NEWS

Pasal 50A Danantara: Ketika Kepastian Hukum Berubah Menjadi Kekebalan Hukum

Pasal 50A Danantara: Ketika Kepastian Hukum Berubah Menjadi Kekebalan Hukum

Oleh: Rosihan Arsyad

​Tidak ada investor yang menanamkan modal semata-mata karena dijanjikan kekebalan hukum. Yang mereka cari adalah kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan tata kelola yang baik. Karena itu, penambahan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) patut dikritisi secara serius. Persoalannya bukan karena pemerintah mencari sumber pembiayaan baru bagi pembangunan, melainkan karena norma tersebut menciptakan pengecualian hukum yang belum pernah diberikan kepada instrumen investasi lain di Indonesia.

​Berdasarkan ketentuan tersebut—yang esensinya merumuskan perlindungan eksklusif dengan membatasi “penggunaan data transaksi sebagai dasar tuntutan pidana, gugatan perdata, maupun pengenaan pajak”—negara secara implisit memberikan perisai terhadap pembelian surat utang khusus Danantara. Tujuan pemerintah tentu dapat dipahami, yakni meningkatkan daya tarik instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek strategis nasional. Namun, dalam sebuah negara hukum, tujuan yang mulia tidak boleh dicapai dengan cara yang berpotensi melumpuhkan efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

​Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kepastian hukum sangat berbeda dengan kekebalan hukum. Kepastian hukum menjamin bahwa setiap orang dan entitas diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Sebaliknya, pengecualian terhadap mekanisme pembuktian dan penelusuran transaksi keuangan berpotensi menciptakan persepsi bahwa terdapat perlakuan istimewa terhadap kelompok investor tertentu. Dalam perspektif rule of law, persepsi semacam itu sama berbahayanya dengan pelanggaran hukum itu sendiri karena dapat menggerus kepercayaan publik dan pasar terhadap keadilan sistem peradilan kita.

​Dalam praktik pemberantasan korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan lainnya, kemampuan mengikuti jejak transaksi (financial audit trail) merupakan instrumen pembuktian yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu, setiap pembatasan terhadap penggunaan data transaksi harus dirumuskan secara sangat ketat, proporsional, dan tidak menimbulkan ruang multitafsir. Negara memang memiliki prerogatif untuk memberikan insentif investasi, tetapi batasannya jelas: tidak boleh sampai menciptakan kesan bahwa suatu instrumen keuangan memperoleh suaka yang berada di luar jangkauan mekanisme umum penegakan hukum.

​Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena Indonesia baru saja membangun kembali reputasinya di mata dunia melalui penguatan rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Keberhasilan keluar dari Gray List Financial Action Task Force (FATF) bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan pengakuan internasional bahwa Indonesia semakin mampu menjaga integritas sistem keuangannya. Reputasi yang dibangun melalui reformasi panjang ini dapat terkikis seketika apabila muncul persepsi bahwa negara mulai memberikan kelonggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Seminar Nasional di Palembang Kupas Jejak NU di Sumsel, Generasi Z Didorong Perkuat Nilai Aswaja

​Perlu ditegaskan, kritik terhadap Pasal 50A sama sekali bukan berarti menolak Danantara sebagai instrumen pembiayaan pembangunan. Sebaliknya, justru karena Danantara diproyeksikan menjadi sovereign wealth fund strategis Indonesia, maka standar tata kelola yang diterapkan seharusnya jauh melebihi instrumen keuangan biasa. Semakin besar dana yang dikelola, semakin absolut pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

​Persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada kebutuhan menghimpun modal, melainkan pada cara negara merawat kepercayaan. Investor institusional kelas dunia tidak pernah menempatkan kekebalan hukum sebagai alasan utama berinvestasi. Mereka lebih menghargai kepastian regulasi, independensi lembaga pengawas, efektivitas sistem peradilan, dan konsistensi penerapan hukum. Dalam jangka panjang, fondasi fundamental itulah yang menentukan daya saing suatu negara dalam menarik aliran investasi berkualitas.

