NEWS

Kabar Gembira, Pokok PBB Maksimal Rp500 Ribu Digratiskan

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai merealisasikan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.  Sebanyak 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi sasaran kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan pokok PBB maksimal Rp500 ribu.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Prabu Mandiri, mengatakan proses pendistribusian SPPT kepada masyarakat saat ini masih berlangsung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kecamatan, kelurahan hingga ketua RT di masing-masing wilayah. “Proses penyampaian SPPT kepada wajib pajak masih berjalan melalui UPT, kecamatan, kelurahan, hingga RT,” kata Prabu, Senin (27/7/2026).

Baca Juga  Rotasi 127 Pejabat, Percepatan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

Ia menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB tersebut telah dirancang dengan sejumlah ketentuan sehingga tidak memberikan dampak besar terhadap penerimaan pajak daerah.

Menurutnya, pembebasan hanya diberikan kepada objek PBB-P2 dengan nilai ketetapan pokok paling tinggi Rp500 ribu dan diperuntukkan bagi bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, fasilitas pembebasan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan nilai ketetapan pokok tertinggi pada tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, wajib pajak yang baru mendaftarkan diri atau baru mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan. Melalui kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus tetap menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menerapkan kriteria penerima secara selektif. (mnn)

Baca Juga  Air Adalah Kehidupan: Ancaman Krisis Air di Tengah Perubahan Iklim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button