NEWS

Jalan Terjal Kembali ke UUD 45: Sebuah Keniscayaan Menuju Indonesia Maju

Jalan Terjal Kembali ke UUD 45: Sebuah Keniscayaan Menuju Indonesia Maju

Oleh: Rosihan Arsyad

Sejarah sering kali menguji sebuah bangsa bukan melalui dentuman meriam invasi dari luar, melainkan melalui keheningan di ruang-ruang sidang yang perlahan mencabut kedaulatan dari tangan rakyat.

Hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyesakkan dada. Rentetan seruan, petisi, dan permohonan dari berbagai elemen bangsa kepada MPR, DPD, maupun DPR RI untuk meninjau kembali konstitusi seolah membentur tembok baja. Padahal, peringatan ini telah disuarakan oleh tokoh-tokoh besar. Pada 10 November 2023, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, bahkan turun langsung membacakan “Maklumat Dewan Presidium Konstitusi” di Gedung wakil rakyat yang secara tegas menyerukan agar bangsa ini kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.

Sayangnya, alarm kebangsaan yang sangat serius itu seolah berlalu begitu saja, tertutup oleh hiruk-pikuk pragmatisme politik elektoral. Lembaga-lembaga yang sejatinya menjadi representasi suara rakyat tampak lumpuh, terkunci dalam sebuah ekosistem kekuasaan oligarki yang melestarikan status quo. Jika saluran formal telah buntu, apakah revolusi fisik adalah satu-satunya jalan? Tentu tidak. Membayar mahal dengan stabilitas nasional justru rawan memicu intervensi asing atau otoriterisme baru. Perjuangan ini menuntut strategi yang lebih jernih: revolusi kesadaran melalui peperangan gagasan dan konsolidasi moral.

Anatomi Krisis: Negara yang Kehilangan Ruh

Untuk memahami mengapa tuntutan ini selalu diabaikan oleh elite, kita harus menyelami anatomi krisis di balik amandemen 1999–2002. Perubahan konstitusi saat itu secara faktual sangatlah masif. Mengutip hasil kajian Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan, sekitar 97% isi konstitusi kita telah berubah secara fundamental dari konstruksi awalnya.

Baca Juga  Usai Armuzna : Lengkap Sudah Menyandang Gelar Haji dan Hajjah

Yang terjadi bukanlah sekadar perubahan pasal teknis, melainkan proses autocratic legalism—mekanisme legal untuk mengonsolidasikan kekuasaan elite. Negara membiarkan dirinya dikendalikan oleh Special Interest Group (SIG) yang beroperasi sebagai shadow state. Kelompok inilah yang bekerja di belakang layar mendikte arah ekonomi, mensponsori pembiayaan politik, dan mendesain undang-undang. Akibatnya, republik ini kehilangan orientasi filosofisnya. Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat, melainkan disandera oleh kartel politik dan pemilik modal.

Menakar Kehancuran: Jika Kita Memilih Diam

Lantas, apa konsekuensi fundamental jika kita menolak kembali ke UUD 1945 yang asli? Jawabannya adalah kematian peradaban secara perlahan dari dalam.

Sejarah dunia telah memberikan peringatan keras. Runtuhnya imperium besar seperti Romawi, Andalusia, hingga Majapahit dan Sriwijaya, tidak selalu dimulai dari serangan musuh eksternal. Mereka hancur karena disorientasi elite dan konflik internal. Sejarawan Arnold Toynbee secara akurat mengingatkan, “Civilizations die from suicide, not by murder.” Jauh sebelumnya pada abad ke-14, pemikir besar Ibnu Khaldun juga telah mencatat bahwa peradaban hancur karena “penggunaan pena dan pedang yang tidak tepat.”

Jika fondasi konstitusi ini tidak dikoreksi, Indonesia sedang berjalan menuju “bunuh diri peradaban” tersebut. Kesenjangan ekonomi akan menjadi bom waktu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, dan yang paling fatal: memuncaknya ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap negara. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan, legitimasi pemerintah runtuh, ketahanan nasional lumpuh, dan negara ini akan sangat mudah tercabik-cabik oleh kepentingan geopolitik global maupun politik identitas.

Baca Juga  DKP Apresiasi Pengungkapan Kasus Vandalisme Mural, M. Nasir: Keindahan Kota Harus Dijaga Bersama

Jalan Tembus: Strategi Ekstra-Parlementer

Mengingat kebuntuan di parlemen, jalan kembali ke UUD 1945 tidak bisa lagi mengandalkan kebaikan hati elite politik. Kita harus membangun kekuatan penekan dari luar sistem (ekstra-parlementer) secara konstitusional dan terpelajar.

Pertama, pembentukan Konsensus Nasional Baru yang menyatukan aliansi masyarakat sipil, tokoh agama, purnawirawan, akademisi, dan mahasiswa. Konsensus ini harus melahirkan “Maklumat Rakyat” yang terus-menerus digaungkan untuk mendelegitimasi narasi status quo.

Kedua, mendesak sebuah Konvensi Ketatanegaraan Independen. Ini adalah forum adu gagasan tingkat tinggi yang melibatkan pakar hukum tata negara murni untuk membedah cacat bawaan amandemen secara obyektif dan merumuskan draf adendum. Langkah ini krusial untuk mengedukasi publik dan menghapus salah kaprah sejarah. Kita menuntut kembali ke naskah asli, untuk kemudian menyempurnakannya melalui adendum yang melibatkan rakyat secara luas, bukan melalui transaksional di ruang tertutup.

Penutup

Jalan menuju perbaikan ini amatlah terjal. Ia menuntut stamina intelektual dan keberanian moral. Namun, di tengah krisis oligarki dan ancaman disorientasi kebangsaan, mengembalikan konstitusi pada pijakan aslinya bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah keniscayaan. Tanpa kedaulatan konstitusi yang kuat dan berpihak pada rakyat, tidak akan pernah ada Indonesia Maju. Yang ada hanyalah ilusi kemajuan yang keuntungannya dirampas oleh segelintir orang.

Yasyi Hill, 22 Juni 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button