Evaluasi terhadap Kinerja Polri dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Profesional, Humanis, dan Berkeadilan

Evaluasi terhadap Kinerja Polri dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Profesional, Humanis, dan Berkeadilan
Oleh: Jansen Henry Kurniawan – Ketua DPC GMNI Jakarta Timur
Negara membentuk aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin tegaknya keadilan.
Dalam kerangka konstitusi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki amanat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan yang berlebihan, maupun tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia perlu menjadi perhatian serius. Penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Berbagai laporan dari lembaga negara maupun organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam proses reformasi kelembagaan Polri. Sejumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyiksaan, tindakan represif, penggunaan kekuatan secara berlebihan, maupun bentuk pelanggaran lainnya menjadi masukan yang patut dievaluasi secara menyeluruh agar kualitas pelayanan dan penegakan hukum terus mengalami perbaikan.
Di sisi lain, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 juga memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Beberapa ketentuan mengenai perluasan kewenangan institusi, kesempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, perluasan tugas dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta perubahan batas usia pensiun dipandang oleh sebagian kalangan memerlukan kajian yang lebih mendalam agar tetap sejalan dengan semangat reformasi, profesionalisme, akuntabilitas, serta prinsip demokrasi.
Sebagaimana pesan Bung Karno, bahwa kekuasaan negara harus senantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, keberhasilan institusi kepolisian tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, melainkan juga dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 guna memastikan setiap ketentuannya tetap selaras dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, reformasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
2. Mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tata kelola institusi Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperkuat kepercayaan publik serta mempercepat agenda reformasi kepolisian.
3. Mendorong penegakan hukum dan kode etik secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
4. Memperkuat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang independen agar Polri semakin profesional, humanis, akuntabel, demokratis, serta mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh masyarakat dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.



