SISI LAIN

Apa yang Menjadi Persoalan Hukum di Indonesia Sekarang?

Apa yang Menjadi Persoalan Hukum di Indonesia Sekarang?

Oleh: Albar Sentosa Subari – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Pertanyaan mengenai apa yang sesungguhnya menjadi persoalan hukum di Indonesia saat ini kembali mengemuka dalam acara Launching Dapur Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, 14 Juni 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema besar Keprihatinan Kebangsaan Indonesia Menuju Cita-Cita ke Depan.

Penulis yang hadir sebagai kolumnis sekaligus Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan mendapatkan kesempatan mengikuti berbagai pemikiran yang disampaikan para pembicara. Salah seorang pakar hukum dalam penyampaian singkatnya mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa kondisi hukum di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya mampu mewujudkan cita hukum negara (*rechtsidee*) sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa?

Sebagaimana diketahui bersama, cita hukum Indonesia telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem hukum yang berlandaskan pada philosophische grondslag bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Dalam kajian ilmu hukum, keberhasilan mewujudkan keadilan dan kemakmuran sangat ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum setidaknya bertumpu pada empat pilar utama, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan.

2. Aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat).

3. Sarana dan prasarana pendukung.

4. Budaya hukum masyarakat.

Baca Juga  Anatomi Ancaman "Super Flu": Membangun Benteng Pertahanan Kesehatan Nasional

Terdapat sebuah pepatah yang cukup dikenal di kalangan ahli hukum: sebaik apa pun suatu undang-undang, apabila dijalankan oleh aparat yang buruk, maka tujuan hukum tidak akan pernah tercapai. Sebaliknya, meskipun peraturan yang ada belum sempurna, jika berada di tangan aparat yang memiliki integritas dan profesionalisme, tujuan hukum masih dapat diwujudkan.

Persoalannya, kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini menunjukkan bahwa kedua aspek tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pembentuk undang-undang (*wetgever*), yakni Presiden bersama lembaga legislatif, sering kali masih menimbulkan berbagai persoalan. Tidak sedikit peraturan yang memerlukan penyempurnaan agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga belum sepenuhnya terbebas dari berbagai faktor yang memengaruhi independensi mereka, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar institusi. Padahal, independensi merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan.

Bahkan ketika peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum telah berjalan dengan baik, masih diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal.

Selain itu, faktor budaya hukum masyarakat juga memegang peranan yang sangat penting. Ketidaksinkronan antara perilaku masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat menjadi penghambat tercapainya tujuan hukum.

Contoh sederhana dapat dilihat pada persoalan pengelolaan sampah di Kota Palembang. Meskipun telah terdapat Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 yang melarang pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman denda hingga Rp500.000, kenyataannya masih ditemukan penumpukan sampah di berbagai tempat.

Baca Juga  Alarm Revolusi : Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas."

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada keberadaan aturan, tetapi juga pada terbatasnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, belum optimalnya kesadaran masyarakat, serta belum jelasnya mekanisme penegakan sanksi terhadap para pelanggar.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah sistem penegakan hukum yang ada saat ini telah berjalan secara efektif. Persoalan inilah yang tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang bagi bangsa Indonesia.

Solusi yang dapat ditempuh tentu adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap keempat pilar penegakan hukum tersebut. Peraturan perundang-undangan harus terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aparat penegak hukum harus memperkuat integritas dan independensinya. Sarana dan prasarana harus ditingkatkan, dan budaya hukum masyarakat harus dibangun melalui pendidikan serta keteladanan.

Apabila keempat pilar tersebut dapat berjalan secara harmonis, maka cita hukum Pancasila akan semakin mendekati kenyataan. Dengan demikian, tujuan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, serta makmur dalam keadilan—meminjam istilah Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman—akan benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Palembang, Juni 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button