Gerayangi Kebun Kopi Warga Polisi Ringkus Pelaku

PAGARALAM – Polisi mengungkap kasus pencurian buah kopi di Dempo Tengah, Pagar Alam. Terduga pelaku Herpansyah diamankan setelah korban menemukan kebunnya kembali dipetik dan mengarah pada pelaku yang sebelumnya pernah ditegur.
Kekhawatiran petani kopi di kawasan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, berubah menjadi penelusuran yang berujung pada pengungkapan kasus pencurian. Setelah mendapati kebun kopinya berulang kali kehilangan hasil panen, Suhardi akhirnya menemukan titik terang ketika kecurigaannya mengarah kepada Herpansyah, 31, warga Kecamatan Dempo Tengah, yang sebelumnya pernah ditegur karena diduga mengambil buah kopi dari kebunnya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam setelah laporan informasi diterima pada 11 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan Strk, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH dan Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti SE, membenarkan pengungkapan perkara pencurian tersebut. “Perkara ini berawal dari laporan korban yang mendapati kebun kopinya kembali dipetik oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, penyidik kemudian mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Peristiwa ini bermula ketika Suhardi mendatangi kebun kopinya di kawasan Ataghan Nanggungan, Kelurahan Padang Temu, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangan Suhardi bukan sekadar aktivitas rutin memeriksa tanaman. Ia memang tengah mencurigai adanya aksi pencurian karena buah kopi di kebunnya kerap hilang.
Saat melakukan pengecekan, kecurigaannya kembali muncul. Sejumlah tanaman kopi telah dipetik oleh orang lain. Suhardi kemudian teringat Herpansyah. Sebelumnya, Herpansyah disebut pernah mengambil buah kopi dari kebun miliknya. Namun ketika itu persoalan hanya diselesaikan dengan teguran dan nasihat.
Kali ini, Suhardi tidak ingin kehilangan hasil kebunnya kembali. Ia pulang dan menceritakan kondisi tersebut kepada anaknya, Perdi Peri. Bersama sejumlah orang, mereka kemudian mendatangi kebun milik Herpansyah yang lokasinya bersebelahan dengan kebun korban.
Di lokasi tersebut, Herpansyah ditemukan sedang berada di kebun. Menurut keterangan dalam pemeriksaan, Herpansyah kemudian ditanya mengenai hilangnya buah kopi milik Suhardi. Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil buah kopi korban.
Dari pengakuan itu, polisi mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. “Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang kemudian kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” kata Angga.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, berwarna hitam, serta tiga karung berisi biji kopi. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku guna mengurai secara lebih rinci rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengambilan buah kopi dari kebun korban.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Terhadap perkara ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Angga. (mnn)



