Gandeng Kejari, Perkuat Penagihan Pajak dan Kejar Target PAD

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (8/7/2026).
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H., hadir sekaligus menandatangani kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bapenda, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Bapenda bersama tim gabungan Kejaksaan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Selain penagihan langsung, petugas juga akan melakukan penyegelan maupun pemasangan spanduk teguran pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta objek pajak daerah lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan merupakan upaya memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pendampingan hukum dari Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selama ini, sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan telah menunjukkan hasil positif. Program pemulihan keuangan daerah melalui pendampingan hukum terbukti mampu menekan angka tunggakan pajak hingga miliaran rupiah, sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum tertagih.
Bapenda Kota Palembang menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp1,96 triliun, meningkat dibanding target tahun sebelumnya. Pada 2025, target PAD dari sektor yang dikelola Bapenda sebesar Rp1,8 triliun dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Melalui kerja sama yang semakin erat dengan Kejaksaan Negeri Palembang, Bapenda optimistis target PAD tahun 2026 dapat dicapai melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penegakan hukum yang terukur, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (mnn)



