ARTIKEL

Indonesia dalam False Sense of Normalcy: ‘Emoh’ Menjadi Negara Gagal’

Sejarah republik ini mencatat rentetan yang mengerikan

Indonesia dalam False Sense of Normalcy: Negara Rawan Sedang Terbentuk, Kecuali Kita Bertindak Sekarang!

Oleh: Rosihan Arsyad – Gubernur Sumsel 1998 – 2003 

Tanggal 8 Juni kemarin, ruang publik kita kembali digedor oleh berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim. Ironisnya, penangkapan ini tidak lagi memicu tsunami kemarahan nasional. Publik meresponsnya dengan keluh kesah sesaat, lalu kembali sibuk dengan rutinitas.

Sang bupati sekadar menambah deretan panjang dan kelam para pejabat negara yang ditangkap karena merampok uang rakyat.

Skala penyakit ini sudah melampaui batas nalar dan bergerak menuju stadium terminal. Sejarah republik ini mencatat rentetan yang mengerikan: puluhan menteri dan mantan menteri, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota berguguran di tangan lembaga antirasuah.

Benteng keadilan pun jebol oleh deretan hakim, jaksa, hingga perwira polisi yang justru terjerat skandal. Bahkan, institusi yang seharusnya menjaga masa depan para prajurit pembela negara tak luput dari penjarahan yang sistematis, terbukti dari mega-korupsi asuransi ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Di sisi lain, program strategis pemenuhan gizi generasi mendatang seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) pun tak luput dari incaran dan praktik korup.

Bangsa ini sedang dibius oleh penyakit kronis yang mematikan: False Sense of Normalcy (Ilusi Kewajaran). Kita telah sampai pada titik psikologis yang berbahaya, di mana penyimpangan, kejahatan struktural, dan hilangnya etika diterima sebagai sebuah kenormalan baru.

Anatomi Kehancuran: Saat Etika Akademik Diadili oleh Administrasi
Penyakit false sense of normalcy ini nyatanya tidak berhenti di gedung-gedung pemerintahan eksekutif dan legislatif. Ia telah menjalar bagaikan metastasis kanker dan merobek jantung pertahanan moral terakhir bangsa: dunia akademik.

Kita terenyak ketika 301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bersatu, menyingkirkan ego keilmuan mereka, dan terpaksa “turun gunung” untuk mengirimkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung.

Langkah bersejarah para pemilik otak paling encer di kampus Depok itu dipicu oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan seorang promotor disertasi. Promotor tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik secara sah oleh internal UI karena dinilai melanggar prosedur dengan meluluskan ujian doktor kilat seorang pejabat publik.
Di sinilah letak ironi terbesar bernegara kita saat ini.

Bagaimana mungkin urusan moral, etika, metodologi, dan integritas akademik ilmiah—yang merupakan otoritas mutlak sebuah perguruan tinggi—dianulir oleh hakim negara hanya dengan menggunakan kacamata pasal-pasal administrasi formal?

Peristiwa ini menjadi monumen betapa rusaknya nalar hukum kita, di mana otonomi kampus dan esensi kebenaran ilmiah coba dibeli, diatur, dan ditundukkan lewat celah-celah hukum prosedural. Ketika universitas tidak lagi memiliki otonomi untuk menghukum pelanggaran etik di rumahnya sendiri, sains akan direduksi menjadi sekadar komoditas politik.

Ekologi Korupsi: Small Mice Steal Small, Huge Rats Steal Big

Namun, mengutuk sistem, menyalahkan aparat penegak hukum, dan menuding para oligark semata adalah sebuah kemunafikan intelektual. Untuk menyembuhkan penyakit ini, kita harus berani menatap cermin sosiologis kita sendiri dan mengakui satu kebenaran pahit: pejabat dan sistem yang korup tidak jatuh dari langit. Mereka lahir, dibesarkan, dan mendapatkan legitimasinya dari rahim masyarakat yang secara mental juga telah terkontaminasi.

