SISI LAIN

250 Tahun Amerika: Ketika Republik Kebebasan Menghadapi Godaan Menjadi Imperium

​Refleksi atas Declaration of Independence, Kekuasaan, dan Pelajaran bagi Indonesia​Refleksi atas Declaration of Independence, Kekuasaan, dan Pelajaran bagi Indonesia

250 Tahun Amerika: Ketika Republik Kebebasan Menghadapi Godaan Menjadi Imperium

​Refleksi atas Declaration of Independence, Kekuasaan, dan Pelajaran bagi Indonesia

Oleh: Rosihan Arsyad

​Sebuah Republik yang Mengubah Sejarah Dunia

Pada tanggal 4 Juli 2026, Amerika Serikat memperingati 250 tahun Declaration of Independence. Tidak banyak negara yang mampu bertahan selama dua setengah abad sebagai republik konstitusional. Lebih sedikit lagi yang berhasil berkembang dari kumpulan tiga belas koloni di pesisir Atlantik menjadi negara dengan ekonomi terbesar, kekuatan militer paling mematikan, pusat inovasi teknologi mutakhir, serta rumah bagi banyak universitas dan lembaga penelitian terbaik di dunia.

​Selama seperempat milenium, Amerika telah menjadi salah satu aktor yang paling menentukan arah sejarah modern. Hampir tidak ada peristiwa besar sejak abad ke-20 yang tidak dipengaruhi, secara langsung ataupun tidak langsung, oleh kebijakan Washington. Dari kemenangan Sekutu dalam Perang Dunia II, lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, sistem Bretton Woods, perlombaan antariksa, revolusi komputer, internet, hingga era kecerdasan buatan, jejak Amerika terlihat hampir di setiap babak perkembangan peradaban modern.

​Namun, pada saat yang sama, Amerika juga merupakan negara yang paling sering diperdebatkan. Ia dipuji sebagai benteng demokrasi dan kebebasan, tetapi juga dikritik tajam sebagai kekuatan yang terlalu sering menggunakan superioritas militernya untuk mendikte tatanan global. Di mata sebagian bangsa, Amerika adalah pembebas; di mata bangsa lain, ia adalah hegemon yang memaksakan kehendak. Dua citra yang bertolak belakang itu hidup berdampingan hingga hari ini.

​Paradoks tersebut justru membuat anatomi kekuasaan Amerika layak dipelajari secara jujur. Bangsa yang besar tidak hanya layak dipuji atas keberhasilannya, tetapi juga perlu dikaji secara kritis ketika menghadapi penyimpangan dari cita-cita yang dahulu melahirkannya. Kritik yang lahir dari penghormatan terhadap nilai-nilai luhur sering kali lebih berguna daripada pujian yang membutakan ataupun kecaman yang dipenuhi prasangka.

​Saya memiliki alasan pribadi mengapa Amerika selalu menarik perhatian saya. Pada awal karier sebagai penerbang Angkatan Laut, saya mengikuti pendidikan penerbang di Pensacola, Florida. Selama menjalani pendidikan itu, saya merasakan secara langsung kehidupan masyarakat Amerika. Sebagai siswa asing, saya tidak pernah diperlakukan berbeda. Tidak ada sekat yang dibangun karena kebangsaan, ras, ataupun agama. Kami belajar bersama, berlatih bersama, dan menjalin persahabatan yang hangat.

​Pengalaman tersebut meninggalkan keyakinan bahwa masyarakat Amerika pada dasarnya adalah masyarakat yang terbuka, percaya diri, dan menghargai kemampuan seseorang lebih daripada asal-usulnya. Kesan itulah yang terus saya bawa pulang ke Indonesia.

​Akan tetapi, seiring perjalanan waktu, muncul pertanyaan yang semakin sulit saya abaikan. Mengapa masyarakat yang saya kenal demikian ramah justru diwakili oleh kebijakan luar negeri yang sering dipandang keras, bahkan intervensionis, oleh banyak bangsa? Mengapa republik yang lahir melalui perlawanan berdarah terhadap kekuasaan imperium Inggris kemudian membangun jaringan pangkalan militer terbesar dalam sejarah peradaban? Mengapa negara yang mendeklarasikan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan berkali-kali terlibat dalam peperangan yang menimbulkan penderitaan kemanusiaan dalam skala besar?

​Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah ungkapan anti-Amerika. Sebaliknya, pertanyaan tersebut muncul justru karena penghormatan terhadap prinsip-prinsip yang melahirkan republik itu. Semakin tinggi cita-cita yang dikumandangkan sebuah bangsa, semakin besar pula tuntutan dan harapan dunia agar bangsa tersebut tetap setia kepada cita-citanya.

​Untuk memahami perjalanan Amerika selama 250 tahun, kita harus kembali kepada tahun 1776.

​Declaration of Independence bukan sekadar dokumen politik yang menyatakan pemisahan diri tiga belas koloni dari Kerajaan Inggris. Dokumen itu merupakan salah satu naskah politik paling berpengaruh dalam sejarah manusia. Di dalamnya terkandung gagasan yang pada zamannya sangat revolusioner: bahwa semua manusia diciptakan setara, memiliki hak-hak yang tidak dapat dicabut, dan bahwa kekuasaan pemerintah hanya sah apabila memperoleh persetujuan dari rakyat yang diperintah.

​Kalimat-kalimat tersebut kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya demokrasi konstitusional modern. Pengaruhnya melampaui batas-batas Amerika. Revolusi Prancis, berbagai gerakan kemerdekaan di Amerika Latin, hingga perjuangan bangsa-bangsa Asia dan Afrika pada abad ke-20 banyak memperoleh inspirasi dari prinsip-prinsip yang sama: pemerintahan harus memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan dari hak ilahi seorang raja.

​Ironisnya, republik yang lahir dari pemberontakan terhadap sebuah imperium perlahan tumbuh menjadi negara dengan pengaruh global yang belum pernah dimiliki bangsa mana pun sebelumnya. Inilah dilema besar yang menjadi inti tulisan ini.

​Sejarah memperlihatkan bahwa hampir setiap negara yang mencapai posisi dominan pada akhirnya menghadapi godaan yang sama. Semakin luas kepentingan yang harus dilindungi, semakin besar kebutuhan akan kekuatan militer. Semakin besar kekuatan militer yang dimiliki, semakin besar pula godaan untuk menggunakannya. Pada titik tertentu, sebuah republik dapat mulai bertindak layaknya sebuah imperium, meskipun konstitusinya tetap demokratis dan rakyatnya tetap memilih pemerintah melalui pemilihan umum.

​Apakah proses seperti itu juga sedang dialami Amerika Serikat?

​Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi warga Amerika. Jawaban itu juga krusial bagi negara-negara seperti Indonesia yang sedang membangun masa depannya. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa kebangkitan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militernya, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara kekuasaan, moralitas, dan kesetiaan kepada hukum.

​Dari Republik Kontinental Menjadi Pemimpin Tatanan Dunia

​Selama hampir satu setengah abad setelah kemerdekaannya, Amerika Serikat sesungguhnya belum dapat disebut sebagai kekuatan global. Perhatian utama para pemimpinnya masih terpusat pada pembangunan nasional: memperluas wilayah ke arah barat, membangun infrastruktur, menyatukan negara pasca-Perang Saudara, serta menarik jutaan imigran yang kemudian menjadi motor penggerak revolusi industri Amerika.

Baca Juga  Partai Gelora Dorong Pemerintah Percepat Pengembangan Energi Nuklir

​Dalam periode tersebut, nasihat George Washington dalam Farewell Address tahun 1796 masih menjadi pedoman. Washington mengingatkan agar republik yang baru lahir itu menghindari keterikatan permanen dalam konflik kekuatan besar di Eropa. Ia meyakini bahwa energi sebuah republik muda harus difokuskan pada pembangunan domestik, bukan dihabiskan dalam peperangan yang tidak menyangkut kepentingan nasional secara mutlak.

​Prinsip itu memang tidak selalu dijalankan secara murni. Amerika tetap berekspansi, terlibat perang dengan Meksiko, hingga mulai menunjukkan taringnya di Pasifik pada akhir abad ke-19. Namun, dibandingkan dengan kekuatan kolonial Eropa saat itu, Amerika masih lebih merupakan sebuah republik kontinental daripada imperium global.

​Pergeseran tektonik baru terjadi pasca-Perang Dunia II.

