Sepanjang Agustus, Terbanyak Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka

PAGARALAM – Satresnarkoba Polres Pagaralam,Selasa (18/08) menggelar press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka, dominan kasus ganja dan sabu selama Agustus 2026. Dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram dan sabu seberat 27.14 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro.S.Ik SH M.Si didampingi Kasatnarkoba Iptu Dohan Yoanda Prima S.Tr. S.Ik kepada sejumlah awak media menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap selama Agustus didominasi oleh kasus ganja. Teranyar tersangka Boby dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram. “Polres Pagaralam berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba karena merusak anak dan cucu atau generasi penerus,”tegasnya.
Lebih lanjut menurut Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, diantara tersangka yang diamankan adalah residivis dan tentunya hukumannya harus lebih berat.
Atas pelanggaran yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup, hukuman penjara maksimal 20 tahun dan penjara, 10 tahun dan 5 tahun dengan denda maksimal 10 miliyar rupiah.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat kota Pagaralam agar menjauhi dan menghindari yang namanya narkoba.Tidak hanya merusak pribadi akan tetapi keluarga juga akan terseret.’sidah banyak contoh yang melanggar dan rusak tentunya,karena itu jauhilah yang namanya narkoba,”pungkas Adam Purbantoro.
Adapun ke 8 tersangka sebagai berikut : A.S,RK,D.AN, M A.G,M.R,B.HP.YS dan Y.M.A. dan diketahui satu diantara tersangka yakni D.A.N adalah residivist. (mnn)