​Kekhawatiran tersebut bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang akademik. Dalam arsitektur sistem keuangan global, persepsi sering kali beresonansi sama kuatnya dengan substansi. Standar yang dikembangkan FATF menekankan pentingnya penerapan Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), identifikasi Beneficial Ownership, serta kemampuan otoritas menelusuri asal-usul dana apabila diperlukan dalam proses pro-justitia. Karena itu, setiap norma yang berpotensi mereduksi akses terhadap informasi transaksi akan selalu memantik kewaspadaan komunitas keuangan internasional.

​Pemerintah memang telah menyatakan bahwa Pasal 50A tidak dimaksudkan untuk melemahkan rezim anti-pencucian uang. Niat baik tersebut patut diapresiasi. Namun, dalam tata kelola modern, niat baik tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi harus dirumuskan sedemikian presisi sehingga tidak membuka celah multitafsir. Reputasi keuangan sebuah negara dibangun dari kepastian norma sejak awal, bukan dari klarifikasi reaktif setelah kontroversi pecah di ranah publik.

​Pelajaran dari berbagai negara membuktikan bahwa insentif fiskal apalagi imunitas hukum tidak pernah menjadi magnet utama bagi investasi jangka panjang. Sebagai perbandingan, keberhasilan SWF kelas dunia seperti Temasek di Singapura atau Government Pension Fund Global (NBIM) di Norwegia tidak dibangun di atas fondasi kekebalan hukum. Kedua raksasa finansial ini justru berhasil menarik dan mengelola triliunan dolar investasi global karena menerapkan prinsip transparansi radikal, audit independen yang ketat, serta kepatuhan mutlak pada yurisdiksi hukum. Investor global merasa aman karena hak-hak mereka dilindungi oleh sistem yang setara dan terprediksi, bukan oleh hak istimewa politik.

​Sebaliknya, kebijakan yang dipersepsikan memberi perlakuan istimewa justru berpotensi memicu moral hazard dan mendongkrak country risk. Pada akhirnya, ongkos reputasi dan ekonomi yang harus dibayar negara dapat melampaui manfaat fiskal jangka pendek yang diharapkan.

Baca Juga  ASN Diminta Aktif Berzakat, Bantuan BAZNAS Bisa Dirasakan Masyarakat

​Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah) dari Pasal 50A secara tegas mengembalikan kewenangan penuh PPATK, OJK, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada satu pun klausul yang dapat ditafsirkan sebagai barikade bagi penelusuran transaksi keuangan terkait tindak pidana. Jika peraturan pelaksana ini nantinya gagal mereduksi bias imunitas tersebut, maka langkah judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah keniscayaan konstitusional demi menyelamatkan muruah asas equality before the law.

​Pada akhirnya, diskursus mengenai Pasal 50A bukanlah soal mendukung atau menolak Danantara. Yang sedang kita pertaruhkan adalah prinsip yang jauh lebih besar: apakah Indonesia akan membangun daya saing ekonominya di atas fondasi supremasi hukum atau di atas pasir pengecualian hukum. Sejarah mencatat, negara-negara yang sukses menarik investasi berkelanjutan bukanlah mereka yang mengobral kekebalan, melainkan negara yang mampu menjamin bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, transparan, dan adil bagi siapa saja.

​Danantara memiliki potensi besar sebagai katalisator pembangunan nasional. Namun, keberhasilannya tidak akan diukur dari seberapa luas perlindungan hukum yang diberikan kepada investornya, melainkan dari seberapa tangguh tata kelola yang menopang lembaga tersebut. Dalam investasi jangka panjang, kepercayaan adalah mata uang yang paling bernilai. Menjaga supremasi hukum bukanlah rem bagi pembangunan, ia adalah kompas dan prasyarat utama agar pembangunan itu memperoleh legitimasi, kepercayaan global, dan keberlanjutan.

​Yasyi Hill, 1 Juli 2026

​Daftar Referensi

Bloomberg News. (26 Juni 2026). Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo’s Plans.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya Pasal 50A.

Financial Action Task Force. (2023). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism and Proliferation (The FATF Recommendations).

Financial Action Task Force. (2024). Methodology for Assessing Technical Compliance with the FATF Recommendations and the Effectiveness of AML/CFT Systems.

International Monetary Fund. (2025). Indonesia: 2025 Article IV Consultation—Staff Report.

World Bank. (2024). Worldwide Governance Indicators.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Tahunan PPATK (edisi terbaru).

Otoritas Jasa Keuangan. Publikasi mengenai tata kelola pasar modal dan prinsip good governance.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button