TEKNOLOGI

Negara Kuat Dibangun oleh Kepercayaan, Bukan Sekadar Kekuasaan

Negara Kuat Dibangun oleh Kepercayaan, Bukan Sekadar Kekuasaan

Oleh: Rosihan Arsyad

Ilmu politik modern mengajarkan bahwa kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk, besarnya anggaran, atau kecanggihan persenjataan. Semua itu memang penting, tetapi bukan fondasi utama. Fondasi sesungguhnya adalah kemampuan negara menjalankan fungsi-fungsi dasarnya secara efektif. Para ilmuwan menyebutnya sebagai state capacity atau kapasitas negara.

Kapasitas negara mencakup kemampuan memungut pajak secara adil, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga keamanan, melaksanakan pembangunan, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar dijalankan hingga ke tingkat paling bawah. Negara yang memiliki kapasitas tinggi mampu bekerja secara efektif bahkan ketika menghadapi krisis ekonomi, pandemi, bencana alam, maupun gejolak politik.

Namun kapasitas negara tidak lahir begitu saja. Ia bertumpu pada satu prasyarat yang sering kali tidak terlihat, tetapi menentukan segalanya, yaitu kepercayaan publik.

Ilmuwan politik Francis Fukuyama dalam bukunya Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity menjelaskan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi memiliki biaya transaksi yang lebih rendah, birokrasi yang lebih efisien, serta kemampuan membangun institusi yang lebih kuat. Sebaliknya, ketika kepercayaan hilang, hampir setiap hubungan antara negara dan masyarakat harus dipaksa melalui pengawasan, sanksi, inspeksi, dan prosedur yang semakin rumit. Akibatnya biaya pemerintahan meningkat, sementara efektivitasnya justru menurun.

Pandangan tersebut diperkuat oleh ekonom pemenang Hadiah Nobel Douglass C. North. Menurutnya, institusi yang kuat merupakan syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pembangunan bukan semata-mata hasil investasi atau eksploitasi sumber daya alam, melainkan buah dari institusi yang mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan kata lain, pembangunan ekonomi pada akhirnya merupakan produk dari kualitas tata kelola negara.

Di sinilah korupsi menjadi ancaman yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya uang negara.

Korupsi merusak institusi. Korupsi menciptakan ketidakpastian hukum. Korupsi mengubah keputusan publik menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ketika izin usaha, proyek pemerintah, promosi jabatan, atau pengadaan barang dapat dipengaruhi oleh suap, maka mekanisme meritokrasi perlahan digantikan oleh patronase. Kompetensi kalah oleh kedekatan. Profesionalisme dikalahkan oleh koneksi.

Akibatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh dunia usaha.

Investor selalu menghitung biaya kepastian hukum. Semakin tinggi risiko korupsi, semakin tinggi pula biaya yang harus mereka tanggung. Risiko tersebut kemudian diterjemahkan menjadi premi risiko investasi yang lebih besar, biaya modal yang lebih mahal, dan pada akhirnya mengurangi daya tarik suatu negara sebagai tujuan investasi.

Karena itu tidak mengherankan apabila berbagai lembaga internasional, mulai dari World Bank, IMF, hingga OECD, menempatkan kualitas tata kelola sebagai salah satu faktor utama yang menentukan daya saing ekonomi.

Hubungan tersebut dapat dilihat melalui berbagai indikator internasional. Dalam Worldwide Governance Indicators, misalnya, kualitas pemerintahan diukur melalui enam dimensi utama, yaitu Voice and Accountability, Political Stability, Government Effectiveness, Regulatory Quality, Rule of Law, dan Control of Corruption. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa perbaikan pada indikator-indikator tersebut hampir selalu diikuti oleh peningkatan investasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, ketika indikator tata kelola memburuk, pertumbuhan ekonomi cenderung melambat meskipun negara tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Indonesia sesungguhnya memiliki hampir semua modal dasar untuk menjadi negara maju. Luas wilayah, bonus demografi, kekayaan mineral, cadangan nikel, tembaga, bauksit, timah, gas alam, perikanan, hingga posisi strategis di antara Samudra Hindia dan Pasifik merupakan keunggulan yang tidak dimiliki banyak negara.

