RUU Perampasan Aset Koruptor dan Persoalan Pelanggaran HAM

RUU Perampasan Aset Koruptor dan Persoalan Pelanggaran HAM
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial
Pernyataan Wakil Ketua DPR RI yang menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat disahkan karena dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kembali memunculkan diskusi publik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: hak asasi manusia siapa yang dimaksud?
Jika yang dimaksud adalah hak asasi para pelaku korupsi, maka perlu diajukan pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Apakah tindakan korupsi yang merampas uang negara dan menghilangkan hak-hak masyarakat luas bukan pula merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia?
Dalam perspektif hukum, setiap warga negara memang memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Negara melalui undang-undang dapat membatasi bahkan mencabut hak tertentu terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seorang terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya dijatuhi pidana penjara, tetapi juga memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas agar aparat penegak hukum dan hakim memiliki landasan yang kuat untuk melakukan perampasan aset yang benar-benar berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Keberadaan undang-undang tersebut menjadi penting sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Tanpa dasar hukum yang memadai, upaya mengembalikan kerugian negara akan menghadapi berbagai kendala, sementara para pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan yang diperoleh secara melawan hukum.
Korupsi bukan sekadar kejahatan yang mengurangi kas negara. Dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan, irigasi, pelayanan publik, hingga subsidi kebutuhan masyarakat menjadi berkurang akibat praktik korupsi.
Masyarakat kemudian merasakan akibatnya dalam kehidupan sehari-hari. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan semakin mahal, pembangunan infrastruktur berjalan lambat, bahkan masyarakat harus rela mengantre panjang untuk memperoleh BBM bersubsidi. Fenomena tersebut dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia.
Memang, berbagai persoalan tersebut tidak seluruhnya disebabkan oleh korupsi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi merupakan salah satu faktor yang memperburuk kondisi ekonomi, mempersempit ruang fiskal negara, dan menghambat pemerataan pembangunan.
Apabila demikian keadaannya, bukankah masyarakat sebagai pembayar pajak juga memiliki hak asasi yang harus dilindungi? Mereka telah memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi hak mereka untuk menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata menjadi berkurang karena sebagian anggaran negara diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks inilah, korupsi dapat dipandang bukan hanya sebagai tindak pidana biasa (*ordinary crime*), melainkan sebagai kejahatan yang menimbulkan penderitaan sosial secara luas. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa angka-angka dalam laporan keuangan negara, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan yang semestinya menjadi hak mereka.
Meskipun demikian, pembentukan RUU Perampasan Aset juga harus dilakukan secara hati-hati. Negara hukum menuntut agar setiap kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan, asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak milik yang sah, serta mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel.
Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Aset yang dirampas harus dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kajian yang mendalam, komprehensif, dan melibatkan berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil. Tujuannya agar lahir sebuah regulasi yang kuat, adil, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pertanyaan berikutnya yang patut dikaji adalah apakah pengesahan RUU tersebut berpotensi menjadi “bumerang” apabila rumusannya tidak disusun secara cermat. Hal ini tentu membutuhkan analisis akademik dan yuridis yang mendalam agar undang-undang yang lahir benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi dan harapan seluruh rakyat Indonesia. Negara berkewajiban melindungi hak asasi setiap orang, tetapi pada saat yang sama juga berkewajiban menjaga hak masyarakat luas agar tidak terus-menerus menjadi korban akibat praktik korupsi. Di sinilah keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan HAM, dan kepentingan umum harus diwujudkan dalam setiap kebijakan negara.



