BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN
Membaca Putusan MA atas Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Gibran dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan

BATAL DEMI HUKUM DAN DAPAT DIBATALKAN
Membaca Putusan MA atas Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Gibran dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Politik
Dua istilah dalam ilmu hukum, yaitu batal demi hukum dan dapat dibatalkan, merupakan terminologi yang memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi penyebab maupun akibat hukumnya. Kedua istilah ini sangat populer dalam kajian hukum perdata maupun hukum administrasi negara.
Menurut teori hukum perdata yang antara lain dijelaskan oleh Prof. R. Subekti dalam bukunya *Pokok-Pokok Hukum Perdata*, pembatalan suatu perbuatan hukum berkaitan dengan terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan hukum yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Secara umum, batal demi hukum berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan objektif atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang menyebabkan suatu perbuatan hukum tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya. Sementara itu, dapat dibatalkan berkaitan dengan adanya cacat yang memungkinkan pihak yang berkepentingan meminta pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, kedua istilah tersebut perlu dipahami secara cermat karena mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait gugatan H.M. Subhan Palal, S.H., M.H., terhadap keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia.
Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dan kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam persoalan administrasi pendidikan yang mempunyai kaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Persoalan Bukti Pendidikan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga telah memeriksa persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meskipun demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, terdapat dua putusan lembaga peradilan yang perlu dibaca berdasarkan kewenangan, objek perkara, dan amar masing-masing. MK memberikan pertimbangan mengenai bukti persyaratan pendidikan dalam perkara yang diperiksanya, sedangkan MA memutus keabsahan objek sengketa berupa surat keterangan administrasi tersebut.
Apa Makna Batal Demi Hukum?
Dalam perspektif hukum normatif, istilah batal demi hukum mempunyai konsekuensi serius. Suatu keputusan atau perbuatan hukum yang dinyatakan batal demi hukum tidak dapat dipertahankan kekuatan hukumnya sebagaimana keputusan yang sah.
Dalam perkara ini, objek yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Namun, perlu dibedakan antara akibat hukum terhadap dokumen administrasi dengan akibat hukum terhadap status jabatan seseorang. Pembatalan dokumen tidak serta-merta berarti jabatan Wakil Presiden otomatis berakhir. Persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Begitu pula mengenai kemungkinan adanya tindak pidana. Hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan. Tidak boleh ada kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang hanya berdasarkan pembatalan suatu dokumen administrasi.
Persoalan Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Putusan Mahkamah Agung ini tentu membuka ruang bagi kajian lebih lanjut mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, persyaratan administrasi, serta tanggung jawab pejabat yang menerbitkan dokumen negara.
Apabila dalam proses penerbitannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus dilakukan penelusuran secara objektif dan transparan.
Persoalan ini juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat laporan masyarakat dan bukti awal yang menunjukkan dugaan tindak pidana. Akan tetapi, penanganannya harus tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah dan prosedur hukum.
Kepentingan Negara di Atas Kepentingan Pribadi dan Kelompok
Dalam menghadapi perkembangan hukum seperti ini, seluruh pihak sebaiknya menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk Gibran Rakabuming Raka dan para pendukungnya, sebaiknya memberikan perhatian serius terhadap putusan pengadilan serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kekuatan politik, popularitas, ataupun kepentingan kekuasaan. Negara hukum harus berdiri di atas konstitusi, peraturan perundang-undangan, keadilan, dan kepastian hukum.
Karena itu, putusan Mahkamah Agung ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut seseorang atau kelompok politik tertentu. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut integritas administrasi negara, kepastian hukum, dan tanggung jawab konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
**Hukum harus ditempatkan di atas kekuasaan. Sebab, dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.**
Saran redaksional saya: Artikel ini layak dimuat sebagai opini hukum dan politik. Saya sengaja mempertahankan pokok pemikiran Albar Sentosa Subari, tetapi mempertegas batas antara putusan atas dokumen administrasi dan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden.



