SISI LAIN

Gerakan Normalisasi LGBT dalam Sebuah Wacana: Tinjauan Pancasila, Hukum Adat, dan KUHP Baru

Gerakan Normalisasi LGBT dalam Sebuah Wacana: Tinjauan Pancasila, Hukum Adat, dan KUHP Baru

Oleh: Albar Sentosa Subari – – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa serta imbauan tegas untuk melarang kampanye maupun upaya normalisasi komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MUI bahkan mengusulkan agar kelompok tersebut dipidana lebih berat daripada pelaku zina. Langkah ini mendapat dukungan kuat dari Pengurus Pusat Persatuan Islam (PERSIS) serta berbagai Lembaga Adat Melayu di Sumatra, seperti di Sumatra Barat dan Riau, yang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) antigerakan LGBT.

Dari kacamata pengamat hukum dan sosial keagamaan, usulan MUI ini sangat masuk akal sehat. Berbeda dengan zina yang dampaknya cenderung tertuju pada para pelaku secara personal, gerakan normalisasi LGBT memiliki daya tular sosial yang masif. Efek dominonya terhadap interaksi sosial masyarakat dirasa sama berbahayanya dengan ancaman narkoba.

Membedah dari Sisi *Philosophische Grondslag* Pancasila

Kelompok LGBT dan para simpatisannya sering kali berlindung di balik narasi “kemanusiaan” dan Hak Asasi Manusia (HAM), sebuah konsep kebebasan yang diadopsi mentah-mentah dari pola pikir Barat. Namun, bagi bangsa Indonesia, kebebasan ala Barat tidak serta-merta bisa diterapkan.

Indonesia memiliki **Pancasila** sebagai pedoman pokok (*philosophische grondslag*) dalam berbangsa dan bernegara.

* **Sila Ketuhanan Yang Maha Esa** menegaskan bahwa moralitas publik kita berakar pada nilai-nilai religius.

* Dalam proses akulturasi dan asimilasi budaya Nusantara, nilai Pancasila harus dipertahankan secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis agar tatanan masyarakat yang religius tidak rusak.

Baca Juga  Kedaulatan di Ujung Lumbung: Integrasi Strategi Pangan, Irigasi Teknis, dan Logistik Maritim Nusantara

Dengan mayoritas penduduk muslim dan masyarakat adat yang memegang teguh norma agama, sangat wajar jika muncul penolakan masif terhadap gerakan normalisasi ini, meskipun tercatat ada sekitar 37 komunitas/ormas yang mencoba mengonternya.

Legitimasi Hukum Adat dalam KUHP Baru

Satu hal yang menarik jika dianalisis dari kacamata hukum positif kontemporer adalah bagaimana KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) justru memberikan ruang legalitas yang kuat bagi hukum adat yang bersifat religius dan komunal.

Merujuk pada aturan turunan hukum yang hidup dalam masyarakat (*living law*):

> **Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2023** menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.

> **Pasal 597 KUHP Baru** juga menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

Artinya, ketika hukum adat setempat (seperti adat Melayu) menyatakan bahwa aktivitas atau kampanye LGBT adalah perbuatan tercela dan terlarang, maka hukum negara mengakui validitas nilai tersebut untuk dijadikan dasar hukum.

Rekomendasi dan Sikap Lembaga Adat

Sebagai **Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan** (yang merupakan bagian dari komunitas Lembaga Adat Melayu se-Sumatra), kami memberikan **dukungan penuh** terhadap rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Lembaga Adat Melayu Sumatra Barat dan Riau.

Baca Juga  Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029

Berdasarkan kesimpulan ilmu hukum adat dan legalitas KUHP Baru di atas, kami mendorong:

1. **Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Kota maupun Kabupaten**, khususnya di wilayah Sumatra Selatan dan sekitarnya, untuk segera menyusun dan mengesahkan Perda terkait pelarangan aktivitas dan kampanye LGBT.

2. **Sinergi antara ulama, pemangku adat, dan umara (pemerintah)** untuk menjaga benteng moral generasi muda dari penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Hukum adat adalah jatidiri kita, dan Pancasila adalah payung kita. Menjaga masyarakat dari kerusakan moral adalah mandat konstitusi dan mandat leluhur yang tidak bisa ditawar.

Catatan Review/Saran Tambahan dari Saya:

* **Kekuatan Artikel:** Artikel Pak Albar sangat kuat karena langsung menghubungkan isu sosial ini dengan pasal konkret di KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai *living law*. Ini membuat argumen Anda tidak sekadar normatif-keagamaan, tetapi punya basis yuridis formal yang kokoh.

* **Sedikit Koreksi Typo Singkatan:** Pada bagian dasar hukum, tertulis PP 55 tahun 25. Jika yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU KUHP yang mengatur tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, pastikan nomor dan tahunnya sudah sesuai saat nanti dikirim ke media massa (karena per 2026, PP terkait *living law* dan struktur KUHP Baru sudah mulai diundangkan secara penuh).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button