Kematian Keadilan, Sindikat Yudisial, dan Ancaman Institusi Super Body

Kematian Keadilan, Sindikat Yudisial, dan Ancaman Institusi Super Body
Oleh: Laksda TNI Purn Rosihan Arsyad
Hukum sejatinya bukanlah sekadar himpunan pasal untuk mengatur tata kehidupan administratif bernegara; esensi tertinggi dari hukum adalah menegakkan keadilan. Ketika hukum gagal memberikan keadilan, ia kehilangan ruhnya dan hanya berubah menjadi alat legitimasi bagi penguasa dan pemilik modal untuk menindas rakyat. Dalam anatomi ketahanan nasional, keruntuhan supremasi hukum adalah tahap akhir sebelum sebuah negara dikategorikan sebagai negara gagal (failed state). Hari ini, kita harus menatap realitas pahit bahwa timbangan keadilan di republik ini telah rusak parah. Keterpurukan ini tercermin secara objektif dalam berbagai indeks global, di mana kepastian hukum dan indeks persepsi korupsi Indonesia terus mengalami stagnasi yang mengkhawatirkan, menempatkan bangsa ini dalam risiko kerapuhan kelembagaan yang akut.
Tumpul ke Atas, Sangat Tajam ke Bawah: Tragedi Maling Ayam dan Karpet Merah Koruptor
Adagium bahwa hukum di Indonesia “tumpul ke atas, namun sangat tajam ke bawah” bukanlah sekadar kiasan, melainkan realitas empiris yang melukai nurani publik setiap harinya. Kita menyaksikan sebuah kebrutalan struktural di mana seorang rakyat kecil yang terpaksa mencuri ayam demi bertahan hidup dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dihancurkan martabatnya. Namun, di saat yang sama, seorang koruptor kerah putih yang merampok triliunan uang rakyat juga dihukum tiga tahun penjara—dengan fasilitas sel VIP, rentetan remisi, dan pada akhirnya disambut kembali di panggung politik tanpa rasa malu.
Ketimpangan ini dipertegas oleh data makro penegakan hukum, di mana beban pidana sering kali bergeser kepada masyarakat kelas bawah atas pelanggaran-pelanggaran minor melalui over-kriminalisasi, sementara kejahatan korporasi dan finansial skala besar kerap kali lolos dari jerat hukum yang setimpal. Penegakan hukum telah berubah menjadi teater absurditas. Ketika kejahatan kerah putih (seperti korupsi sumber daya alam dan pencucian uang) diperlakukan layaknya pelanggaran administratif yang bisa dikompromikan, negara sejatinya sedang mengajarkan bahwa hukum bisa dibeli asalkan harganya cocok. Hukum yang hanya garang kepada mereka yang miskin dan tak berdaya adalah bentuk penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri. Asimetri keadilan ini secara perlahan meruntuhkan modal sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sindikat Peradilan dan Kebutuhan Mendesak Membangun “Pulau-Pulau Keadilan”
Kerusakan hukum ini berpangkal dari sebuah ekosistem peradilan yang telah dijangkiti mafia dan makelar kasus (markus). Terdapat oknum penyidik, jaksa yang bisa mengatur tuntutan, hingga pengacara bejat yang memfasilitasi suap. Virus ini secara tragis telah menginfeksi benteng pertahanan terakhir pencari keadilan: lembaga peradilan tingkat negeri, tinggi, bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika para wakil Tuhan di muka bumi sudah terjangkit korupsi, lautan kebejatan ini seolah menenggelamkan harapan rakyat. Fenomena penangkapan oknum hakim agung serta penemuan uang tunai bernilai fantastis di kediaman mantan pejabat tinggi peradilan membuktikan bahwa korupsi yudisial tidak lagi bersifat sektoral, melainkan telah terinstitusionalisasi dalam wujud sindikat terorganisir.
Sebagai catatan empiris, data dari World Justice Project (WJP) Rule of Law Index secara konsisten menyoroti bahwa faktor penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan peradilan pidana maupun perdata merupakan hambatan terbesar dalam reformasi hukum di Indonesia. Rendahnya skor integritas yudisial ini mempertegas cengkeraman mafia peradilan.