​Ketika perang berakhir pada tahun 1945, daratan Eropa dan Jepang hancur lebur. Uni Soviet menang, namun harus membayar harga yang luar biasa mahal dengan puluhan juta nyawa. Sebaliknya, wilayah daratan Amerika hampir tidak tersentuh perang. Basis industrinya meraksasa karena menjadi pemasok utama mesin perang Sekutu.

​Keadaan inilah yang melahirkan American Century. Melalui Konferensi Bretton Woods tahun 1944, Amerika merancang arsitektur ekonomi internasional yang menempatkan dolar sebagai pusat sistem moneter dunia. Disusul oleh Marshall Plan, sebuah program rekonstruksi senilai US$13 miliar (setara ratusan miliar dolar nilai kini) yang ditujukan untuk memulihkan Eropa Barat.

​Marshall Plan bukan sekadar filantropi, melainkan manuver geopolitik yang brilian. Washington memahami bahwa kemiskinan adalah lahan subur bagi komunisme. Dengan membangun kembali ekonomi Eropa—dan kemudian Jepang serta Korea Selatan di Asia—Amerika mengamankan sabuk sekutu strategis sekaligus memperluas pasar bagi produk industrinya. Idealisme dan kepentingan nasional berjalan beriringan.

​Di domain maritim, Angkatan Laut Amerika memainkan peran sentral sebagai penjamin keamanan jalur pelayaran utama (Sea Lines of Communication/SLOC). Globalisasi ekonomi yang melahirkan pertumbuhan masif selama paruh kedua abad ke-20—di mana ratusan juta manusia keluar dari kemiskinan—tidak mungkin terjadi tanpa jaminan keamanan maritim dari armada laut Amerika.

​Namun, sejarah menegaskan bahwa setiap keberhasilan membawa beban baru. Sebagai arsitek utama ekonomi dan keamanan dunia, komitmen Amerika meluas tanpa batas. Jaringan pangkalan militer dibangun membentang dari Eropa hingga Asia-Pasifik. Republik yang menolak aliansi permanen kini justru menjadi pemimpin aliansi militer terbesar di bumi.

​Bagi sekutunya, hal ini adalah payung keamanan. Namun, bagi sebagian negara lain, kehadiran militer global ini dipandang sebagai simbol dominasi hegemonik.

​Ketika Kepemimpinan Global Menguji Legalitas dan Moralitas

​Ujian sesungguhnya bagi sebuah negara adidaya terletak pada bagaimana ia menahan diri dalam menggunakan kekuatannya. Ketika kepentingan meluas ke seluruh penjuru dunia, setiap krisis terasa seperti ancaman langsung.

​Perang Korea menjadi ujian besar pertama, yang meskipun secara hukum internasional dijustifikasi oleh resolusi PBB, meninggalkan Semenanjung Korea terbelah. Perang Vietnam menghadirkan pelajaran yang jauh lebih traumatis. Ratusan ribu nyawa melayang dalam apa yang bermula dari strategi containment menjadi tragedi kemanusiaan yang mengoyak kepercayaan rakyat Amerika terhadap pemerintahnya sendiri.

​Tragedi 11 September 2001 kembali mengubah pendulum sejarah. Amerika memiliki hak mutlak untuk membela diri. Invasi awal ke Afghanistan didukung oleh simpati global. Namun, operasi itu bermetamorfosis menjadi pendudukan dua dekade yang berakhir dengan kembalinya rezim yang dahulu ingin mereka hancurkan.

​Invasi ke Irak pada 2003 menggoreskan preseden yang jauh lebih kelam. Berdasarkan dalih senjata pemusnah massal yang tidak pernah terbukti, invasi tersebut memicu ketidakstabilan sektarian yang melahirkan ekstremisme baru di Timur Tengah.

​Dari sinilah kita harus menghitung apa yang disebut sebagai Opportunity Cost atau biaya peluang dari dominasi. Menurut proyek Costs of War dari Brown University, perang-perang Amerika pasca-9/11 menghabiskan anggaran lebih dari delapan triliun dolar AS. Jika kita merenung sejenak, delapan triliun dolar adalah angka yang cukup untuk mengentaskan kelaparan ekstrem di Afrika, membiayai transisi energi global untuk melawan perubahan iklim, atau membangun infrastruktur pendidikan berkelas dunia di seluruh negara berkembang. Alih-alih diinvestasikan pada peradaban, triliunan dolar tersebut hangus di medan perang yang gagal menghasilkan perdamaian permanen.

