SISI LAIN

Serba-serbi Mencari Keadilan dan Kebenaran

Serba-serbi Mencari Keadilan dan Kebenaran

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Setiap perkara yang memasuki ruang persidangan pada hakikatnya merupakan ikhtiar untuk menemukan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di negara hukum, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Persidangan perdana yang melibatkan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik. Selain substansi perkara, beredarnya potongan video yang memperlihatkan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum mengenai surat dakwaan turut menjadi bahan pembicaraan di berbagai media sosial.

Terlepas dari pokok perkara yang masih berjalan dan akan diputuskan melalui proses peradilan, terdapat satu sisi yang menarik untuk dicermati. Entah hanya sebuah kebetulan atau memang menjadi bagian dari dinamika kehidupan, beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut ternyata memiliki latar belakang akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca Juga  Antara SWIFT, CIPS, dan Bridge: Pilihan Strategis Indonesia Menuju Kemandirian Ekonomi

Berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik, Ketua Majelis Hakim, Cristina Endarwati, merupakan alumni Fakultas Hukum UGM. Demikian pula dr. Tifa diketahui sebagai alumni UGM. Informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor di ruang publik juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan alumni universitas yang sama.

Dalam rangkaian isu hukum yang masih menjadi perhatian masyarakat, nama Roy Suryo juga kembali muncul karena proses hukum yang dijalaninya. Ia pun diketahui merupakan alumni UGM. Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan status tersangka serta prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai penulis yang juga merupakan alumni Program Pascasarjana UGM angkatan 1986, saya melihat fakta tersebut sebagai sesuatu yang menarik dari sudut pandang sosial. Tentu saja, kesamaan almamater tidak memiliki hubungan dengan independensi maupun profesionalitas setiap individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hakim tetap terikat pada sumpah jabatan dan kode etik, jaksa menjalankan fungsi penuntutan sesuai kewenangannya, sedangkan penasihat hukum berkewajiban memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam sistem peradilan.

Baca Juga  Korelasi Syariat, Tarekat, Hakikat, dan Makrifat: Jalan Menuju Kedekatan dengan Allah

Yang paling penting adalah bagaimana seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Asas persamaan di hadapan hukum, independensi kekuasaan kehakiman, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta due process of law harus tetap menjadi pedoman dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara.

Masyarakat tentu berharap proses persidangan berlangsung secara terbuka, objektif, dan profesional sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Opini publik memang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun putusan pengadilan hendaknya tetap berdiri di atas alat bukti dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Semoga seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera mencapai kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, perhatian dan energi bangsa dapat kembali diarahkan kepada berbagai persoalan yang lebih luas demi kemajuan Indonesia.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button