ARTIKEL

SINDROM HIBRIS DI PELOSOK NEGERI:

Menggugat Paradoks Koperasi Merah Putih dan Ilusi Ekonomi Desa

SINDROM HIBRIS DI PELOSOK NEGERI:

Menggugat Paradoks Koperasi Merah Putih dan Ilusi Ekonomi Desa

Oleh: Rosihan Arsyad

Kekuasaan sering kali memiliki efek samping yang tak terduga: ia mengaburkan batas antara visi strategis dan utopia. Ketika sebuah kebijakan dirancang dari ruang rapat berpendingin udara di ibu kota, jauh dari debu dan lumpur realitas lapangan, yang sering lahir bukanlah solusi, melainkan monumen keangkuhan birokrasi. Dalam psikologi keorganisasian, fenomena ini dikenal sebagai Hubris Syndrome—sebuah rasa percaya diri ekstrem di mana para perumus kebijakan merasa bahwa dekrit di atas kertas secara otomatis akan mengubah realitas sosiologis di lapangan.

​Hari ini, sindrom tersebut tampaknya sedang dipentaskan kembali secara kolosal di panggung ekonomi pedesaan kita melalui megaproyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

​Di atas kertas, narasinya terdengar sangat mulia: membangkitkan kemandirian ekonomi desa. Namun, mari kita perhatikan anatomi operasionalnya. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, pelaksanaan program ini diserahkan secara top-down kepada PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Entitas ini ditugaskan membangun 80.000 gerai koperasi di seluruh penjuru nusantara dengan pendekatan tunggal (one-size-fits-all).

​Di berbagai pelosok yang mungkin belum sepenuhnya berdaulat atas ketersediaan pangannya sendiri, tiba-tiba direncanakan berdiri kantor-kantor megah yang diklaim menelan biaya konstruksi hingga Rp1,6 miliar per unit. Lebih ironis lagi, untuk menggerakkan roda “koperasi” ini, diimpor ratusan ribu unit mobil pikap dari luar negeri beserta armada sepeda motor operasional, yang distribusinya di lapangan bahkan harus melibatkan aparat teritorial militer.

​Membangkitkan Hantu Orde Baru

​Bagi mereka yang pernah mengamati pasang surut sejarah republik ini, fenomena KDMP memanggil kembali sebuah hantu masa lalu yang sangat kita kenal: Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru. Pada dekade 1970-an, KUD dikonstruksi secara paksa dari atas. Asumsinya naif: masyarakat desa dianggap sebagai kanvas kosong yang bisa dicetak menjadi “manusia koperasi” hanya lewat kucuran subsidi dan proteksi.

Baca Juga  Buku "Transformasi Konflik: Dari Batu Hingga Algoritma" Karya Rosihan Arsyad Hadir, Membaca Evolusi Perang dari Zaman Batu hingga Era Kecerdasan Buatan

​Apa yang terjadi kemudian adalah sejarah yang getir. KUD kehilangan daya juang organiknya. Ia bermutasi menjadi perpanjangan tangan birokrasi dan melahirkan sistem patronase yang korup. Pelesetan sinis “Ketua Untung Duluan” lahir dari rahim kebijakan yang memaksakan institusi ekonomi tanpa membangun modal sosialnya terlebih dahulu.

​Koperasi, pada esensinya, adalah kristalisasi dari modal sosial (social capital) dan rasa saling percaya (trust). Gotong royong memang akar budaya bangsa kita, tetapi menerjemahkannya ke dalam manajemen modern, akuntabilitas finansial, dan rantai pasok yang kompetitif membutuhkan waktu, edukasi, dan pembiasaan. Mengabaikan tahapan ini adalah murni sebuah keangkuhan perencana.

