangan pro-justitia tunggal kepada Bakamla. Padahal, jika kita membedah anatomi operasi penegakan hukum di laut secara jernih—baik dari kacamata doktrin operasi, hukum nasional, maupun instrumen internasional—pangkal masalahnya bukanlah ketiadaan palu penyidikan, melainkan rapuhnya integrasi taktis dan meluapnya ego sektoral.
Kesesatan Paradigma: Penyelidikan vs. Penyidikan di Laut
Akar dari sengkarut ini bermula dari kerancuan dalam memahami batas demarkasi antara “penyelidikan” dan “penyidikan” dalam konteks maritim. Operasi di tengah laut—yang mencakup pengejaran (hot pursuit), penghentian, pemeriksaan (right of visit), hingga penahanan kapal tangkapan—sepenuhnya merupakan tindakan operasional yang berada dalam ranah penyelidikan.
Kapal patroli bukanlah ruang sidang apung. Memaksakan wewenang penyidikan—yang identik dengan administrasi pemberkasan perkara, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pengelolaan barang bukti secara pro-justitia—di atas anjungan kapal yang sedang beroperasi di tengah gelombang adalah sebuah kesesatan logistik dan operasional. Proses penyidikan secara kodrati dan logis harus dilakukan di pangkalan atau pelabuhan, di mana infrastruktur hukum peradilan tersedia lengkap.
Oleh karena itu, keluhan bahwa operasi Bakamla terhambat karena mereka bukan penyidik adalah argumen yang salah kaprah. Penindakan di laut adalah tentang kecepatan, presisi, dan daya gempur untuk melumpuhkan ancaman seketika, bukan tentang siapa yang menandatangani berkas perkara.
Kedudukan Fundamental TNI AL dan Mandat UNCLOS 1982
Dalam arsitektur hukum laut internasional, subjek utama penegakan hukum di laut lepas dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah “platform” atau kapalnya, bukan sekadar status administratif personelnya. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), secara eksplisit melalui Pasal 107 dan 110, memberikan mandat penegakan kedaulatan dan hukum kepada kapal perang (warships) serta kapal pemerintah yang diberi tanda khusus (clearly marked government ships).
TNI Angkatan Laut, melalui armada kapal perangnya, memiliki fungsi constabulary (penegakan hukum di laut) yang diakui secara mutlak oleh dunia internasional dan dikukuhkan dengan kokoh dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Fungsi ini tidak dapat dilepaskan atau didelegasikan begitu saja atas nama perampingan birokrasi, karena kehadiran kapal perang adalah representasi tertinggi dari kedaulatan negara (sovereignty) di perairan.
Mengembalikan Instansi Sipil pada Khitahnya
Sengkarut menjadi semakin rumit ketika berbagai instansi sipil mencoba mengekspansi yurisdiksinya melebihi kodrat taktis mereka.
Polisi Perairan (Polairud), yang doktrin asalnya berakar pada penegakan hukum sipil teritorial, seyogianya difokuskan pada perairan pedalaman (internal waters), perairan kepulauan, dan kawasan pelabuhan. Di wilayah inilah ketertiban masyarakat sipil bersinggungan langsung dengan otoritas negara. Menarik kewenangan kepolisian hingga ke batas terluar ZEE kerap memicu disorientasi fungsi dan tumpang tindih dengan armada kombatan.
Demikian pula dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Berdasarkan standar maritim global, mandat utama entitas semacam ini bertumpu pada Port State Control dan Flag State Implementation. Ranah mereka mutlak dibatasi pada aspek keselamatan pelayaran (safety of navigation), kelaiklautan kapal, serta pencegahan polusi lingkungan maritim. Membebani KPLP dengan tugas penegakan hukum di luar pelayaran—seperti kejahatan perikanan atau pelanggaran kedaulatan—adalah sebuah anomali yang hanya akan memperpanjang daftar instansi yang saling bergesekan di laut.
Sinergi Taktis: Integrasi Tanpa Revisi Undang-Undang
Melihat anatomi permasalahan di atas, jalan keluar dari sengkarut ini sebenarnya sangat sederhana dan elegan, tanpa perlu menghabiskan energi politik untuk merombak atau merevisi undang-undang lintas sektoral.
Solusinya terletak pada implementasi konsep “Satu Kapal, Beragam Kewenangan” melalui mekanisme perwira titipan (embarked officers). Bakamla, sebagai penjuru keamanan dan keselamatan laut, cukup menyediakan platform patrolinya (kapal white hull). Ketika kapal Bakamla beroperasi, mereka dapat membawa perwira penyidik dari instansi terkait—baik dari TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, KPLP, hingga Bea Cukai—di atas kapal.
Ketika sebuah kapal pelanggar dihentikan dan ditahan oleh Bakamla (dalam kapasitas penyelidikan dan penindakan), perwira dari instansi yang memiliki kewenangan hukum spesifik atas pelanggaran tersebut dapat langsung mengambil alih proses legal administratif awal, lalu melanjutkannya di pelabuhan pangkalan.
Pendekatan Multi-Agency Task Force yang terpusat secara taktis di satu anjungan kapal ini menghilangkan ego sektoral, menekan pemborosan bahan bakar armada negara, dan secara bersamaan memelihara rantai komando hukum yang sudah mapan dalam KUHAP kita.
Kewibawaan maritim sebuah negara tidak diukur dari seberapa banyak instansinya berlomba-lomba mencetak kartu identitas penyidik. Wibawa itu dibangun dari konsep armada yang selalu hadir menjaga lautnya (fleet in being). Sudah saatnya kita berhenti memperumit administrasi dan kembali berfokus pada apa yang benar-benar penting: menjaga setiap jengkal ruang laut Nusantara dari ujung laras dan haluan kapal.