Namun sejarah ekonomi dunia menunjukkan bahwa sumber daya alam tidak pernah menjadi jaminan kemakmuran.

Banyak negara kaya sumber daya justru terjebak dalam apa yang dikenal sebagai resource curse. Kekayaan alam menghasilkan penerimaan besar, tetapi sekaligus membuka peluang rente, korupsi, dan perebutan akses terhadap anggaran negara. Dalam kondisi seperti itu, institusi negara melemah, investasi produktif menurun, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan kualitasnya.

Indonesia tentu tidak dapat disamakan dengan negara-negara yang mengalami kegagalan tersebut. Namun berbagai kasus korupsi yang terus bermunculan menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kualitas institusi selalu ada dan tidak boleh dianggap remeh.

Hubungan antara korupsi dan penerimaan negara juga dapat dijelaskan secara sederhana.

Masyarakat bersedia membayar pajak karena mereka percaya negara akan menggunakan dana tersebut bagi kepentingan bersama. Ketika kepercayaan itu terjaga, kepatuhan pajak meningkat tanpa harus mengandalkan penindakan yang berlebihan. Sebaliknya, ketika masyarakat terus menyaksikan penyalahgunaan anggaran, motivasi moral untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut melemah.

Inilah yang oleh OECD disebut sebagai tax morale.

Tax morale tidak dapat dibangun hanya melalui ancaman pidana atau pemeriksaan pajak. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa sistem berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Oleh sebab itu, reformasi perpajakan sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari reformasi tata kelola pemerintahan.

Data OECD memperlihatkan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada jauh di bawah rata-rata negara-negara maju maupun banyak negara berkembang di Asia. Kondisi ini sering dijelaskan dengan berbagai alasan, mulai dari besarnya sektor informal hingga masih sempitnya basis pajak. Semua penjelasan tersebut memang benar. Namun faktor kepercayaan terhadap institusi negara tidak boleh diabaikan.

Negara-negara Nordik yang memiliki rasio pajak sangat tinggi justru memperlihatkan tingkat kepatuhan masyarakat yang juga tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya kepercayaan bahwa uang pajak benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Pelajaran yang sama dapat dilihat di Singapura. Negara kota tersebut bukan hanya berhasil menekan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga membangun birokrasi yang profesional, sistem pengadaan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Hasilnya bukan hanya pemerintahan yang bersih, tetapi juga meningkatnya kepercayaan investor dan masyarakat.

Indonesia tentu memiliki kondisi sosial, politik, dan geografis yang jauh lebih kompleks. Namun prinsip dasarnya tetap sama. Semakin tinggi integritas institusi negara, semakin besar pula kepercayaan masyarakat. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin kuat kapasitas negara untuk menjalankan pembangunan.

Karena itulah, pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang sebagai agenda hukum semata. Ia merupakan strategi pembangunan nasional.

Ketika negara berhasil menjaga integritas, manfaatnya tidak hanya berupa berkurangnya kerugian keuangan negara. Manfaat yang jauh lebih besar adalah meningkatnya legitimasi pemerintah, membaiknya iklim investasi, meningkatnya kepatuhan pajak, meluasnya ruang fiskal, serta tumbuhnya optimisme masyarakat terhadap masa depan bangsanya.

Semua itu pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar: membangun negara yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga dipercaya oleh rakyatnya.

Korupsi: Pajak Tersembunyi yang Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

Ekonom Amerika Serikat Mancur Olson pernah mengemukakan bahwa negara yang gagal mengendalikan praktik rente pada akhirnya akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Alasannya sederhana. Ketika keuntungan lebih mudah diperoleh melalui kedekatan dengan penguasa daripada melalui inovasi, efisiensi, dan produktivitas, maka pelaku ekonomi akan mengalihkan energinya dari menciptakan nilai tambah menjadi memburu privilese.

Dalam kondisi seperti itu, sumber daya ekonomi tidak lagi mengalir kepada pihak yang paling produktif, melainkan kepada pihak yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Akibatnya, efisiensi ekonomi menurun, produktivitas melemah, dan daya saing nasional ikut merosot.