Baca Juga  Ikhtiar dan Kerendahan Hati Awal Kesuksesan Diri

Dalam pementasan tragedi nasional ini, jutaan rakyat penonton sejatinya turut mengambil peran sebagai pemain figuran yang aktif. Ketika ketidakdisiplinan menjadi budaya keseharian—seperti pengendara motor yang melawan arus lalu lintas dan menganggapnya wajar—di situlah bibit kehancuran institusional disemai.

Ada sebuah dalil sosial yang bekerja secara diam-diam:
“Small mice steal small, huge rats steal big.”

(Tikus-tikus kecil mencuri secuil, tikus-tikus raksasa merampok besar-besaran).

Praktik ketidakjujuran kolektif dan korupsi kecil-kecilan oleh masyarakat bawah (small mice) pada akhirnya menjustifikasi dan menciptakan ekosistem yang melindungi para maling besar (huge rats). Bukti paling telanjang dari ekologi korupsi ini selalu tersaji di bilik suara.

Dalam setiap gelaran Pemilu maupun Pilkada, masyarakat pada akhirnya cenderung pragmatis: memilih kandidat yang mampu membayar atau membagikan sembako terbanyak. Suara nurani ditukar dengan lembaran rupiah. Demokrasi transaksional ini menegaskan secara absolut bahwa kebobrokan di tingkat elit hanyalah representasi dari kebobrokan moral di basis massanya.
Menggugat FSI: Indonesia di Ambang Negara Rawan

Dunia internasional tidak buta. Mereka mengamati proses pembusukan dari dalam ini dengan saksama. Lembaga riset global telah mengubah paradigma Failed State Index menjadi Fragile States Index (Indeks Negara Rawan). Terminologi “negara gagal” dianggap terlalu deterministik; sebuah negara tidak hancur dalam semalam, melainkan membusuk secara perlahan.

Dalam klasifikasi tersebut, terdapat empat tingkatan utama kematangan sebuah negara:
1. Alert (Sangat Rawan): Negara hancur dan kehilangan kontrol teritori (misal: Somalia, Suriah).
2. Warning (Peringatan/Rawan): Negara secara fisik berdiri namun keropos karena institusi yang lemah dan korupsi endemik.
3. Stable (Stabil): Negara yang berfungsi baik dengan penegakan hukum yang konsisten.
4. Sustainable (Berkelanjutan): Negara dengan tata kelola pemerintahan yang nyaris tanpa korupsi (misal: negara-negara Skandinavia).
Indonesia memang belum menyentuh skala kehancuran tertinggi. Namun, kita secara konsisten terjebak dalam golongan Warning (khususnya Elevated Warning). Ini bukanlah prestasi, melainkan alarm nyaring.

 

Sebuah Negara Rawan (Fragile State) adalah entitas di mana roda ekonomi tampak berputar dan gedung pemerintahan berdiri megah, namun di baliknya, negara keropos secara institusional. Korupsi menjadi pelumas birokrasi, keadilan melembaga menjadi komoditas, dan supremasi moral terus tergerus. Indonesia sedang perlahan-lahan membentuk dirinya menjadi entitas tersebut.
Pengeboman atas “Kepulauan Berintegritas”

Gagasan untuk melawan arus pembusukan ini sebetulnya telah dirumuskan secara strategis oleh ekonom senior dan mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Emil Salim. Dalam naskah akademiknya pada Oktober 2019 yang bertajuk “Menghapus Pulau Berintegritas atau Membangun Kepulauan Berintegritas: Rekomendasi Ekonom terhadap Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi”, beliau mencetuskan strategi penciptaan “Pulau-pulau Keadilan” atau Islands of Integrity.

Pemikiran akademis yang menjadi acuan penting bagi gerakan antikorupsi ini menegaskan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak awal pembentukannya, KPK dicita-citakan sebagai satu island of integrity sentral—sebuah lembaga pusat keunggulan yang sangat bersih, kuat, dan kebal dari intervensi politik. KPK didesain menjadi magnet positif yang mendorong unit-unit birokrasi pemerintahan daerah dan kementerian lain untuk ikut membangun wilayah zona integritas (seperti Wilayah Bebas dari Korupsi / WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani / WBBM).

