ARTIKEL

Program Nasional Verifikasi Geospasial HGU untuk Mendukung Satu Data Indonesia dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Program Nasional Verifikasi Geospasial HGU untuk Mendukung Satu Data Indonesia dan Optimalisasi Penerimaan Negara

 

Oleh . M Noor Marzuki. – Penasihat menteri PPN/Ka Bappenas.

 

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, rencana kebijakan strategis untuk mempercepat terwujudnya Satu Data Hak Guna Usaha (HGU) Nasional yang akurat, terintegrasi, dan terverifikasi secara geospasial.

 

*1. Isu Strategis*

 

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki *Satu Data HGU Nasional* yang terintegrasi dan terverifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Data HGU yang digunakan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya agraria, maupun perhitungan penerimaan negara masih banyak bersumber pada laporan administratif pemegang HGU, yang dalam beberapa kasus berbeda dengan kondisi aktual pemanfaatan lahan.

 

Perbedaan tersebut mengakibatkan ketidaksinkronan data antar kementerian/lembaga, menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, serta menghambat perencanaan pembangunan yang berbasis data spasial yang akurat dan mutakhir.

 

*2. Tujuan Kebijakan*

 

Mewujudkan *Satu Data HGU Nasional* yang akurat, mutakhir, terintegrasi, memenuhi standar informasi geospasial nasional, serta menjadi rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan agraria, dan pengambilan kebijakan pemerintah.

 

*3. Usulan Intervensi dan Mekanisme Pelaksanaan*

 

*a. Penyediaan Sarana dan Prasarana*

 

Melakukan pengadaan satu unit drone pemetaan beserta perangkat pendukungnya pada setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Antara Sunyi Perpustakaan dan Perintah “Iqra' - Membaca: Jalan Sunyi Menuju Kebangkitan Peradaban

 

*b. Penguatan Kapasitas SDM*

 

Melaksanakan pelatihan teknis selama tiga hari bagi petugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenai akuisisi data menggunakan drone, pengolahan data spasial, serta prosedur verifikasi lapangan.

 

*c. Standardisasi dan Integrasi Data*

 

Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan sebagai pembina teknis dalam penyusunan standar akuisisi data drone, sistem referensi geospasial, metode verifikasi, serta standar metadata.

 

Hasil verifikasi lapangan menggunakan drone diintegrasikan dan dimutakhirkan melalui BIG ke dalam Ina-Geoportal sebagai bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan ekosistem Satu Data Indonesia.

 

*d. Penetapan Rujukan Data Tunggal*

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan hasil verifikasi geospasial berbasis drone yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai sumber data primer dan rujukan tunggal dalam pengelolaan data HGU nasional.

 

Data tersebut wajib digunakan dan dilampirkan dalam setiap proses penerbitan, perpanjangan, pembaruan, evaluasi, maupun perubahan hak guna usaha.

 

*4. Pembagian Peran Kementerian/Lembaga*

 

*a. Kementerian PPN/Bappenas*

• Mengoordinasikan perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program.

• Memastikan integrasi program ke dalam kerangka Satu Data Indonesia.

 

*b. Kementerian ATR/BPN*

• Menjadi leading sector dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.

• Mengelola, memutakhirkan, dan memanfaatkan data HGU hasil verifikasi geospasial.

 

*c. Badan Informasi Geospasial (BIG)*

• Menyusun standar teknis akuisisi data drone dan sistem referensi geospasial.

Baca Juga  Lagi-Lagi Soal Tata Kelola MBG

• Melakukan integrasi data ke dalam Ina-Geoportal.

• Menjamin kualitas dan kesesuaian data dengan standar informasi geospasial nasional.

 

*5. Manfaat Strategis*

 

a. Terwujudnya *Satu Data HGU Nasional* yang akurat, standar, terintegrasi, dan menjadi rujukan bersama seluruh kementerian/lembaga.

b. Meningkatnya kepastian hukum serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui penggunaan peta dan data geospasial yang terverifikasi.

c. Optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan peningkatan iklim investasi melalui tersedianya data penguasaan dan pemanfaatan lahan yang lebih pasti.

d. Penguatan tata kelola informasi geospasial nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014.

e. Tersedianya basis data spasial yang lebih andal untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional, ketahanan pangan, hilirisasi industri, serta transisi menuju pemerintahan berbasis data (data-driven government).

 

*6. Rekomendasi*

 

Sehubungan dengan hal tersebut, diatas perlu dilakukan langka langka strategis yaitu,

a. Menetapkan agar program ini menjadi program percepatan verifikasi geospasial HGU berbasis drone sebagai salah satu prioritas nasional dalam penguatan Satu Data Indonesia.

b. Mengoordinasikan Kementerian ATR/BPN dan Badan Informasi Geospasial dalam penyusunan rencana aksi, standar teknis, dan mekanisme pelaksanaan program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

c. Memfasilitasi dukungan perencanaan dan penganggaran guna memastikan implementasi program dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button