ARTIKEL

Hukum itu Seni: Memanusiakan Manusia dalam Penegakan Hukum

Hukum itu Seni: Memanusiakan Manusia dalam Penegakan Hukum

Oleh: Albar Sentosa Subari – (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan / Unsri)*

KalimatHukum Itu Seni” bukanlah untaian kata tanpa makna. Ia adalah sebuah prinsip mendalam yang sering kali terlupakan di tengah kaku dan dinginnya teks-teks undang-undang.

Baru-baru ini, sebuah video viral di ibu kota memperlihatkan potret buram penegakan hukum di jalanan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) menangis histeris, memohon kebijakan dari petugas Dinas Perhubungan agar sepeda motornya tidak diangkut. Ia kedapatan salah memarkir kendaraannya demi mengambil orderan—yang ironisnya adalah pesanan pertama di hari itu. Tanpa motor tersebut, ia tidak bisa membawa pulang sekadar upah untuk nafkah keluarganya. Namun, atas nama aturan, petugas tetap memaksa menarik motornya ke atas mobil operasional.

Terlepas dari bagaimana akhir dari peristiwa tersebut, kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku hitam-putih, melainkan harus melihat sisi lain yang jauh lebih mendasar: sisi kemanusiaan.

Menghidupkan Hukum yang “Mati”

Van Apeldoorn dalam bukunya yang legendaris, *Pengantar Ilmu Hukum (PIH)*—referensi wajib mahasiswa hukum tahun tujuh puluhan—secara tegas mengulas satu pertanyaan mendasar: Apakah hukum itu? Salah satu jawabannya adalah: Hukum itu seni.

Baca Juga  SINDROM HIBRIS DI PELOSOK NEGERI:

Kata “seni” di sini menemukan maknanya saat hukum diimplementasikan dalam realitas keseharian. Dalam teori barat, tujuan hukum sering kali diperas menjadi tiga pilar:

1. Kepastian Hukum

2. Kemanfaatan

3. Keadilan

Namun, teori barat ini dikritik dengan tajam oleh Prof. Dr. Koesno, S.H. Beliau menegaskan bahwa tujuan hukum Indonesia tidak sekadar mengadopsi cara pandang barat tersebut. Tujuan hukum kita, yang berakar dari hukum adat, justru terlukis indah dalam Pembukaan UUD NRI 1945: *mencerdaskan kehidupan bangsa, menuju masyarakat yang adil dan makmur, serta makmur dalam berkeadilan* (sebagaimana diuraikan pula oleh Prof. M. H. Makmoen Soelaiman).

Jika kita bedah kasus petugas Dishub dan ojol tadi: secara “kepastian hukum”, petugas memang tidak salah karena ada aturan yang dilanggar. Namun, apa “kemanfaatan” dari menahan motor tersebut jika akibatnya si ojol tidak bisa mencari makan hari itu? Di sinilah letak urgensi sebuah **kebijakan**, yang menjadi inti dari hukum itu sendiri. Dengan senilah, tujuan tertinggi hukum—yaitu Keadilan—dapat tercapai.

Seni Penafsiran Hukum

Bagi seorang hakim, aparat penegak hukum, maupun akademisi yang menyusun *legal opinion* (pendapat hukum), kemampuan menganalisis kasus secara kontekstual adalah hal yang mutlak. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya Menemukan Hukum, menekankan pentingnya ilmu penafsiran (interpretasi) bagi penegak hukum.

Baca Juga  Surprise ! Surat Menteri Kebudayaan: Peluang Alih Kelola Benteng Kuto Besak 

Untuk mencari makna hukum yang sejati, kita mengenal beberapa metode interpretasi:

* Interpretasi Gramatikal: Penafsiran berdasarkan bahasa/teks undang-undang.

* Interpretasi Sistematikal: Menafsirkan dengan melihat keterkaitan antara satu hukum dengan hukum lainnya.

* **Interpretasi Teologis/Teleologis:** Melihat pada tujuan kemasyarakatan dari undang-undang tersebut.

* **Interpretasi Historis:** Menilik sejarah dibuatnya peraturan tersebut.

* **Interpretasi Ekstensif:** Memperluas arti kata dalam peraturan.

* **Argumentum a Contrario:** Penafsiran berdasarkan perlawanan pengertian.

Metode-metode ini sejalan dengan teori yang sangat terkenal dari **Prof. M.M. Djojodiguno, S.H., yaitu Layon Teori (Teori Mayat). Beliau mengibaratkan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan sebagai “benda mati“. Pasal-pasal itu tidak memiliki jiwa sebelum dihidupkan oleh para petugas hukum (hakim, polisi, jaksa, dishub, dll).

> Membaca teks undang-undang itu mudah, namun menghidupkan *norm* (norma) menjadi hukum yang hidup dan berkeadilan di tengah masyarakat—di sinilah perlunya SENI.

Hukum tanpa seni hanya akan menjadi mesin pemotong yang dingin dan melukai rasa keadilan masyarakat. Itulah mengapa, hukum itu sendiri adalah sebuah karya seni tingkat tinggi. (Sintesis Pemikiran Van Apeldoorn, Sudikno Mertokusumo, Djojodiguno, dan Koesno).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button