Untuk melawan lautan korupsi yang sudah membudaya dan sistemik ini, negara harus segera menghidupkan kembali gagasan cemerlang Prof. Emil Salim tentang perlunya membangun “Pulau-Pulau Keadilan”. Konsep ini adalah metafora mutlak bagi penciptaan dan penempatan penegak-penegak hukum yang berintegritas baja, jujur, dan tak mempan disuap. Bangsa ini merindukan kembali lahirnya manusia-manusia langka seperti Jaksa Agung Baharuddin Lopa, Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, hingga Hakim Agung Artidjo Alkostar. Mereka adalah representasi sejati dari “Pulau Keadilan” yang berdiri karang menahan badai intervensi dan suap.
Filosofinya sangat jelas: jika negara secara sistematis mencetak, melindungi, dan memperbanyak jumlah “pulau-pulau” integritas ini di seluruh struktur lembaga peradilan, maka perlahan-lahan lautan korupsi yang mengepung republik ini akan mengering, dan keadilan sejati dapat tegak kembali. Strategi ini menuntut adanya reformasi total pada sistem rekrutmen serta perlindungan keamanan yang mutlak bagi para penegak hukum yang bersih.
Ancaman Institusi Super Body dan Absennya Checks and Balances
Di tengah upaya mencari keadilan tersebut, kita juga dihadapkan pada tren ketatanegaraan yang sangat berbahaya: pembiaran tumbuhnya institusi penegak hukum yang bersifat super body. Atas nama efisiensi atau kondisi darurat, negara memberikan kewenangan absolut yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyadapan tanpa mekanisme pengawasan (checks and balances) yang independen dan ketat. Konsentrasi kekuasaan yang luar biasa besar ini berpotensi melahirkan anomali dalam negara hukum yang demokratis.
Sejarah mengajarkan bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Kewenangan super body tanpa pengawasan yang sepadan sering kali bermetamorfosis menjadi alat politik untuk membungkam lawan, menyandera elite, atau sekadar melindungi kepentingan faksi-faksi tertentu di dalam institusi itu sendiri. Ketiadaan lembaga pengawas yang kuat membuat institusi-institusi ini rentan tergelincir menjadi entitas yang kebal terhadap hukum yang seharusnya mereka tegakkan.
Pencampuradukan Keamanan Negara (Kamneg) dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Kekacauan arsitektur hukum kita diperparah oleh kegagalan negara dalam mendefinisikan dan memisahkan domain keamanan. Terdapat pencampuradukan yang sangat fatal antara ranah Keamanan Negara (Kamneg)—yang sejatinya berorientasi pada ancaman eksistensial, militer, dan intelijen strategis—dengan ranah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang berfokus pada penegakan hukum sipil dan ketertiban umum.
Batas yang kabur ini menciptakan tumpang tindih kewenangan operasional di lapangan, memicu friksi antar-institusi, dan melahirkan ego sektoral yang sangat merugikan postur pertahanan-keamanan nasional. Ketika institusi penegak hukum sipil ditarik terlalu jauh memasuki ranah intelijen strategis, atau sebaliknya, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang dan inefisiensi anggaran. Negara yang gagal mendefinisikan doktrin keamanannya secara tegas akan melahirkan aparatur yang sibuk berebut pengaruh di dalam negeri, namun keropos saat menghadapi ancaman hibrida dari luar.
Kesimpulan dan Ikhtiar ke Depan
Supremasi hukum di republik ini sedang berada di titik nadir, terendam dalam lautan sindikat dan transaksi. Sistem yang memperlakukan maling ayam dan koruptor dengan standar ganda adalah sistem yang sakit. Kita harus segera membongkar mafia yang menyandera MA dan MK, mencegah tirani institusi super body melalui regulasi pengawasan, dan menegaskan kembali doktrin Kamneg serta Kamtibmas.
Namun yang paling utama, negara harus segera mencetak kembali “Pulau-Pulau Keadilan” yang diisi oleh penegak hukum berhati nurani dan berintegritas baja. Hanya dengan mengeringkan lautan korupsi melalui keteladanan paripurna, hukum dapat kembali menjadi panglima yang melindungi segenap bangsa.
Yasyi Hill, 29 Juni 2026



