ARTIKEL

Achmad Muzaini Diutus Prabowo Sebagai Kader atau Ketua MPR RI.

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Politik

Perdebatan apakah Achmad Muzaini Diutus oleh Presiden Republik Indonesia untuk menghadiri pemakaman pimpinan tertinggi Iran Ali Khamenei pada tanggal 9 Juli 26: menimbulkan perdebatan setidaknya wakil ketua MPR RI Bambang Pacul, menanyakan status diutus Achmad Muzaini apakah sebagai utusan sesama Kader Gerindra atau sebagai ketua MPR RI.

Jawabannya masih tergantung, karena masing jawaban akan menjadi pertanyaan pertanyaan berikutnya.

Persoalan pertama; kalau diutus sebagai ketua MPR RI itu menyalahi sistem ketatanegaraan, karena MPR RI dan Presiden Republik Indonesia adalah sama sama sebagai lembaga tinggi.

Jadi tidak mungkin sesama salah satunya bisa saling perintah ( garis komando), setidaknya hanya sebagai garis koordinasi sehingga perlu ada konsultasi sebelum.

Persoalan kedua, kalau diutus sebagai kader satu Partai sepertinya ada satu lagi pertanyaan nya, kenapa sebagai utusan atau wakil negara bersifat kepentingan partai dan lain lain.

Baca Juga  Mencari Pancasila di Musim Kemarau

Tentu semuanya hanya Prabowo Subianto selaku presiden yang bisa menjelaskan.

Pemerintah Iran dalam prosesi pemakaman Ali Khamenei telah menentukan bahwa perwakilan negara yang diizinkan dapat mengikuti prosesi sebelum maupun saat pemakaman adalah pejabat setingkat menteri.

Selain itu tidak diizinkan, seperti yang pernah dicoba yang mewakili Indonesia adalah Duta Besar Indonesia untuk Iran : namun tidak diizinkan untuk mendapatkan sukses.

Sekedar ingatan sejarah; sebelum adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga yang memegang kedaulatan rakyat dan mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang presiden,( kepala negara), di samping kewenangan yang lainnya. Sehingga MPR RI adalah lembaga Tertinggi Negara.

Baca Juga  Monumen Karat di Pedesaan: Menggugat Sesat Pikir Proyek Koperasi Merah Putih

Setelah diadakan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , MPR RI hanya menjadi setingkat dengan presiden yaitu sebagai lembaga tinggi, sehingga berdampak sama derajatnya.

Sebagai seorang kolumnis dan pengamat Hukum dan Politik apakah perlu nanti seandainya ada perencanaan perubahan UUD yang akan datang bisa menjadi catatan khusus, untuk mengembalikan posisi MPR RI sebagai perwakilan pemegang kedaulatan rakyat.

Sebagai lembaga tertinggi kembali yang dapat mengendalikan jalan nya pemerintahan sesuai dengan konstitusi hasil sidang BPUPK dan PPKI ,

Yang dapat menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia sebagai arah pedoman pembangunan jangka pendek menengah dan panjang panjang. Terutama kita akan menuju pintu gerbang Indonesia Emas 2045.

[

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button