Korupsi bekerja dengan cara yang hampir sama.

Ia tidak selalu terlihat dalam angka pertumbuhan ekonomi tahunan. Bahkan pada periode tertentu, sebuah negara dapat tetap mencatat pertumbuhan yang tinggi meskipun praktik korupsi masih meluas. Namun kerusakan sesungguhnya terjadi secara perlahan, menggerogoti fondasi ekonomi dari dalam. Infrastruktur dibangun dengan biaya lebih mahal daripada nilai sebenarnya. Proyek dipilih bukan berdasarkan manfaat terbesar bagi masyarakat, melainkan berdasarkan besarnya peluang rente. Anggaran yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, riset, dan inovasi justru bocor pada berbagai tahap pelaksanaan.

Baca Juga  ​Anatomi Konflik di Era Algoritma: Menggugat Nurani di Tengah Otonomi Mematikan

Dampak kumulatifnya baru terasa beberapa tahun kemudian dalam bentuk produktivitas yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang kehilangan kualitas.

Salah satu indikator yang sering digunakan untuk menggambarkan efisiensi investasi adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Secara sederhana, ICOR menunjukkan berapa besar tambahan investasi yang diperlukan untuk menghasilkan tambahan satu unit output ekonomi. Semakin rendah angka ICOR, semakin efisien penggunaan modal. Sebaliknya, semakin tinggi ICOR, semakin besar investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sama.

Dalam dua dekade terakhir, ICOR Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara Asia yang menjadi pesaing utama. Banyak ekonom menjelaskan kondisi tersebut sebagai akibat kombinasi berbagai faktor, seperti birokrasi yang belum efisien, kualitas infrastruktur yang belum merata, hambatan regulasi, serta lemahnya tata kelola pada sebagian sektor. Korupsi menjadi salah satu faktor yang memperbesar biaya investasi dan menurunkan produktivitas modal.

Artinya, setiap rupiah yang ditanamkan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih kecil daripada yang seharusnya.

Inilah kerugian yang sering tidak terlihat dalam pemberitaan sehari-hari. Kerugian negara akibat satu perkara korupsi mungkin dihitung dalam miliaran atau triliunan rupiah. Namun kerugian ekonomi akibat menurunnya produktivitas investasi dapat mencapai angka yang jauh lebih besar selama bertahun-tahun.

Korupsi juga memengaruhi struktur persaingan usaha.

Perusahaan yang jujur harus bersaing dengan perusahaan yang memperoleh proyek melalui suap atau kolusi. Akibatnya, efisiensi tidak lagi menjadi faktor penentu kemenangan. Perusahaan yang memiliki teknologi terbaik, manajemen paling profesional, atau harga paling kompetitif justru dapat tersingkir oleh perusahaan yang memiliki akses politik lebih kuat.

Dalam jangka panjang, mekanisme pasar kehilangan fungsinya sebagai alat seleksi terhadap pelaku usaha yang paling efisien. Dunia usaha menjadi kurang inovatif karena keuntungan lebih mudah diperoleh melalui kedekatan dengan pengambil keputusan daripada melalui peningkatan kualitas produk.

Fenomena tersebut dikenal sebagai rent-seeking economy, yaitu ekonomi yang lebih banyak menghasilkan pemburu rente daripada pencipta nilai tambah.

Kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi negara yang sedang mengejar pertumbuhan tinggi.

Indonesia membutuhkan investasi dalam jumlah besar untuk membangun pelabuhan, bandara, jaringan listrik, energi baru terbarukan, industri hilirisasi, transformasi digital, pendidikan, riset, dan pertahanan. Semua sektor tersebut memerlukan anggaran yang sangat besar dan berjangka panjang. Jika sebagian dana pembangunan terus bocor akibat korupsi atau inefisiensi, maka kemampuan negara mengejar target sebagai negara maju akan semakin berat.

Di sisi lain, dunia sedang memasuki era persaingan yang jauh lebih ketat.

