ESAI

Otonomi Daerah: Dari Harapan, Menjadi “Raja-Raja Kecil”

28 Tahun Otonomi Daerah

Otonomi Daerah: Dari Harapan Menjadi “Raja-Raja Kecil

Oleh: Bangun Lubis – Pemimpin Redaksi

 

Otonomi daerah pada awalnya lahir sebagai sebuah harapan besar. Ia digagas sebagai jalan baru untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, mempercepat pembangunan, serta menghadirkan keadilan sosial yang lebih merata di seluruh pelosok negeri. Pasca Reformasi 1998, desentralisasi kekuasaan diyakini sebagai obat bagi sentralisasi berlebihan di era sebelumnya.

Namun dalam perjalanan waktu, kenyataan di lapangan justru menunjukkan ironi yang tidak bisa diabaikan. Otonomi Daeah yang hari-nya diperingati setiap 25 April yang diharapkan menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, dalam banyak kasus justru melahirkan “raja-raja kecil” di daerah—pemegang kekuasaan yang tidak jarang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri.

Dari Sentralisasi Korupsi ke Desentralisasi Korupsi

Jika pada masa lalu, terutama era Orde Baru, praktik korupsi lebih terkonsentrasi di pusat kekuasaan, maka setelah otonomi daerah diberlakukan, fenomena itu justru menyebar hingga ke daerah-daerah. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, praktik korupsi kini menjangkau hingga level paling bawah: oknum kepala desa.

Media nasional berulang kali menyoroti fenomena ini.

Harian Kompas pernah mengangkat laporan tentang maraknya korupsi dana desa. Dalam salah satu artikelnya disebutkan bahwa pengelolaan dana desa yang besar, tanpa diimbangi pengawasan yang kuat, membuka celah penyalahgunaan oleh aparat desa sendiri.

Sementara itu, Tempo dalam laporan investigatifnya menulis bahwa“korupsi tidak lagi didominasi elite pusat, tetapi telah terdesentralisasi hingga ke daerah, bahkan hingga tingkat desa.”Ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan bukan sekadar individu, tetapi sistem yang memberi peluang.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan fakta mencemaskan. KPK mencatat ratusan oknum kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—terjerat kasus korupsi sejak era otonomi berjalan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, operasi tangkap tangan (OTT) sering kali menyasar pejabat daerah.

Tidak berhenti di situ, Kementerian Dalam Negeri pernah mengungkapkan bahwa ratusan kepala desa tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa, terutama sejak dana desa digelontorkan dalam jumlah besar.

Baca Juga  Wanita, Hukum, dan Peradaban: Menimbang Barat dan Nusantara dalam Cermin Sejarah

Kekuasaan yang Mendekat, Pengawasan yang Menjauh

Masalah utama dari otonomi daerah bukan pada konsepnya, melainkan pada implementasinya. Kekuasaan memang telah didekatkan ke daerah, tetapi pengawasan tidak selalu ikut menguat.

Dalam banyak kasus, hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah justru menjadi ruang kompromi kepentingan. Fungsi kontrol melemah, bahkan tidak jarang terjadi kolusi yang saling menguntungkan.

Pemikir politik klasik Montesquieu pernah mengingatkan bahwa:

> “Kekuasaan cenderung disalahgunakan, dan kekuasaan yang absolut cenderung disalahgunakan secara absolut.”

Apa yang terjadi di banyak daerah di Indonesia seolah membenarkan peringatan tersebut. Ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan integritas dan pengawasan yang kuat, maka ia berubah dari amanah menjadi godaan.

Dalam perspektif Islam, hal ini bahkan lebih tegas lagi. Kekuasaan bukanlah hak, tetapi titipan. Rasulullah  bersabda:

> “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam praktiknya, jabatan sering kali dipahami sebagai kesempatan, bukan tanggung jawab.

Dana Desa: Antara Berkah dan Musibah

Program dana desa sejatinya merupakan langkah progresif negara untuk membangun dari pinggiran. Desa diberi kewenangan dan anggaran besar agar mampu mandiri dan berkembang.

Tetapi, tanpa kesiapan sumber daya manusia dan sistem pengawasan yang kuat, dana desa justru menjadi ladang baru korupsi.

Beberapa laporan media seperti CNN Indonesia dan Detikcom berulang kali memuat berita tentang kepala desa yang:

  • *Menggelembungkan anggaran proyek
  • * Membuat laporan fiktif
  • * Menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi mengenal level. Dari pusat hingga desa, potensi penyimpangan terbuka lebar ketika moralitas tidak menjadi fondasi.

Raja-Raja Kecil di Negeri Sendiri

Baca Juga  Kedaulatan di Ujung Lumbung: Integrasi Strategi Pangan, Irigasi Teknis, dan Logistik Maritim Nusantara

Istilah “raja-raja kecil” bukanlah sekadar metafora. Di sejumlah daerah, kepala daerah atau pejabat lokal memiliki pengaruh yang begitu besar—bahkan cenderung tidak tersentuh.

Mereka menguasai:

  • * Proyek pembangunan
  • * Distribusi anggaran
  • * Bahkan dinamika politik lokal

Kondisi ini menciptakan feodalisme baru dalam wajah demokrasi. Rakyat memang memilih pemimpin, tetapi setelah terpilih, tidak semua pemimpin kembali kepada rakyat.

Dalam analisis sosiolog Muslim, Ibn Khaldun, kekuasaan yang tidak dikontrol akan mengalami kemunduran moral, yang pada akhirnya merusak peradaban itu sendiri.

Apa yang kita lihat hari ini di sebagian daerah adalah gejala awal dari kemunduran itu—ketika amanah berubah menjadi alat kepentingan.

Mengembalikan Otonomi ke Jalan yang Benar

Apakah otonomi daerah harus disalahkan sepenuhnya? Tentu Tidak.

Otonomi tetap merupakan konsep yang baik dan relevan bagi negara sebesar Indonesia. Namun, ia membutuhkan tiga hal utama:

1. Integritas pemimpin

Tanpa moralitas, sistem sebaik apa pun akan runtuh.

2. Pengawasan yang kuat

Baik dari lembaga negara maupun masyarakat sipil.

3. Kesadaran spiritual

Bahwa jabatan bukan sekadar dunia, tetapi akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Allah SWT berfirman:

> “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan warisan, bukan pula alat memperkaya diri.

Otonomi daerah seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat. Namun jika tidak dijaga, ia justru berubah menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dari pusat ke daerah, dari oknum gubernur hingga kepala desa—korupsi kini menyebar seperti penyakit yang menggerogoti sendi bangsa.

Pertanyaannya bukan lagi: apakah otonomi itu baik atau buruk?

Tetapi: siapakah yang memegangnya, dan bagaimana ia digunakan?

Jika amanah dijaga, otonomi adalah rahmat.

Namun jika dikhianati, ia menjadi musibah—yang dampaknya dirasakan oleh rakyat kecil, yang seharusnya justru paling dilindungi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button