ARTIKEL

Mencegah Kebakaran Hutan dengan Membagi Tanggung Jawab

Mencegah Kebakaran Hutan dengan Membagi Tanggung Jawab

Oleh: M. Noor Marzuki  – Penasihat Menteri PPN / Ka Bappenas.

Setiap musim kemarau tiba, publik Indonesia seolah memasuki babak yang sama dari sebuah drama tahunan yang tidak pernah benar-benar berakhir: kebakaran hutan. Layar televisi dipenuhi gambar hutan yang terbakar, langit yang menguning oleh asap, serta warga yang mengenakan masker untuk sekadar bisa bernapas. Di beberapa daerah, anak-anak terpaksa belajar di rumah karena kualitas udara memburuk. Di tingkat regional, asap bahkan melintasi batas negara dan memicu keluhan dari Malaysia maupun Singapura.

Ironisnya, peristiwa ini bukanlah kejadian yang sulit diprediksi. Waktunya dapat diperkirakan. Lokasinya relatif dapat dipetakan. Polanya berulang dari tahun ke tahun. Namun, meskipun kebakaran hutan telah menjadi agenda tahunan yang hampir rutin, solusi yang benar-benar efektif tampaknya belum juga ditemukan.

Pertanyaannya sederhana: mengapa negara yang sudah sangat memahami pola kebakaran hutan masih terus terjebak dalam siklus yang sama setiap tahun?

Akar Masalah: Fokus pada Pemadaman, Bukan Pencegahan

Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan kebakaran hutan di Indonesia adalah pendekatan yang masih terlalu berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Ketika api sudah membesar, pemerintah mengerahkan berbagai sumber daya: pesawat pembom air, helikopter, teknologi modifikasi cuaca, hingga ribuan personel di lapangan.

Semua langkah tersebut memang diperlukan dalam kondisi darurat. Namun, secara logika kebijakan publik, biaya pemadaman selalu jauh lebih mahal dibandingkan biaya pencegahan.

Kita sering menyaksikan pesawat dan helikopter hilir mudik menjatuhkan air ke titik-titik kebakaran. Operasi semacam ini membutuhkan anggaran yang sangat besar. Belum lagi biaya kesehatan masyarakat akibat gangguan pernapasan, kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas masyarakat, serta kerusakan lingkungan yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Masalahnya, kebakaran hutan bukan semata-mata persoalan alam. Dalam banyak kasus, kebakaran terjadi di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas ekonomi manusia, terutama perkebunan skala besar, pertambangan, maupun kawasan pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Di sinilah muncul pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab.

Selama ini, negara seolah menjadi pihak utama yang harus menanggung seluruh beban pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Padahal, terdapat banyak perusahaan yang memperoleh keuntungan sangat besar dari pemanfaatan kekayaan alam Indonesia. Mereka menikmati hasil tambang batu bara, emas, nikel, bauksit, maupun hasil perkebunan sawit, karet, kopi, dan komoditas lainnya.

Baca Juga  Ikhtiar dan Kerendahan Hati Awal Kesuksesan Diri

Jika keuntungan ekonomi diperoleh dari sumber daya alam, mengapa tanggung jawab menjaga lingkungan di sekitarnya tidak dibagi secara lebih proporsional?

Paradoks Kebakaran Hutan

Di sinilah letak paradoks terbesar kebakaran hutan Indonesia.

Di satu sisi, negara mengeluarkan anggaran besar untuk memadamkan api. Di sisi lain, terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan rawan kebakaran, tetapi keterlibatannya dalam sistem pencegahan sering kali belum terstruktur secara jelas.

Perusahaan tentu menjaga aset mereka sendiri. Ketika musim kemarau tiba, kebun, pabrik, atau fasilitas tambang biasanya memperoleh pengamanan ekstra. Namun, hutan yang berada beberapa kilometer di luar batas konsesi sering kali dianggap bukan lagi tanggung jawab mereka.

Akibatnya, muncul kawasan-kawasan “tanpa penjaga”. Ketika api mulai muncul di wilayah tersebut, tidak ada pihak yang secara langsung merasa berkewajiban melakukan tindakan cepat. Semua menunggu pemerintah.

Paradoks lainnya adalah bahwa kita sering berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, sistem pengawasan kawasan rawan kebakaran masih belum sepenuhnya berbasis pada prinsip siapa yang paling dekat dan paling mampu untuk bertindak.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sumber daya manusia, kendaraan operasional, alat berat, sistem komunikasi, bahkan jaringan pengawasan yang jauh lebih dekat dengan lokasi dibandingkan aparat yang harus datang dari kota atau ibu kota provinsi.

Dengan kata lain, pihak yang paling dekat dengan potensi masalah justru belum sepenuhnya dijadikan bagian utama dari solusi.

Saatnya Membagi Tanggung Jawab Pencegahan

Sudah saatnya paradigma penanganan kebakaran hutan bergeser dari pemadaman menuju pencegahan.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah membangun sistem tanggung jawab kawasan berbasis radius wilayah. Dalam sistem ini, setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, atau pemanfaatan sumber daya alam diwajibkan menjaga kawasan hutan tertentu di sekitar wilayah operasionalnya.

Baca Juga  DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal”

Sebagai contoh, kawasan dalam radius lima kilometer dari batas suatu konsesi menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Radius berikutnya dapat menjadi tanggung jawab perusahaan lain yang berdekatan. Dengan demikian, seluruh kawasan rawan kebakaran memiliki penanggung jawab yang jelas.

Skema ini memiliki beberapa keuntungan.

Pertama, pengawasan menjadi lebih dekat dan lebih cepat. Perusahaan dapat mendeteksi titik api sejak dini sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

Kedua, biaya pencegahan menjadi jauh lebih murah dibandingkan biaya pemadaman setelah api meluas.

Ketiga, tidak ada lagi kawasan yang terlantar tanpa pengawasan karena setiap wilayah memiliki pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, sistem akuntabilitas menjadi lebih jelas. Jika terjadi kebakaran pada kawasan yang menjadi tanggung jawab tertentu, pemerintah dapat segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum secara terukur.

Tentu saja, kewajiban ini harus diikuti dengan sanksi yang tegas. Tidak cukup hanya berupa teguran administratif. Perusahaan yang lalai harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, membayar ganti rugi ekologis, hingga menghadapi pembatasan atau pencabutan izin apabila terbukti mengabaikan kewajiban pencegahan. Tetapi bukan hanya punishment, melainkan juga berikan reward bagi perusahaan yang mampu menjaga arealnya tidak terjadi kebakaran selama 3 tahun berturut-turut dengan memberikan apresiasi berupa pengurangan pembayaran PBB.

Kebakaran hutan bukan semata persoalan pemerintah. Ia adalah persoalan bersama yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Negara tetap menjadi pengatur dan pengawas utama, tetapi perusahaan yang menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia harus menjadi bagian integral dari sistem perlindungan lingkungan.

Kita tidak boleh terus-menerus sibuk memadamkan api setiap tahun tanpa pernah menyelesaikan akar persoalannya. Sebab, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah seberapa cepat api dapat dipadamkan, melainkan seberapa sedikit kebakaran yang terjadi.

Jika seluruh kawasan rawan memiliki penjaga, jika seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang jelas, dan jika setiap kelalaian memiliki konsekuensi yang nyata, maka kebakaran hutan tidak lagi menjadi rutinitas tahunan yang kita terima sebagai nasib. Ia dapat dicegah, dikendalikan, dan pada akhirnya diminimalkan demi masa depan lingkungan Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button