Karya Besar Dari Lembaga Adat Provinsi Sumatera Selatan: Dua Buku Referensi untuk Perumusan Perda Pidana Adat
Warisan Monumental: Dua Buku Karya Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat

Karya Besar Dari Lembaga Adat Provinsi Sumatera Selatan: Dua Buku Referensi untuk Perumusan Perda Pidana Adat
Oleh: Albar Sentosa Subari (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, membuka babak baru dalam eksistensi hukum adat di Indonesia. Regulasi ini menjadi amanat sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk segera merumuskan landasan hukum formal di tingkat regional.

Di dalam ketentuan umum Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2025, dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana adat, serta karakteristik Masyarakat Hukum Adat (MHA). Lebih jauh, Pasal 2 peraturan tersebut menegaskan bahwa PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP ke dalam sebuah **Peraturan Daerah (Perda)**.
Untuk menjabarkan ketentuan tersebut di wilayah Sumatera Selatan, kita wajib merujuk pada ketentuan normatif UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Pada Pasal 5 ayat 3 undang-undang tersebut, diatur bahwa 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan masing-masing terdiri dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan ikatan genealogis dan teritorial yang memiliki karakteristik tersendiri. Landasan konstitusional ini berakar kuat pada Pasal 18B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam konteks hukum tertulis di Indonesia, pemerintah daerah bersama DPRD di Sumatera Selatan setidaknya harus menyiapkan dua Perda strategis:
1. Perda tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat: Berfungsi sebagai dasar hukum agar MHA memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) sebagai subjek hukum.
2. Perda tentang Hukum Pidana Adat: Berfungsi mengatur hukum pidana yang hidup di tengah masyarakat yang belum terakomodasi dalam KUHP nasional.
Secara doktrinal dan historis, kekayaan adat di Sumatera Selatan sangatlah masif. Prof. H. Amrah Muslimin, SH, dalam bukunya Perkembangan Marga/Dusun Menjadi Kelurahan dan Desa (diterbitkan Pemda Sumsel, 1983, hlm. 88), mencatat bahwa berdasarkan *Inland Gemente Organisasi Buitengewesten* (IGOB), Sumatera Selatan secara teritorial memiliki 188 Marga sebelum akhirnya dihapuskan melalui dinamika regulasi vertikal pada tahun 1979 dan 1983.
Warisan Monumental: Dua Buku Karya Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat
Untuk menyusun kedua Perda di atas, tim legislasi daerah tidak perlu memulai dari nol. Lembaga Adat Provinsi Sumatera Selatan telah melahirkan karya besar berupa dua buku referensi utama yang berjudul **”Kompilasi Hukum Adat”** dan **”Ikhtisar Adat Istiadat dan Hukum Adat di Sumatera Selatan”**. Kedua buku ini bertindak sebagai bahan hukum sekunder yang valid dan masih sangat *up-to-date* untuk dijadikan rujukan naskah akademik.
Kedua buku tersebut merupakan produk final dari proses identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, hingga penyuntingan yang melelahkan selama hampir dua tahun (1999–2001). Proses penyusunannya digawangi oleh Tim Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat kala itu, yang memadukan dua unsur kekuatan:
* Unsur Kelembagaan Adat: H. Aliamin, SH; H. Hambali Hasan, SH., MH; dan Moch. Murid, SH.
* Unsur Perguruan Tinggi (Universitas Sriwijaya): Prof. Drs. H. A.W. Widjaja dan H. Albar Sentosa Subari, SH., MH.
Proses pengumpulan data primer didasarkan pada Kitab Undang-Undang Adat Simbur Cahaya serta hasil penelitian Fakultas Hukum Unsri mengenai kedudukan Lembaga Adat (Marga) pasca-UU No. 5 Tahun 1979. Proyek riset berskala besar ini dibimbing langsung oleh tokoh sosiologi hukum legendaris Indonesia, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, yang saat itu menjabat sebagai Guru Besar Luar Biasa di FH Unsri.
Metodologi yang digunakan sangat ketat. Tim menyebarkan daftar pertanyaan terstruktur berbasis pasal-pasal *Simbur Cahaya* ke seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan—yang saat itu masih terdiri dari 10 kabupaten dan kota sebelum pemekaran. Tidak berhenti di sana, sebelum naskah difinalisasi, tim melakukan validasi ulang (*cross-check*) ke setiap kecamatan melalui metode diskusi kelompok terfokus (FGD) terbatas di aula-aula kecamatan setempat.
Hasil dari kerja keras ini membuahkan hasil yang prestisius:
1. Buku Kompilasi Hukum Adat dicetak terbatas sebanyak 300 eksemplar, di mana setiap kabupaten/kota menerima 30 eksemplar sebagai cetak biru (*blueprint*) referensi Pemda dan lembaga adat lokal.
2. Buku Ikhtisar/Ringkasan Hukum Adat dan Adat Istiadat dicetak dalam dua bahasa (*bilingual*), yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, menjadikannya karya yang diakui tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga siap diakses oleh dunia internasional.
Dua buku karya Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat Sumatera Selatan ini adalah “harta karun” akademis dan yuridis. Di tengah momentum pemberlakuan KUHP Baru dan PP Nomor 55 Tahun 2025, karya besar ini harus segera diturunkan dari rak-rak perpustakaan untuk dibawa ke meja-meja diskusi DPRD dan Pemda. Buku-buku ini adalah kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus menjaga agar denyut nadi hukum adat Sumatera Selatan tetap hidup dan relevan di era modern.



