Pilkada Berkeadilan Berbasis Otonomi Daerah
Pilkada dewasa ini terasa hanya milik segelintir orang

Pilkada Berkeadilan Berbasis Otonomi Daerah
Penulis: Albar Sentosa Subari, SH., MH. Pengamat Hukum dan Politik
Pilkada setelah memasuki era reformasi dirasakan masih menyimpan banyak persoalan, terutama dalam peran serta masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat, walaupun secara konstitusional diakui dan dihormati sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, namun implementasinya belum sepenuhnya dirasakan keberadaannya.
Pilkada dewasa ini terasa seolah-olah hanya milik segelintir orang atau kelompok, yakni mereka yang berada dalam ikatan partai politik. Tentu dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas yang tidak tergolong dalam partai-partai politik peserta pemilu.
Salah satu dampaknya adalah figur-figur peserta yang ikut dalam pilkada banyak ditentukan oleh faktor kekuatan, baik dalam arti material maupun faktor lainnya. Sedangkan figur yang menjadi panutan dan sosok pemimpin yang diharapkan masyarakat tentu sulit untuk ikut berperan.
Ditambah lagi dengan sistem pemilihan langsung yang mudah direkayasa, baik dalam proses sebelum pelaksanaan pilkada maupun setelahnya. Banyak kasus yang sebenarnya tidak terungkap, misalnya politik uang yang populer disebut dengan istilah “serangan fajar”, di mana terjadi persaingan siapa yang paling besar atau paling banyak memberikan kontribusi, baik berupa uang maupun barang.
Melihat situasi dan berbagai kasus yang terjadi, perlu kiranya dilakukan evaluasi. Dalam bahasa hukum, perlu adanya penataan atau perubahan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini. Salah satunya agar terwujud keadilan dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur adalah dengan mengikutsertakan kelompok-kelompok komunitas masyarakat hukum adat.
Sebagaimana tujuan negara yang termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (rechtsidee), antara lain “mewujudkan masyarakat adil dan makmur” — makmur dalam keadilan.
Pilkada banyak berkaitan dengan pemilu dan bermuara pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Keanggotaan kedua lembaga tersebut pada umumnya diduduki oleh orang-orang yang berasal dari partai politik, yang tentunya merupakan pekerja partai (istilah Megawati), bukan gambaran utuh dari komunitas masyarakat Indonesia secara umum, khususnya masyarakat hukum adat.
Akibatnya, harapan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional maupun hak-hak lainnya menjadi sulit dicapai, apalagi dengan sistem pemungutan suara dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut harkat dan martabat manusia.
Untuk mewujudkan pilkada yang berkeadilan berbasis otonomi daerah, khususnya bagi golongan masyarakat hukum adat, perlu dilakukan evaluasi dan perubahan mendasar dalam konstitusi kita guna menampung secara maksimal aspirasi rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Salah satu pilar otonomi daerah adalah masyarakat hukum adat, karena masyarakat hukum adat hidup dalam suatu ikatan teritorial yang disebut daerah provinsi dan/atau kabupaten.
Diharapkan dalam perubahan-perubahan tersebut dapat memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk menentukan arah kebijakan negara. Konsep pemikiran di atas dapat diadopsi dari keberlakuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum reformasi (sebelum amendemen), antara lain:
1. Mengembalikan fungsi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
2. Keanggotaan DPR RI maupun MPR RI tidak didominasi oleh orang-orang partai politik, tetapi juga harus ada perwakilan kelompok dan golongan yang bukan berasal dari partai politik guna mengimbangi kekuatan-kekuatan dalam menentukan arah negara.
3. Menghapuskan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
4. Perwakilan kelompok/golongan tersebut berasal dari unsur profesi, tokoh agama, dan tokoh adat.
5. Agar arah dan tujuan negara memiliki kepastian hukum, maka harus dimuat dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi nusa dan bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Merdeka. NKRI.