Baca Juga  Batang Hari Sembilan Harmonisasi Hubungan Manusia dan Alam Konseptual Dalam Simbur Cahaya.

Visi besarnya sangat logis: jika terus diperbanyak, pulau-pulau keadilan ini pada akhirnya akan terhubung menjadi sebuah “kepulauan berintegritas” yang secara bertahap mampu membersihkan seluruh sistem birokrasi di Indonesia.
Namun, sejarah mencatat sebuah tragedi. Konteks naskah akademik Prof. Emil Salim pada Oktober 2019 itu lahir sebagai perlawanan dan kritik keras terhadap revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019).

Alih-alih merawat pulau integritas tersebut, para elit kekuasaan justru bersatu untuk melemahkan dan mengebiri kewenangan lembaga antirasuah. Upaya sistematis mematikan KPK ini adalah sebuah langkah mundur yang menghancurkan cita-cita Reformasi. Para elit telah mengebom pulau utama integritas yang selama ini menjadi harapan rakyat.

Amputasi dan Bedah Radikal: The Ultimate Resolution

Jika kita menolak melihat negara ini mati secara perlahan, maka pasien bernama Indonesia ini tidak bisa lagi dirawat dengan pakta integritas di atas kertas atau sekadar imbauan moral. Pasien dengan gangren stadium akhir membutuhkan intervensi bedah radikal. Amputasi struktural harus dilakukan sekarang juga:

1. Pengesahan UU Perampasan Aset dan Asas Pembuktian Terbalik
Hukum pidana konvensional terbukti mandul. Penjara tidak lagi menakutkan bagi para huge rats; sel mereka bisa disulap menjadi hotel dan hukuman bisa didiskon. Satu-satunya hal yang paling mereka takuti adalah kemiskinan mutlak. Oleh karena itu, asas pembuktian harta terbalik (illicit enrichment) harus menjadi martil hukum. Jika seorang pejabat atau penegak hukum memiliki lonjakan harta yang tidak wajar, negara berhak merampasnya tanpa perlu menunggu proses pidana yang berbelit-belit.

2. Cabut Konsesi Penguasa Tanah dan Nasionalisasi Sumber Daya
Penyumbang terbesar biaya politik berbiaya tinggi (high-cost politics) adalah para oligark penguasa lahan. Negara harus berani meninjau ulang dan membatalkan semua Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merusak tata kelola ruang hidup dan menabrak aturan. Kekayaan alam harus dikembalikan untuk diurus negara sepenuhnya—bukan untuk membiayai sirkus pemilihan kepala daerah atau menyokong gaya hidup pejabat.

3. Restrukturisasi Sistem Politik dan Kembali ke Konstitusi Asli
Sistem demokrasi pasca-Reformasi telah dibajak dan bermutasi menjadi kediktatoran partai politik. Kewenangan partai harus dibatasi dengan transparansi mutlak. Lebih jauh, demi keselamatan republik, kita harus membuka ruang diskursus yang jernih untuk mengevaluasi produk amandemen UUD 1945.

Banyak amandemen yang justru melahirkan sistem liberal-transaksional yang mencabut akar filosofi bangsa. Jika sistem saat ini terbukti terus mempercepat kerawanan negara, kembali ke semangat UUD 1945 yang murni—dengan adendum penyempurnaan yang selektif—harus dipertimbangkan sebagai langkah darurat konstitusional.
Negara Rawan ini sedang merampungkan wujudnya di depan mata kita. Kita bisa terus membiarkan small mice dan huge rats berbagi peran menggerogoti tiang republik ini. Atau, kita memutus rantai False Sense of Normalcy dan melakukan amputasi hari ini.

Pilihan tersebut menentukan apakah kita akan bangkit sebagai negara yang bermartabat, atau tercatat dalam sejarah sebagai penonton kepunahan peradabannya sendiri.

Yasyi Hill, 09 Juni 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button