Perang dagang, fragmentasi rantai pasok global, transisi energi, kecerdasan buatan, serta kompetisi teknologi tinggi menuntut setiap negara memiliki birokrasi yang cepat, adaptif, dan bersih. Investor global kini tidak hanya mempertimbangkan biaya tenaga kerja atau insentif fiskal. Mereka juga menilai kepastian hukum, kualitas regulasi, transparansi pemerintahan, serta efektivitas penyelesaian sengketa.

Dalam konteks inilah integritas birokrasi berubah menjadi keunggulan kompetitif.

Negara yang mampu menjamin kepastian hukum akan lebih mudah menarik investasi berkualitas. Sebaliknya, negara yang dipersepsikan memiliki risiko korupsi tinggi harus membayar harga lebih mahal dalam bentuk biaya pinjaman, premi risiko investasi, bahkan kehilangan peluang menjadi bagian dari rantai pasok global.

Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar memanfaatkan pergeseran ekonomi dunia. Kekayaan sumber daya mineral strategis, posisi di jalur perdagangan internasional, bonus demografi, dan pasar domestik yang besar merupakan modal yang sangat kuat. Namun seluruh potensi tersebut hanya dapat dikonversi menjadi kemakmuran apabila didukung oleh institusi yang kredibel.

Karena itu, pembahasan mengenai korupsi tidak boleh berhenti pada persoalan etika atau penegakan hukum semata.

Korupsi adalah persoalan daya saing nasional.

Ia menentukan apakah Indonesia mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), meningkatkan produktivitas industrinya, memperluas basis pajak, memperkuat kapasitas fiskal, dan pada akhirnya mewujudkan cita-cita menjadi negara maju pada peringatan satu abad kemerdekaan tahun 2045.

Apabila pemberantasan korupsi dipahami dalam kerangka besar tersebut, maka setiap upaya memperkuat integritas bukan lagi sekadar menghemat uang negara. Ia merupakan investasi strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan fiskal, dan menjaga masa depan generasi yang akan datang.

Jalan Keluar: Membangun Negara yang Dipercaya

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Indonesia masih memiliki kesempatan untuk membalikkan keadaan?

Jawabannya adalah ya. Namun waktunya tidak banyak.

Sejarah menunjukkan bahwa hampir semua negara yang berhasil melakukan lompatan ekonomi selalu didahului oleh reformasi kelembagaan. Tidak ada negara yang mampu mempertahankan pertumbuhan tinggi dalam jangka panjang apabila birokrasinya lemah, sistem hukumnya tidak pasti, dan tata kelolanya dipenuhi penyimpangan.

Singapura adalah contoh yang paling dekat dengan Indonesia. Ketika merdeka pada 1965, negara itu tidak memiliki sumber daya alam yang berarti. Bahkan air bersih pun harus diimpor dari Malaysia. Namun di bawah kepemimpinan , Singapura memilih jalan yang tidak populer tetapi konsisten: membangun pemerintahan yang bersih, birokrasi profesional, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pelayanan publik yang efisien.

Keberhasilan Singapura bukan semata-mata disebabkan oleh ukuran negaranya yang kecil. Banyak negara kecil tetap gagal berkembang. Faktor pembeda yang paling penting adalah kualitas institusi. Pemerintah berhasil menciptakan kepastian hukum sehingga dunia usaha percaya untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.

Pelajaran serupa datang dari Estonia. Setelah lepas dari Uni Soviet pada 1991, negara kecil di kawasan Baltik itu tidak hanya membangun demokrasi, tetapi juga mentransformasikan hampir seluruh layanan pemerintah ke dalam sistem digital. Perizinan, perpajakan, administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dengan jejak audit yang jelas. Digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan instrumen untuk mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang.

Korea Selatan juga memberikan pelajaran penting. Pada dekade 1960-an, pendapatan per kapitanya tidak jauh berbeda dengan banyak negara berkembang lainnya. Namun reformasi birokrasi, investasi besar pada pendidikan, riset, dan industrialisasi, disertai penegakan hukum yang semakin kuat, mengubah negara tersebut menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan teknologi dunia.

Indonesia tentu memiliki karakteristik yang berbeda. Wilayah kepulauan yang luas, jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, keragaman sosial budaya, serta sistem pemerintahan yang terdesentralisasi membuat tantangan reformasi jauh lebih kompleks.