​Lebih jauh, pergeseran Amerika menjadi “imperium” juga tampak dalam pendekatannya terhadap legalitas internasional. Kritik teknis yang sangat penting untuk diangkat adalah bagaimana sebuah kekuatan hegemon sering kali menerapkan standar ganda terhadap kedaulatan negara lain.

​Hukum internasional yang seharusnya menjadi panglima—seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) atau Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil—terkadang ditafsirkan semata-mata untuk mengabdi pada kepentingan geopolitik mereka. Kedaulatan ruang udara, misalnya, sering kali diintervensi atau direduksi maknanya. Praktik pendelegasian wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) atau manuver militer di batas wilayah udara teritorial negara berdaulat sering kali menguji batas antara penegakan freedom of navigation/overflight dan pelecehan kedaulatan. Republik menjunjung tinggi hukum konstitusional; sebaliknya, imperium cenderung memandang hukum internasional sebagai alat yang bisa dikesampingkan jika menghalangi kehendaknya.

​Legitimasi moral ini semakin terkikis manakala dunia menyaksikan respons yang dinilai asimetris. Pembiaran terhadap tragedi Srebrenica di Bosnia pada 1995, hingga dukungan militer tak bersyarat dalam konflik yang merenggut puluhan ribu nyawa warga sipil di Gaza saat ini, melahirkan pertanyaan eksistensial dari Global South. Kekuatan militer dapat menciptakan efek penangkalan (deterrence), tetapi kepemimpinan internasional pada akhirnya bertumpu pada sesuatu yang jauh lebih rapuh: kepercayaan.

Baca Juga  Hantu Malthus dan Dilema Demografi: Mengapa Indonesia Harus Kembali ke Pakem Pengendalian Penduduk?

​Military-Industrial Complex dan Anatomi Perang di Era Algoritma

​Dalam pidato perpisahannya pada Januari 1961, Presiden Dwight D. Eisenhower—seorang Jenderal Bintang Lima—mengingatkan bahaya dari military-industrial complex. Ia menyadari bahwa perpaduan antara militer, industri pertahanan, birokrasi, dan lobi politik dapat menggeser orientasi negara dari kepentingan nasional murni menjadi orientasi keuntungan berbasis konflik.

​Enam dekade kemudian, peringatan ini tidak hanya relevan, tetapi berevolusi menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks. Dengan anggaran pertahanan mendekati satu triliun dolar per tahun, Amerika berada di ambang perang era baru: era algoritma.

​Bentuk peperangan telah bertransformasi dari palagan konvensional menuju dominasi kecerdasan buatan, sistem pertahanan nirawak (UAV/UUV), radar AESA, hingga kompetisi rudal hipersonik. Ekosistem industri pertahanan modern tidak lagi hanya memproduksi peluru, melainkan merancang algoritma pertempuran.

​Bahaya terbesar dari teknologi mutakhir ini adalah “sterilisasi” perang. Ketika sebuah negara dapat memproyeksikan kekuatan yang mematikan dari jarak ribuan kilometer melalui layar kendali jarak jauh tanpa mempertaruhkan nyawa prajuritnya sendiri, ambang batas moral untuk memulai konflik menjadi sangat rendah. Teknologi menciptakan ilusi bahwa perang bisa dimenangkan secara higienis, menjauhkan para pengambil keputusan politik dari realitas darah dan penderitaan di lapangan. Inilah anatomi konflik modern, di mana algoritma secara perlahan mengambil alih nurani.

​Ditambah dengan beban mempertahankan dominasi dolar dan komitmen keamanan di Eropa, Timur Tengah, serta Indo-Pasifik, Amerika mulai menghadapi gejala yang oleh sejarawan Paul Kennedy disebut sebagai imperial overstretch. Sebuah kekuatan besar perlahan melemah ketika beban mempertahankan dominasinya jauh melampaui kapasitas ekonomi, politik, dan kohesi sosial di dalam negerinya.

​Pelajaran Strategis bagi Indonesia: Membangun Kekuatan Tanpa Kehilangan Arah

​Bagi Indonesia yang sedang merajut jalan menuju Indonesia Emas 2045, 250 tahun sejarah Amerika adalah cermin raksasa. Pelajaran utamanya bukanlah tentang cara menjadi negara adidaya yang ditakuti, melainkan bagaimana merawat keseimbangan antara kekuasaan, kemakmuran, dan moralitas.

