KPK Gencarkan Penyidikan Baru Korupsi Jalur Kereta Api Sumatera Selatan: Gurita Suap di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian

KPK Gencarkan Penyidikan Baru Korupsi Jalur Kereta Api Sumatera Selatan: Gurita Suap di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian
WartawanIndonesia.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pembukaan lembaran hukum baru dalam pengusutan megaproyek infrastruktur nasional. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tengah membongkar secara mendalam kasus dugaan korupsi baru terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya yang berlokasi di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah progresif ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak berhenti pada satu titik operasional saja. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak internal komisi, penanganan kasus teranyar di Sumatera Selatan ini didasarkan pada pengembangan matang yang berasal dari rentetan perkara serupa yang sebelumnya sempat menggegerkan publik melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dirilis CNN Indonesia memberikan penjelasan definitif mengenai legalitas operasional penyidikan tersebut kepada khalayak. “Kasus baru yang sedang berjalan ini sepenuhnya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan beberapa waktu lalu. Sebagai bentuk kepastian hukum, KPK kemudian secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru per-Mei 2026,” paparnya secara tertulis kepada media, Selasa (2/6).
Strategi Sprindik Umum dan Teka-teki Penetapan Tersangka
Meskipun eskalasi pemeriksaan kian diintensifkan di berbagai lini, pihak KPK sejauh ini diketahui masih menggunakan mekanisme surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. Penggunaan strategi hukum ini secara prosedural berimplikasi pada belum adanya nama-nama tersangka secara resmi yang dilekatkan ke dalam berkas perkara publik. Penyidik tampaknya memilih bergerak secara senyap namun pasti, guna mengumpulkan alat bukti yang solid dan utuh terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan institusional.
Kendati status tersangka belum diumumkan, dinamika di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih dilaporkan berjalan sangat dinamis. Tim penyidik KPK telah bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang dinilai mengetahui jalinan sirkulasi aliran dana dan proses pengadaan proyek korosif tersebut.
Pemeriksaan saksi ini membelah dua kutub respons para birokrat dan swasta. Saksi berinisial ANS yang diidentifikasi sebagai Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, terpantau memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan rincian teknis pengerjaan proyek. Sementara itu, saksi berinisial FD yang diketahui merupakan Farah Dina Eka Syamriati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dilaporkan mangkir dari panggilan perdana tanpa konfirmasi formal.
“Saksi FD tidak hadir, sampai saat ini Penyidik belum mendapat konfirmasi resmi dari saksi terkait alasan ketidakhadirannya. Di sisi lain, saksi ANS memenuhi panggilan, hadir secara kooperatif, dan langsung didalami secara intensif oleh tim terkait teknis pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Budi menambahkan.
Pemeriksaan Maraton Saksi Kakap dan Aparatur Negara
Tidak berhenti di situ, intensitas penyidikan kian memuncak pada Rabu (3/6). Penyidik KPK kembali memanggil elemen penting dari birokrasi Kementerian Perhubungan serta sektor konsultan swasta. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JRO yang bertugas aktif pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dipanggil secara khusus ke Jakarta untuk menghadap penyidik.
“Pemeriksaan terhadap saksi JRO bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara yang mengetahui dinamika di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang,” ungkap Budi Prasetyo di hadapan para jurnalis yang berkumpul di Jakarta, dikutip dari Antara.
Bersamaan dengan JRO, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari sektor eksternal, yakni seorang direktur perusahaan konsultan swasta nasional berinisial JLD. Saksi JLD dipanggil dalam perannya selaku Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Consultant, yang diduga kuat memiliki rekam jejak kerja sama atau pengawasan terhadap jalannya proyek infrastruktur kereta api di Sumatera Selatan.
Penyidik Bergerak ke Sukamiskin: Memeriksa Para Terpidana
Satu langkah krusial yang diambil KPK dalam pengembangan kasus ini adalah dengan mengirimkan tim khusus langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil guna menginterogasi dua orang yang telah berstatus sebagai terpidana dalam klaster kasus korupsi perkeretaapian sebelumnya, yakni Harno Trimadi dan Zulfikar Fahmi. Kesaksian mereka dinilai menjadi jembatan informasi yang sangat berharga untuk membongkar aktor intelektual lain di wilayah Sumatera Selatan.
Jika ditarik garis lurus secara kronologis, kasus yang terjadi di Sumatera Selatan ini tidak dapat dilepaskan dari penindakan masif KPK pada tahun 2023 silam. Kala itu, melalui Operasi Tangkap Tangan yang rapi, KPK berhasil membongkar praktik suap-menyuap bersifat sistemik di lingkungan DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, hingga lintas Jawa-Sumatera untuk Tahun Anggaran 2018–2022.
Dalam operasi masif tahun 2023 tersebut, KPK berhasil mengamankan total 25 orang di berbagai lokasi strategis: 16 orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan Depok, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya. Operasi tersebut juga mengamankan akumulasi barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai rupiah senilai Rp2,027 miliar, mata uang asing senilai US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo tabungan beku senilai Rp150 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti operasional perdana tersebut menyentuh angka estimasi Rp2,823 miliar.
Pengusutan kasus baru di Sumatera Selatan ini menjadi indikasi kuat bahwa KPK mendeteksi adanya pola korupsi yang serupa, masif, dan terstruktur yang belum sepenuhnya selesai dibersihkan pasca-OTT tersebut. Publik kini menanti ketegasan KPK dalam menetapkan status tersangka baru. (Bang)