Namun kompleksitas bukan alasan untuk menyerah.

Justru karena Indonesia besar, setiap perbaikan tata kelola akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar pula.

Langkah pertama yang harus diperkuat adalah mencegah korupsi sebelum terjadi, bukan hanya menghukum setelah kerugian negara muncul. Pendekatan represif tetap penting sebagai efek jera, tetapi negara akan selalu tertinggal apabila hanya bertindak setelah uang rakyat hilang.

Pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) perlu diterapkan secara konsisten pada seluruh program strategis nasional. Setiap proyek bernilai besar harus memiliki peta risiko, indikator peringatan dini (early warning system), dan audit berkelanjutan. Dengan demikian, penyimpangan dapat dideteksi sejak tahap perencanaan, bukan setelah proyek selesai.

Langkah kedua adalah mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran, pencairan anggaran, distribusi bantuan sosial, hingga pengelolaan aset negara seharusnya menggunakan platform digital yang saling terintegrasi. Semakin sedikit keputusan yang bergantung pada diskresi individu tanpa jejak elektronik, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan.

Baca Juga  PARADOKS KEDAULATAN DEVISA: Navigasi Kebijakan DHE SDA di Tengah Turbulensi Rantai Pasok Global

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bahkan membuka peluang baru. Sistem AI dapat digunakan untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar, konflik kepentingan dalam pengadaan, lonjakan harga yang tidak rasional, hingga hubungan tersembunyi antara perusahaan peserta tender. Negara-negara maju mulai memanfaatkan teknologi tersebut sebagai alat bantu pengawasan internal, bukan untuk menggantikan auditor, tetapi untuk mempercepat identifikasi risiko.

Langkah ketiga adalah memperkuat transparansi.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu vaksin paling efektif terhadap korupsi. Semakin mudah masyarakat, akademisi, media, dan lembaga pengawas mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran, semakin kecil ruang untuk melakukan penyimpangan secara sistematis.

Langkah keempat adalah membangun budaya meritokrasi.

Promosi jabatan harus sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja. Ketika aparatur negara percaya bahwa prestasi lebih dihargai daripada kedekatan politik atau hubungan pribadi, maka motivasi untuk bekerja secara profesional akan meningkat. Sebaliknya, apabila promosi lebih ditentukan oleh loyalitas kepada individu daripada loyalitas kepada institusi, maka birokrasi akan kehilangan daya dorong untuk berprestasi.

Langkah kelima adalah memperkuat perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower). Banyak kasus korupsi besar di dunia justru terungkap berkat keberanian orang-orang di dalam sistem yang memilih berpihak kepada kepentingan publik. Mereka harus memperoleh perlindungan hukum, perlindungan karier, bahkan perlindungan keamanan apabila menghadapi ancaman.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui banyaknya operasi penindakan, tetapi juga melalui keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan. Di sinilah independensi aparat penegak hukum menjadi salah satu pilar utama negara hukum.

Pada akhirnya, reformasi kelembagaan bukanlah proyek lima tahun, apalagi sekadar program satu pemerintahan. Ia merupakan pekerjaan lintas generasi yang membutuhkan konsistensi politik, kepemimpinan yang berintegritas, birokrasi yang profesional, serta partisipasi aktif masyarakat.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Tidak kekurangan lembaga pengawas. Tidak pula kekurangan aparatur yang kompeten dan jujur.

Yang sering kali kurang adalah konsistensi membangun sistem yang membuat kejujuran menjadi pilihan yang paling mudah, dan korupsi menjadi pilihan yang paling sulit.

Di situlah masa depan Indonesia akan ditentukan.

Negara tidak akan menjadi kuat hanya karena APBN bertambah besar. Negara juga tidak otomatis menjadi maju karena memiliki cadangan nikel terbesar atau bonus demografi yang melimpah. Semua keunggulan tersebut hanya akan menghasilkan kesejahteraan apabila dikelola oleh institusi yang dipercaya rakyat.

Kepercayaan adalah mata uang politik yang paling berharga. Ia tidak dapat dicetak seperti uang, tidak dapat dipinjam seperti utang, dan tidak dapat dipaksakan melalui kekuasaan. Kepercayaan hanya lahir dari integritas yang dibuktikan secara konsisten, hari demi hari, tahun demi tahun.

