SISI LAIN

KUHAP Baru dan Implementasinya: Hukum Bukan Sekadar Kepastian, tetapi Juga Keadilan dan Kemanfaatan

KUHAP Baru dan Implementasinya: Hukum Bukan Sekadar Kepastian, tetapi Juga Keadilan dan Kemanfaatan

Oleh: Albar Sentosa Subari sebagai akademisi dan mantan advokat.

PALEMBANG – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan dengan membawa semangat perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa KUHAP baru memiliki ciri khas yang lebih menempatkan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.

Mantan advokat sekaligus akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Albar Sentosa Subari, menilai semangat tersebut merupakan kemajuan dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, KUHAP baru mengandung perlindungan terhadap tiga aspek penting, yakni hak individu, hak masyarakat, dan hak negara.

“Di dalam hak individu tercermin adanya konsep restorative justice serta pelaksanaan pidana mati yang sangat ketat melalui mekanisme pengampunan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia semakin menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Prof. Albar Sentosa Subari dalam artikelnya yang diterima, Senin (23/6/2026).

Namun demikian, menurutnya, dalam praktik masih terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Ia mencontohkan kasus yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa yang memunculkan berbagai komentar dari kalangan akademisi maupun praktisi kepolisian.

“Beberapa pakar hukum pidana dan mantan pejabat kepolisian berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak manusiawi. Terlepas dari berbagai komentar tersebut, saya melihat masih ada hal yang belum maksimal dalam implementasi hukum,” katanya.

Baca Juga  SANG PELINDUNG" ATAU ANCAMAN HEGEMONI BARU: Menggalang Poros Penyeimbang di Indo-Pasifik

Prof. Albar mengingatkan bahwa sebelumnya ia pernah menulis dua artikel berjudul “Hukum Itu Seni” dan “Pelajaran dari Penangkapan dan Penahanan dr. Tifa”. Dalam kedua tulisan itu, ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dengan unsur kemanfaatan dan keadilan.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijalankan secara kaku hanya demi memenuhi prosedur semata, sementara dampak kemanusiaan terhadap seseorang justru terabaikan.

Ia mencontohkan bahwa pada hari penahanan tersebut, dr. Tifa sebenarnya telah dijadwalkan mengikuti ujian promosi doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Walaupun berdasarkan informasi yang beredar ujian tersebut akhirnya tetap dilaksanakan melalui sambungan Zoom dari kantor polisi, kondisi yang tidak biasa tersebut, menurut Prof. Albar, tentu dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi yang bersangkutan dalam menghadapi para penguji.

“Untuk mencapai gelar doktor bukanlah hal mudah. Bertahun-tahun seseorang melakukan penelitian dan penulisan hingga mampu mempertahankan disertasinya. Apalagi di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Hasil penelitiannya juga berpotensi menjadi referensi dalam penanganan penyakit seperti diabetes yang pada akhirnya bermanfaat bagi negara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa selama ini terdapat sejumlah pejabat yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun penahanan terhadap mereka sering kali dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga  KUHP Baru Tidak Membedakan Lagi Antara Kejahatan dan Pelanggaran

“Apakah kondisi demikian mencerminkan adanya pertimbangan status sosial? Padahal konstitusi kita menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” katanya.

Prof. Albar mengingatkan bahwa prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Karena itu, ia kembali menegaskan adagium yang selama ini sering disampaikannya bahwa hukum pada hakikatnya merupakan sebuah seni.

“Hukum itu seni. Dalam bahasa KUHAP baru, perlindungan terhadap kepentingan pribadi, masyarakat dan negara harus dijalankan secara seimbang. Hukum jangan dimainkan secara kaku hanya untuk mencapai kepastian hukum semata, tetapi melupakan prinsip kemanfaatan dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Albar juga menyambut baik perkembangan terbaru setelah berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tidak lagi berstatus tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Alhamdulillah, setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka dilepaskan dari status tahanan sambil menunggu proses selanjutnya untuk memperoleh keadilan dan kebenaran yang hakiki,” pungkas Prof. Albar Sentosa Subari, mantan advokat pada masanya dan akademisi Universitas Sriwijaya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button