ESAIPENULIS TAMU

Wanita, Hukum, dan Peradaban: Menimbang Barat dan Nusantara dalam Cermin Sejarah

Barat: Ketika Wanita Kehilangan Diri dalam Hukum

Wanita, Hukum, dan Peradaban: Menimbang Barat dan Nusantara dalam Cermin Sejarah

Oleh: Albar Santosa Subari – Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan

Setiap kali Hari Kartini datang menyapa pada tanggal 21 April, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak—bukan sekadar untuk mengenang sosok Raden Ajeng Kartini, tetapi untuk merenungi perjalanan panjang wanita dalam lintasan sejarah, hukum, dan peradaban.

Namun pertanyaannya, sudahkah kita memahami secara jernih akar perjuangan perempuan itu sendiri?

Sebab, tidak semua perjuangan wanita lahir dari konteks yang sama. Barat memiliki sejarahnya sendiri, begitu pula Nusantara. Menyamakan keduanya tanpa memahami latar belakangnya justru akan menimbulkan kekeliruan berpikir.

Barat: Ketika Wanita Kehilangan Diri dalam Hukum

Sejarah mencatat bahwa dalam sistem hukum Barat klasik, wanita pernah mengalami marginalisasi yang sangat dalam. Dalam kitab hukum perdata seperti Burgerlijk Wetboek, seorang wanita yang telah menikah kehilangan banyak hak dasarnya sebagai individu.

Ia tidak lagi berdiri sebagai subjek hukum yang mandiri. Segala tindakan hukum yang hendak dilakukannya harus melalui persetujuan atau perwakilan suami. Dalam istilah hukum, perempuan pada masa itu tidak sepenuhnya diakui sebagai naturlijk person yang bebas dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Bayangkan, seorang manusia yang memiliki akal dan perasaan, namun tidak diakui sepenuhnya sebagai pelaku hukum.

Dari realitas inilah, lahir gerakan besar di Barat: perjuangan hak asasi wanita. Slogan itu bukan sekadar tuntutan emosional, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk mengembalikan martabat manusia yang tereduksi oleh sistem hukum yang timpang.

Perempuan Barat berjuang agar diakui—bahwa mereka adalah manusia seutuhnya.

Nusantara: Ketika Wanita Telah Diakui, Namun Belum Sepenuhnya Dimerdekakan

Berbeda dengan Barat, masyarakat Nusantara memiliki konstruksi hukum yang unik—yang lahir dari nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal.

Baca Juga  China stock swoon could boost US real estate

Dalam banyak sistem hukum adat, wanita justru telah diakui sebagai subjek hukum yang utuh. Bahkan, dalam beberapa komunitas, kedudukannya lebih dari sekadar setara.

Di Minangkabau, misalnya, perempuan menjadi pusat garis keturunan dalam sistem matrilineal. Harta pusaka diwariskan melalui perempuan, menjadikan mereka penjaga keberlanjutan keluarga dan adat.

Begitu pula dalam masyarakat Semende di Muara Enim, Sumatera Selatan, dikenal konsep Tunggu Tubang—di mana anak perempuan tertua menjadi pemegang tanggung jawab atas rumah dan harta keluarga.

Di sini, perempuan bukan hanya subjek hukum, tetapi juga simbol stabilitas sosial.

Namun, apakah itu berarti perempuan Nusantara telah sepenuhnya merdeka?

Jawabannya: belum tentu.

Sebab, persoalan di Nusantara bukan terletak pada pengakuan hukum, melainkan pada realitas sosial budaya. Dalam banyak situasi, perempuan masih dibatasi oleh struktur feodal, akses pendidikan yang terbatas, serta norma sosial yang mengekang peran mereka.

Kartini: Membuka Jendela yang Tertutup

Di titik inilah, perjuangan Raden Ajeng Kartini menemukan relevansinya.

Kartini tidak sedang memperjuangkan status hukum perempuan—karena dalam banyak hal, adat telah memberinya ruang. Namun ia melihat bahwa ruang itu tidak cukup.

Ia melihat perempuan yang cerdas, tetapi tidak diberi kesempatan belajar. Ia menyaksikan kehidupan yang dibatasi oleh adat yang kaku, bukan oleh nilai, tetapi oleh kebiasaan yang tidak lagi relevan.

Kartini membuka jendela. Ia menulis, berpikir, dan melawan dengan gagasan.

Dan dari sanalah, kesadaran itu tumbuh—bahwa perempuan bukan hanya bagian dari struktur sosial, tetapi juga agen perubahan.

Ratu Sinuhun: Bukti Bahwa Wanita Pernah Memimpin Hukum

Sejarah Nusantara sebenarnya tidak kekurangan sosok perempuan hebat. Bahkan, dalam bidang hukum sekalipun.

Salah satu yang patut mendapat perhatian adalah Ratu Sinuhun dari Kesultanan Palembang Darussalam.

Ia bukan sekadar tokoh simbolik, melainkan seorang pemikir hukum. Ratu Sinuhun dikenal sebagai penyusun atau pengompilasi aturan adat yang kemudian dikenal sebagai **Simbur Cahaya**—sebuah kitab hukum adat yang menjadi pedoman bagi masyarakat pedalaman Palembang.

Baca Juga  Goa Tourism Appealing Visitors From Across the Globe

Fakta ini penting. Sebab, ia menunjukkan bahwa perempuan di Nusantara tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang menciptakan hukum.

Ratu Sinuhun hidup pada abad ke-17, jauh sebelum gelombang emansipasi wanita menggema di Barat. Ini adalah bukti bahwa dalam konteks Nusantara, perempuan telah mengambil peran strategis dalam membangun sistem sosial dan hukum.

Dua Dunia, Dua Jalan Perjuangan

Jika kita jujur membaca sejarah, maka kita akan menemukan perbedaan mendasar antara Barat dan Nusantara.

Di Barat, perjuangan perempuan adalah perjuangan untuk diakui sebagai manusia dalam sistem hukum.

Di Nusantara, perjuangan perempuan adalah perjuangan untuk memperoleh ruang sosial yang adil dan setara.

Dua-duanya penting. Namun tidak bisa disamakan.

Ketika kita mengadopsi wacana “hak asasi wanita” tanpa memahami konteks sejarahnya, kita berisiko kehilangan akar budaya sendiri. Padahal, Nusantara memiliki warisan nilai yang tidak kalah mulia—bahkan dalam beberapa hal, lebih progresif dari Barat pada masanya.

Hari ini, ketika dunia semakin terbuka dan batas-batas budaya semakin kabur, kita dihadapkan pada satu pilihan: apakah kita akan meniru, ataukah memahami?

Memahami bahwa perempuan adalah pilar peradaban. Memahami bahwa keadilan tidak selalu berarti keseragaman, tetapi keseimbangan.

Dan memahami bahwa sejarah kita sendiri telah memberikan tempat yang terhormat bagi perempuan—tinggal bagaimana kita merawat dan melanjutkannya.

Maka, memperingati Hari Kartini seharusnya bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga tentang menata masa depan.

Sebuah masa depan di mana perempuan tidak hanya dihormati dalam simbol, tetapi juga dimuliakan dalam praktik kehidupan. (*)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button