ARTIKEL

Monumen Karat di Pedesaan: Menggugat Sesat Pikir Proyek Koperasi Merah Putih

Monumen Karat di Pedesaan: Menggugat Sesat Pikir Proyek Koperasi Merah Putih

Oleh: Rosihan Arsyad

Gugurnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Merah Putih bukanlah sekadar tragedi operasional, melainkan simtom dari penyakit struktural yang jauh lebih kronis: perancangan kebijakan yang serampangan. Publik patut menggugat, apakah inisiatif raksasa ini murni sebuah program pembangunan ekonomi berkelanjutan, atau jangan-jangan sekadar proyek pragmatis berselimut patriotisme?

Ketika sebuah entitas ekonomi masyarakat dibentuk tanpa melalui tahapan prototyping dan scale-up yang terukur, negara pada hakikatnya sedang bertaruh dengan nyawa dan triliunan uang rakyat.

Ilusi Penyeragaman dan Matinya Potensi Lokal

Kesalahan paling elementer dari Koperasi Merah Putih adalah pendekatannya yang sepenuhnya top-down dan militeristik. Koperasi bukanlah barisan komando yang bisa diseragamkan lewat instruksi dari pusat. Secara filosofis dan historis, koperasi harus tumbuh secara organik (bottom-up), berakar pada DNA sosiologis dan potensi spesifik masing-masing desa. Memaksakan satu model seragam untuk puluhan ribu desa di negara kepulauan yang sangat heterogen adalah sebuah kesesatan logis.

Tanpa ada proyek percontohan (prototyping) yang diuji coba secara ketat terhadap dinamika pasar lokal, inisiatif ini hanya akan melahirkan cangkang-cangkang kosong. Koperasi yang dibidani oleh instruksi birokratis, bukan oleh kebutuhan riil ekonomi rakyat, dipastikan layu sebelum berkembang.

Paradoks Logistik dan Mengabaikan Opportunity Cost

Kebijakan membangun gedung megah senilai Rp1,6 miliar untuk masing-masing koperasi, lengkap dengan pengadaan mobil dan sepeda motor, menunjukkan cacat nalar dalam perencanaan strategis. Membanjiri desa dengan aset fisik sementara organisasi dan model bisnis koperasinya sendiri belum terwujud adalah kebodohan logistik tingkat tinggi.

Dalam setiap keputusan ekonomi negara, selalu ada opportunity cost—biaya peluang yang hilang karena memilih satu alternatif di atas alternatif lain. Alih-alih menghamburkan triliunan Rupiah untuk gedung baru, pemerintah seakan buta terhadap aset-aset idle (terbengkalai) yang sudah ada.

Baca Juga  Buku "Transformasi Konflik: Dari Batu Hingga Algoritma" Karya Rosihan Arsyad Hadir, Membaca Evolusi Perang dari Zaman Batu hingga Era Kecerdasan Buatan

Sebagai perbandingan, dari sekitar 75.000 desa dan kelurahan di Indonesia, nyaris seluruhnya memiliki Balai Desa atau fasilitas komunal yang bisa dioptimalkan. Di sisi lain, ribuan jaringan Kantor Pos di tingkat kecamatan dan pedesaan saat ini mengalami underutilization akibat disrupsi digitalisasi. Mengapa aset-aset yang sudah ada ini tidak direvitalisasi? Membangun infrastruktur baru tanpa ekosistem yang hidup hanyalah langkah menghamburkan anggaran.

Ancaman “Monumen Karat” dan Absennya Biaya Operasional

Dalam setiap penggelaran aset, pembeliaan awal (capital expenditure) hanyalah tahap pertama. Tanpa adanya kejelasan dana operasional dan pemeliharaan (operational expenditure), aset-aset ini akan bernasib tragis. Mobil dan motor yang telanjur dibeli akan menjadi rongsokan. Gedung senilai Rp1,6 miliar akan beralih fungsi menjadi gudang berdebu yang ditumbuhi ilalang.

Menurunkan perangkat keras (gedung dan kendaraan) tanpa menyiapkan perangkat lunak (manajemen, dana operasional, dan kejelasan pasar) adalah bukti bahwa inisiatif ini dirancang oleh amatir yang tidak memahami prinsip dasar keberlangsungan usaha. Ini bukan pembangunan, melainkan perusakan nilai.

Amnesia Institusional: Mengubur BUMDes

Pertanyaan paling mendasar yang belum dijawab pemerintah adalah: Di mana posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Saat ini, lebih dari 50.000 BUMDes telah terdaftar dan beroperasi dengan berbagai tingkat keberhasilan.

Alih-alih melakukan audit, memperbaiki tata kelola, dan menyuntikkan keahlian manajerial ke dalam BUMDes yang sudah memiliki fondasi hukum dan sosial di desa, pemerintah justru menciptakan entitas baru yang saling tumpang tindih. Hal ini mengonfirmasi sinisme publik bahwa kita adalah bangsa yang mengidap amnesia institusional—tidak pernah mau belajar dari sejarah administrasi sendiri, dan selalu terjangkit sindrom “ganti menteri, ganti proyek.”

Baca Juga  Ikhtiar dan Kerendahan Hati Awal Kesuksesan Diri

Waktunya Moratorium

Tragedi nyawa yang melayang dan ancaman pemborosan triliunan Rupiah adalah alarm keras. Moratorium total terhadap Koperasi Desa Merah Putih bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan absolut.

Pemerintah harus segera menghentikan seluruh proses pengadaan aset, mengaudit dana yang sudah keluar, dan merevisi desain arsitektur program ini secara total. Jangan sampai ambisi yang dibungkus dengan jargon-jargon nasionalisme ini berakhir menjadi anatomi kegagalan—meninggalkan monumen-monumen karat di pedesaan yang akan terus dikenang sebagai monumen kebodohan birokrasi.

Yasyi Hill, Juli 2026

Daftar Referensi

1. Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Statistik Potensi Desa (Podes) Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik. (Mengonfirmasi jumlah dan potensi infrastruktur desa).

2. Hatta, Mohammad. (1954). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: PT Pembangunan. (Menjadi landasan filosofis bahwa koperasi harus tumbuh organik secara bottom-up).

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). (2025). Laporan Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nasional. (Rujukan data operasional puluhan ribu BUMDes yang sudah eksis).

4. Mankiw, N. Gregory. (2021). Principles of Economics (9th ed.). Boston: Cengage Learning. (Konsep Opportunity Cost dalam perumusan kebijakan publik dan investasi negara).

5. SulawesiPos.com. (2026, 27 Juni). Total 5 Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal, Keluarga Korban Dapat Santunan Rp50 Juta. (Dokumentasi insiden kegagalan prosedur pada tahap pelatihan SPPI).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button