Karena itu, agenda terbesar Indonesia sesungguhnya bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi delapan persen, meningkatkan investasi, atau memperluas penerimaan pajak. Agenda yang lebih mendasar adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara.

Tanpa kepercayaan, seluruh target pembangunan akan menjadi semakin mahal untuk dicapai. Dengan kepercayaan, bahkan tantangan terbesar sekalipun akan lebih mudah dihadapi bersama.

Sejarah akan mencatat bahwa bangsa-bangsa besar bukanlah bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan. Bangsa besar adalah bangsa yang berani memperbaiki kesalahannya sebelum terlambat.

Indonesia masih memiliki kesempatan itu. Namun kesempatan tersebut tidak akan datang dua kali.

Mengapa Korupsi Terus Berulang?

Pertanyaan yang sering muncul setiap kali terjadi operasi tangkap tangan atau pengungkapan perkara korupsi adalah: mengapa kasus-kasus seperti ini terus berulang?

Jawabannya tidak sesederhana karena masih ada pejabat yang serakah atau aparat yang tidak jujur. Penjelasan seperti itu terlalu dangkal untuk memahami persoalan yang jauh lebih kompleks.

Korupsi yang bersifat insidental dapat diselesaikan dengan penegakan hukum. Namun korupsi yang terus muncul di berbagai lembaga negara sering kali menunjukkan adanya kelemahan sistemik. Ketika pola penyimpangan berulang pada sektor yang berbeda, aktor yang berbeda, bahkan pemerintahan yang berbeda, perhatian seharusnya tidak lagi hanya tertuju pada pelakunya, melainkan juga pada sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi.

Dalam ilmu administrasi publik terdapat sebuah prinsip yang terkenal:

“Bad systems defeat good people.”

Orang yang jujur sekalipun dapat mengalami tekanan ketika bekerja di dalam sistem yang tidak transparan, pengawasannya lemah, promosi jabatan tidak sepenuhnya berbasis merit, sementara diskresi pengambilan keputusan sangat besar.

Sebaliknya, sistem yang dirancang dengan baik akan mempersempit ruang penyimpangan. Digitalisasi pelayanan publik, pemisahan fungsi perencanaan dan pelaksanaan, audit berbasis risiko, keterbukaan data, serta pengawasan masyarakat merupakan contoh mekanisme yang mampu menurunkan peluang korupsi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada integritas individu.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya tersangka atau besarnya aset yang disita. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah setelah satu kasus selesai, peluang terulangnya modus yang sama menjadi semakin kecil.

Apabila modus yang identik terus berulang dari tahun ke tahun, berarti negara masih lebih banyak memadamkan kebakaran daripada membangun sistem pencegahan kebakaran.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang relatif lengkap. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja secara terpadu dan konsisten. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi, reformasi pengadaan, reformasi perpajakan, digitalisasi pemerintahan, serta pembangunan budaya integritas sejak pendidikan dasar hingga pendidikan kedinasan.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ia merupakan proyek nasional untuk membangun institusi yang mampu bertahan terhadap godaan kekuasaan, pergantian pemerintahan, maupun perubahan politik.

Sebab sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: bangsa tidak menjadi besar karena berhasil menghukum banyak koruptor, tetapi karena berhasil membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit terjadi.

Penutup

Korupsi bukan sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan cerminan dari sistem yang belum sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan tidak akan cukup untuk menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, hingga penguatan budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan reformasi kelembagaan yang konsisten menjadi kunci utama dalam memutus siklus korupsi yang berulang.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat, harapan untuk menciptakan sistem yang bersih dan akuntabel bukanlah sesuatu yang mustahil. Perubahan mungkin tidak terjadi secara instan, tetapi langkah-langkah kecil yang konsisten akan membawa dampak besar dalam jangka panjang.

Daftar Referensi

• Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.

• Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.

• Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index.

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Tahunan KPK.

• World Bank. (2020). Enhancing Government Effectiveness and Transparency: The Fight Against Corruption.

 

Yasyi Hill, 6 Juli 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button