Status Siaga Bencana Bentuk TRC dan Tim Jitupasna

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan Status Siaga Bencana sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya ancaman kebakaran lahan (karhutla) selama musim kemarau. Bersamaan dengan itu, Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., juga membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) guna memperkuat penanganan bencana secara terpadu.
Keputusan tersebut disampaikan Ratu Dewa pada Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah sehingga penanggulangan bencana harus dilakukan sejak tahap perencanaan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan, bukan hanya saat bencana terjadi.
Menurut Ratu Dewa, Kota Palembang saat ini menghadapi peningkatan ancaman kebakaran lahan yang cukup signifikan seiring memasuki musim kemarau.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, selama Januari hingga Mei 2026 tercatat sembilan kejadian kebakaran lahan. Namun, pada periode Juni hingga Juli 2026 jumlahnya melonjak menjadi 50 kejadian. “Peningkatan ini menunjukkan tingkat kerawanan yang cukup tinggi sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan seluruh pihak serta koordinasi lintas sektor yang lebih cepat dan terpadu,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Palembang membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan menjadi garda terdepan dalam penanganan awal bencana. Tim ini bertugas melakukan respons cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, penetapan Status Siaga Bencana juga bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah, termasuk memastikan kesiapan personel, peralatan, serta berbagai sumber daya yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Di sisi lain, Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dibentuk untuk melakukan kajian terhadap kerusakan, kerugian, dan kebutuhan pascabencana. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ratu Dewa menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesiapsiagaan, serta menjadikan informasi dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan dalam upaya mitigasi bencana.
Selain itu, Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Melalui penetapan Status Siaga Bencana, pembentukan TRC, dan Tim Jitupasna, Pemkot Palembang berharap seluruh elemen dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang tangguh terhadap bencana, sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga selama musim kemarau. (mnn)



