NEWS

Belum Ada Regulasi yang Mengatur Penyelenggaraan Transportasi Publik

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mencari solusi untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.  Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum adanya regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan transportasi publik serta masih kuatnya ego sektoral antar pemangku kepentingan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, penataan transportasi umum menjadi perhatian serius Wali Kota Palembang. Sebagai kota metropolitan, Palembang sebenarnya memiliki moda transportasi yang cukup beragam, mulai dari Bus Rapid Transit (BRT)/feeder, Light Rail Transit (LRT), taksi hingga transportasi sungai seperti ketek dan speedboat.

Namun, keberadaan berbagai moda tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan masyarakat karena konektivitas antarwilayah masih belum optimal. “Salah satu yang disoroti adalah masih adanya ego sektoral dalam pengelolaan transportasi publik sehingga perlu ada sinergi yang lebih kuat,” katanya.

Isnaini menegaskan, membangun sistem transportasi publik yang ideal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Selain membutuhkan perencanaan yang matang, pengembangannya juga memerlukan dukungan anggaran yang besar.

Baca Juga  Bertumbuh Bersama: Jalan Terang Mencerdaskan Anak dan Orang Tua

Saat ini, feeder LRT yang dikelola Pemkot Palembang baru melayani dua koridor. Padahal, kebutuhan minimal mencapai sembilan koridor agar layanan semakin menjangkau kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. “Artinya masih ada tujuh koridor yang harus diwujudkan. Bahkan sembilan koridor pun nantinya belum tentu cukup apabila ingin menghadirkan konektivitas transportasi yang benar-benar menyeluruh,” jelasnya.

Dengan menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumatera Selatan, pengamat perkotaan, diharapkan dapat memperbaiki layanan transportasi massal di kota ini. “Kita ingin mencari solusi terhadap berbagai persoalan transportasi umum di Palembang. Mulai dari peningkatan kualitas layanan feeder, LRT, skema subsidi transportasi hingga pengembangan sistem transportasi yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam diskusi itu juga mengemuka usulan agar Pemkot segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi Publik. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum penyediaan subsidi operasional, pengembangan jaringan layanan, hingga dukungan pembiayaan transportasi massal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Evaluasi terhadap Kinerja Polri dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Profesional, Humanis, dan Berkeadilan

Sementara itu, pengamat transportasi publik, Prof. Erika Bukhori, menilai persoalan utama transportasi umum di Palembang berkaitan dengan aspek pembiayaan. Menurutnya, angkutan kota saat ini semakin sulit bertahan karena jumlah penumpang terus menurun, sementara biaya operasional dan persyaratan administrasi tetap tinggi. “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan subsidi transportasi publik. Namun di Palembang belum ada Perda yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendanaan transportasi publik tidak selalu harus bergantung pada APBN. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat mengalokasikan sumber pembiayaan, salah satunya dari porsi dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengembangan transportasi publik di Palembang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan minat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button