​Anomali Manajerial dan Bunuh Diri Finansial

​Anomali paling fundamental dari KDMP terletak pada struktur manajerialnya. Bagaimana mungkin sebuah “koperasi desa”—yang seharusnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat—dipimpin oleh manajer yang berstatus sebagai pegawai BUMN (di bawah Agrinas Pangan) dan digaji penuh oleh negara? Lebih jauh, program ini dikendalikan oleh Satuan Tugas Pusat di Jakarta yang melibatkan deretan pejabat setingkat Wakil Menteri. Ini secara de facto adalah bentuk kapitalisme negara (State Capitalism) yang dipaksakan memakai baju “ekonomi kerakyatan”.

​Secara operasional, membelanjakan uang negara untuk aset depresiatif (kendaraan bermotor yang nilainya turun sejak mesin dihidupkan) sebelum koperasi membuktikan model bisnisnya adalah bentuk bunuh diri finansial.

​Ketimpangan kecepatan eksekusi di lapangan melahirkan ironi baru: mobil dan motor operasional bernilai ratusan juta rupiah sudah tiba di daerah, padahal lahannya masih bermasalah dan gedung koperasinya belum selesai dibangun. Siapa yang akan menanggung biaya perawatan, pajak, dan bahan bakarnya ketika koperasi tersebut belum mencetak profit satu rupiah pun? Aset negara ini rentan telantar atau sekadar beralih fungsi menjadi kendaraan operasional aparatur setempat.

​Antitesis: Prototyping dan Desentralisasi

​Kebijakan yang sehat mensyaratkan kerendahan hati. Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan format ritel seragam untuk seluruh desa di Indonesia. Program ini seharusnya ditumbuhkan dari bawah melalui jenjang Otonomi Daerah, di mana Gubernur dan Bupati diberi kewenangan sebagai ujung tombak yang lebih memahami urat nadi warganya.

Baca Juga  ​Paradigma Kuantum: Menavigasi Masa Depan Komputasi dan Kedaulatan Operasional Nusantara

​Selain itu, desa-desa kita saat ini sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alih-alih menciptakan institusi baru yang saling kanibal di tingkat desa, alokasi anggaran pusat jauh lebih masuk akal disuntikkan untuk memperkuat BUMDes yang sudah memiliki rekam jejak.

​Pemerintah juga mutlak harus melakukan fase inkubasi atau prototyping. Pilihlah 100 hingga 500 desa percontohan terlebih dahulu. Evaluasi model bisnisnya, pelajari kultur kegagalannya, dan perbaiki sistemnya selama satu atau dua tahun sebelum direplikasi secara massal.

​Yang tak kalah penting, jenis usaha koperasi harus tunduk pada tipologi dan keunggulan komparatif desa:

​Desa Agraris/Pertanian: Fokus anggaran bukan pada gedung megah, melainkan pengadaan mesin penggilingan padi terpadu (Rice Milling Unit), silo penyimpanan, dan manajemen distribusi pupuk.

​Desa Pesisir/Nelayan: Usaha yang paling rasional adalah membangun cold storage komunal untuk menjaga stabilitas harga ikan, serta penyediaan SPBU khusus nelayan.

​Desa Agroforestri/Perkebunan: Koperasi berfokus pada pengolahan awal (hulu) seperti pengeringan biji kopi atau karet, memotong rantai tengkulak yang selama ini merugikan petani.

​Kedaulatan ekonomi tidak dipertahankan oleh ego di atas podium, dan kemandirian desa tidak bisa direkayasa dengan membangun etalase kemewahan hasil utang atau APBN. Ia harus tumbuh dari bawah, berdarah-darah menemukan model bisnisnya, dan bertahan menghadapi kerasnya realitas pasar.

​Jika penyakit hibris ini dibiarkan merajalela dan mematikan kultur otonomi di daerah, hasil akhirnya sangat bisa ditebak. Saat anggaran negara surut dan masa tugas korporasi pelaksana habis, desa hanya akan mewarisi gedung-gedung megah yang kosong, bangkai mobil-mobil pikap yang berkarat, dan yang paling menyedihkan: hilangnya kepercayaan rakyat pada arti sebenarnya dari kata “koperasi”.

Yasyi Hill, 14 Juni 2026

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button