Revitalisasi Sungai Bendung Sepanjang 5,4 Km Ditargetkan Selesai Akhir 202

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama pemerintah pusat terus mematangkan pelaksanaan revitalisasi Sungai Bendung sebagai bagian dari proyek pengendalian banjir di Kota Palembang. Namun, proyek tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keberadaan bangunan warga di kawasan sempadan sungai.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan pengerjaan revitalisasi membutuhkan ruang yang cukup luas di sisi kiri dan kanan sungai.
Area tersebut akan digunakan sebagai lokasi operasional alat berat sekaligus untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai ketentuan. “Beberapa kendala revitalisasi Sungai Bendung salah satunya karena dalam pengerjaan ini diperlukan space lahan yang cukup luas di pinggir sungai. Lahan itu akan difungsikan untuk alat-alat berat dan mengembalikan fungsi sempadan sungai. Namun, di lokasi tersebut terdapat rumah maupun bangunan warga, baik yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang belum,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, Pemkot menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan lurah untuk melakukan inventarisasi bangunan yang terdampak proyek. Pendataan juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat agar proses berjalan transparan. Revitalisasi Sungai Bendung akan mencakup wilayah Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur III, dan Kemuning. Saat ini, camat dan lurah di tiga kecamatan tersebut masih mendata jumlah rumah dan bangunan yang berada pada jalur pekerjaan.
Sulaiman menegaskan, pemerintah tidak menyiapkan skema ganti rugi terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai karena lahan tersebut merupakan aset negara. “Tidak ada ganti rugi bagi rumah atau bangunan yang terkena pengerjaan revitalisasi. Apabila ada masyarakat yang keberatan, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ada undang-undang, SK Wali Kota, serta peraturan menteri. Sebab sempadan sungai harus memiliki jalan inspeksi selebar 3 meter di sisi kiri dan kanan sungai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Sumatera VIII, Dani Prasetyo, menjelaskan revitalisasi tidak hanya berfokus pada pengendalian banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas kawasan di sepanjang Sungai Bendung. “Nantinya tanggul akan dibuat lebih tinggi dan dilengkapi proteksi di kanan-kiri sungai sehingga batas antara sungai dan permukiman masyarakat menjadi lebih jelas. Jalan inspeksi di kedua sisi sungai juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemeliharaan sungai, akses warga, hingga ruang olahraga,” katanya.
Ia menambahkan, revitalisasi tersebut sekaligus akan mempercantik kawasan tepian sungai sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengerjaan revitalisasi Sungai Bendung sepanjang 5,4 kilometer ditargetkan selesai pada akhir 2027 atau berlangsung selama dua tahun. Proyek ini juga terintegrasi dengan penanganan anak Sungai Seduduk dan Sungai Polda serta revitalisasi empat kolam retensi, yakni Kolam Retensi Polda, IBA, Seduduk Putih, dan Talang Aman.
Secara keseluruhan, proyek pengendalian banjir Sub DAS Sungai Bendung memiliki nilai investasi sekitar Rp425 miliar dari World Bank. Program tersebut meliputi normalisasi sungai, pembangunan dan optimalisasi kolam retensi, perkuatan tebing sungai, serta peningkatan kapasitas pompa air sebagai upaya mengurangi genangan di sejumlah kawasan Kota Palembang. (mnn)



