NEWS

Tunggu Aturan Teknis Status 5.502 Guru PPPK Dialihkan ke Pusat 

PALEMBANG – Sebanyak 5.502 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang berpotensi dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.  Rencana tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mengingat besarnya belanja pegawai untuk penggajian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, mengatakan rencana pengalihan guru PPPK tersebut merupakan kebijakan yang dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI.

Namun, hingga kini Pemkot Palembang belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana tersebut. “Rencana itu dari pemerintah pusat dan DPR. Sementara juklak dan juknisnya belum ada. Kami juga belum menerima surat dari KemenPAN-RB,” kata Adi Zahri, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Sumsel Siap Tuan Rumah Nasional

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, apabila kebijakan tersebut terealisasi, pembiayaan gaji guru PPPK ke depan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, beban belanja pegawai yang selama ini menjadi bagian dari APBD berpotensi berkurang. “Kalau benar nanti menjadi APBN, tentu akan membuat APBD kita menjadi agak ringan,” ujarnya.

Adi menjelaskan, jumlah guru PPPK di Kota Palembang mencapai 5.502 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.156 merupakan guru PPPK penuh waktu, sedangkan 346 lainnya merupakan guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga  Pimpin Sertijab, Kapolres : Mutasi Merupakan Hal Wajar

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa rencana pengalihan tersebut belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan. Pasalnya, Pemkot Palembang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. “Ini pun baru dapat informasi. SK belum ada dari pusat, bisa jadi 2027,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana pengalihan guru PPPK tersebut.

Menurutnya, Pemkot Palembang saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat untuk mengetahui secara jelas mekanisme dan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kami sudah menerima informasi tersebut. Saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” katanya. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button