PENULIS TAMU

Batang Hari Sembilan Harmonisasi Hubungan Manusia dan Alam Konseptual Dalam Simbur Cahaya.

Oleh: Albar Sentosa Subari –  Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga 

Sebelum kita membahas masalah Harmonisasi Hubungan Manusia dan Alam Dalam Konseptual Simbur Cahaya. Selanjutnya akan disingkat SC dalam penulisan ini.

Kita sedikit akan melirik apa dan bagaimana sampai adanya istilah Simbul Cahaya.( SC).

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan secara geografis memiliki sembilan sungai atau apa yang diistilahkan Batang Hari Sembilan.

Di aliran sungai sungai tersebut pada umumnya bermukim komunitas masyarakat hukum adat. Menurut Prof. H. Amrah Muslimin SH, yang mengutip pendapat Van Royen ( komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan melalui minimal 3 phase.)
Phase awal berupa kelompok kecil masyarakat yang berdasarkan keturunan dari satu phuyang masih bersifat belum menetap dalam wilayah tertentu.

Phase kedua beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang berasal dari berbagai keturunan phuyang yang berbeda mulai mendiami wilayah terteydan menetapkan disebut dengan dusun. Yang bermula dari terbentuknya komunitas tersebut berdasarkan geneologis. Disebut Dusun tiuh dalam bahasa kumoring.

Phase ketiga di mana beberapa komunitas masyarakat hukum adat tersebut berinteraksi dalam satu wilayah yang akhir terbentuknya Serikat Desa/ dusun yang akan melahirkan Marga ( berdasarkan teritorial) , beda dengan Marga di Sumatera Utara yang berdasarkan geneologis.

SC hadir di wilayah Sumatera Bagian Selatan khususnya di wilayah kesultanan Palembang. Dengan dilatar belakangi oleh kebutuhan aturan untuk berinteraksi sesama manusia ( Hamongan Albariansyah).
Karena sifatnya adalah aturan, maka secara logika hukum nya aturan di buat dari atas bukan merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga  IKN: Ambisi Pembangunan yang Mengorbankan Alam, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalistik

Sehingga Prof. Dr. H.M. Koesno SH mengatakan dalam Testament beliau tanggal 21 April 1997 mengatakan bahwa SC adalah Kompetisi.

Apa itu kompilasi: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah merupakan kumpulan yang tersusun secara teratur ( dapat berupa informasi, karangan dan sebagainya.)

Tentu pertanyaan nya siapa yang membuat aturan itu. Jawabannya tidak terlepas dari sejarah kehidupan manusia minimal masyarakat hukum adat di pedalaman Palembang.

Mengutip pendapat Faille de Roo, bahwa SC merupakan aturan yang berlaku di masyarakat asli yang mendiami pedalaman Palembang. Sekitaran abad ke XVI.

Memasuki penjajahan Belanda SC ini tetap diberlakukan dengan disesuaikan kondisi politik hukum saat itu.
Sehingga tidak asli lagi karena ada perubahan perubahan di sana sini.
Yang dilakukan oleh asisten residen Tebingtinggi yaitu J.F.R.S. Van den Bosch.

Merujuk pada sebuah catatan Van den Bosch bahwa tahun 1852. Kolonel de Brauw memerintahkan untuk mengkondisikan hukum dan adat istiadat.

Van den Bosch memerlukan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya dengan bentuk tulisan arab Melayu kepada residen Palembang ( 1854) Husni Rahim.
Setelah disetujui oleh Residen, karya tersebut kemudian dikirim kepada Bupati dan Camat untuk dijadikan pedoman bagi amtenar Belanda yang memimpin dan pengawas di seluruh pedalaman Palembang.

Catatan. Naskah pertama SC merupakan tulisan tangan yang tersimpan di KITLV Leiden, no. 201. Sedangkan naskah yang ditulis dalam bahasa Arab Melayu tersimpan di buku Berg, Mr. L.W.C van de. Rechtsbronnen Van Suud Sumatra, BKI 43, 1894.

Baca Juga  Kata Hati Dari Seorang Perempuan.

Bapak H. Arlan Ismail, SH dalam bukunya berjudul Marga di Sumatera Selatan, menambahkan bahwa selain dua SC di atas, masih ada satu lagi yang disebut dengan SC Pasirah Bond.
SC Pasirah Bond lahir saat perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang diperkirakan pada tahun 1927 menjelang hari Sumpah Pemuda. Karena sudah kita maklumi bahwa pergerakan nasional menuju semangat kemerdekaan Indonesia diawali Boedi Oetomo 1908, berlanjut berdiri nya perkumpulan pemuda. Finalisasi tanggal 28 Oktober 1928.

Saat itu para Pasirah mengadakan pertemuan pertemuan rutin dan akhirnya mereka membuat aturan baru , untuk menghilangkan kesan buatan kolonial Belanda yaitu lahir SC persi Pasirah Bond.
Guna melihat isi SC yang mengaitkan harmonisasi antara manusia dengan alam bisa kita lihat beberapa pasal dalam bab. Aturan Dusun dan Berladang yang terdiri dari 32 pasal. Antara lain

Pasal 21 SC : dan jika orang Tunu ladang di dekat punya kebun serta kekasnya sudah terbuat atas kepatutan orang yang punya kebun, maka itu kebun lantas hangus juga, tiasa yang diganti oleh orang yang Tunu ladang.
Pasal 31 SC. Tiada boleh orang nubai sungai jika tidak terang kepada dusun .

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button