​Amerika dan Indonesia dibangun di atas fondasi gagasan dan konstitusi, bukan sekadar kesamaan etnis. Oleh karena itu, kekuatan sejati kita terletak pada integritas institusi dan nilai-nilai kebangsaan, dengan beberapa catatan strategis yang mutlak harus dipedomani:

​Pertama, Merawat Kemerdekaan Diplomasi Bebas Aktif.

Dalam dunia yang semakin terkutub oleh persaingan hegemonik, Indonesia tidak boleh menjadi pion dalam Perang Dingin gaya baru. Hubungan dengan seluruh kekuatan besar—baik Amerika Serikat, Tiongkok, maupun kekuatan regional lainnya—harus diletakkan di atas prinsip respek timbal balik. Kedaulatan ruang udara dan laut kita tidak boleh didelegasikan, dikompromikan, atau didikte oleh kepentingan proksi mana pun.

​Kedua, Postur Pertahanan Berbasis Realitas Geopolitik.

Indonesia tidak memiliki ambisi ekspansionis. Namun, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang berada di persilangan jalur logistik global, pembangunan kekuatan TNI—khususnya Angkatan Laut dan Angkatan Udara—adalah keniscayaan absolut. Kita harus membangun postur Pertahanan Nusantara yang adaptif, menguasai teknologi bawah permukaan laut, sensor modern, dan sistem nirawak. Militer yang kuat diciptakan untuk menjaga kedaulatan di laut dan udara kita sendiri, menjadi instrumen penangkal strategis, bukan pemicu perlombaan senjata.

​Ketiga, Menegakkan Supremasi Sipil dan Hukum Internasional.

Kekuatan terbesar sebuah republik demokratis adalah militer yang profesional dan tegak lurus pada supremasi sipil. Indonesia harus terus menjadi aktor yang menuntut kepatuhan universal terhadap hukum internasional tanpa standar ganda, baik di forum PBB maupun di perairan yurisdiksinya sendiri.

​Keempat, Kekuatan Moral sebagai Mata Uang Diplomasi.

Indonesia tidak memiliki kapal induk atau hak veto. Tetapi, sebagai pemimpin alami Global South dan negara mayoritas Muslim terbesar, kita memiliki kapital moral yang tak ternilai. Konsistensi kita membela kemerdekaan—seperti sikap tak goyah terhadap hak-hak bangsa Palestina—dan menentang segala bentuk penjajahan adalah identitas yang harus terus dipertahankan.

​Kelima, Pembangunan Manusia sebagai Investasi Tertinggi.

Pada akhirnya, Amerika tidak menjadi raksasa hanya karena pangkalan militernya, melainkan karena keunggulannya dalam ilmu pengetahuan, riset, dan kebebasan berpikir. Jika Indonesia ingin menjadi kekuatan ekonomi dunia pada 2045, kita harus menghitung dengan cermat opportunity cost dari setiap kebijakan. Investasi triliunan rupiah tidak boleh hanya mengejar megastruktur fisik semata, tetapi harus diprioritaskan pada pengentasan stunting, pendidikan kelas dunia, literasi teknologi, dan reformasi birokrasi.

​Republik didirikan bukan untuk memperbesar kekuasaan negara hingga menjadi imperium yang ditakuti. Republik didirikan untuk memperbesar martabat manusia. Di situlah arah yang harus terus dijaga: bahwa setiap kebijakan, strategi pertahanan, dan langkah diplomasi pada akhirnya harus bermuara pada janji kemerdekaan—melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Daftar Referensi

​Washington, George. Farewell Address. 1796.

​Hatta, Mohammad. Mendayung di Antara Dua Karang. Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI, 1948.

​Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta, berbagai edisi.

​Nye, Joseph S. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.

​Zakaria, Fareed. The Post-American World. New York: W.W. Norton & Company, 2008.

​World Bank. World Development Report. Washington, D.C., berbagai edisi.

​United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

​United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). 1982.

​International Civil Aviation Organization (ICAO). Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention). 1944.

​Brown University. Costs of War Project. Watson Institute for International and Public Affairs.

​Yasyi Hill, 8 Juli 2026

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button