ARTIKEL

Mengambil Hikmah dari Pengalaman Mantan Advokat Era Delapan Puluhan

Mengambil Hikmah dari Pengalaman Mantan Advokat Era Delapan Puluhan

Oleh: Albar Sentosa Subari – Advokat Era Delapan Puluhan

Menjadi seorang advokat adalah profesi yang mulia (*officium nobile*), sepanjang ia tetap teguh berdiri di atas garis hukum dan etika profesi.

Namun, mempertahankan integritas di jalan ini bukanlah perkara mudah. Ada banyak godaan dan dinamika yang selalu menguji di sepanjang jalan menuju tujuan mulia tersebut.

Secara umum, perjuangan seorang advokat tidak lain adalah untuk membela kepentingan hukum kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar persidangan.

### Jebakan Informasi Klien dan Analogi Medis

Salah satu kendala klasik yang sering dihadapi oleh seorang advokat adalah ketidaklengkapan informasi yang disampaikan oleh klien. Ketidakjujuran atau informasi yang setengah-setengah bisa berdampak fatal dalam upaya pencarian kebenaran dan keadilan hukum.

Jika kita analogikan, profesi advokat ini hampir sama dengan profesi tenaga medis atau dokter. Ketika seorang dokter bertanya kepada pasien mengenai apa yang dirasakannya, pasien harus bercerita dengan jujur. Seandainya pasien berbohong—dan tidak dibantu oleh alat kedokteran yang mumpuni—maka bisa dipastikan dokter akan salah memberikan diagnosa.

Hal yang sama berlaku bagi profesi advokat. Seandainya klien berbohong karena memiliki motif atau niat tertentu, maka advokat akan salah dalam menangkap esensi kasus. Akibatnya, proses identifikasi, inventarisasi masalah, hingga konklusi dalam menyusun dalil-dalil gugatan menjadi keliru. Lemahnya informasi ini akan menjadi celah empiris yang memudahkan pihak lawan untuk mematahkan atau membantah seluruh tuntutan hukum di persidangan.

Baca Juga  Menuju Nol Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

### Kompleksitas Perkara Perdata dan Konvergensi Sistem Hukum

Tantangan di ruang sidang akan semakin berat apabila hakim yang memimpin perkara kurang menguasai teknik beracara. Biasanya, medan yang paling sulit dan rumit adalah pemeriksaan perkara perdata (*civil case*). Di dalamnya kerap terjadi titik temu (persinggungan) dari beberapa norma ataupun peristiwa hukum sekaligus. Jika penegak hukum tidak jeli, salah menerapkan hukum adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.

Sebagai contoh, dalam memaknai sebuah Yurisprudensi *Hoge Raad* (atau Yurisprudensi Mahkamah Agung), seorang praktisi hukum tidak hanya dituntut teliti, tetapi juga harus didukung oleh referensi yang kaya dari himpunan ribuan yurisprudensi yang ada.

Menariknya, meskipun sistem hukum Indonesia secara historis menganut sistem Eropa Kontinental (*Civil Law*) dan bukan *Common Law*, perkembangan zaman dan kompetisi global telah mengikis garis pemisah hitam-putih di antara kedua sistem tersebut. Saat ini, terjadi konvergensi (perpaduan) antara keduanya.

Refleksi konvergensi ini dapat kita lihat dengan jelas dalam KUHP Nasional yang baru. Pada Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2, terlihat jelas adanya pengakuan terhadap hukum tertulis (ajaran legisme khas Eropa Kontinental) sekaligus pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (*living law*), yang menjadi ruh utama dalam sistem *Common Law*.

Sistem *Common Law* ini sebenarnya memiliki kemiripan historis dengan Hukum Adat yang berlaku di Indonesia. Salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dalam konsepsi pembagian benda. Hukum Adat langsung menggunakan istilah yang konkret, yaitu konsep **”Tanah dan Bukan Tanah”**, alih-alih menggunakan dikotomi abstrak khas Eropa Kontinental seperti **”Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak”**.

Baca Juga  DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal”

### Catatan Pinggir: Nostalgia Era Delapan Puluhan

Seluruh ulasan di atas merupakan catatan pinggir dari refleksi pengalaman penulis sebagai mantan Advokat Era Delapan Puluhan. Pada masa itu, profesi ini juga akrab dikenal dengan istilah Penasehat Hukum atau Pengacara.

Sistem perizinan praktik kala itu sangat teritorial dan berjenjang:

* Izin dari **Pengadilan Negeri (PN)**, yang ruang lingkupnya hanya terbatas di wilayah hukum PN yang bersangkutan.

* Izin dari **Pengadilan Tinggi (PT)**, dengan wilayah kewenangan setingkat provinsi.

* Izin dari **Mahkamah Agung (MA)** untuk tingkat Advokat penuh yang berlaku nasional.

Kini, di era modern, regulasi perundang-undangan (UU Advokat) telah menyatukan dan menstrukturkan sistem ini sedemikian rupa. Secara administratif, prosesnya mungkin terasa lebih ringkas dan terintegrasi melalui organisasi profesi yang sah. Namun, tantangan substansialnya—mulai dari kejujuran klien, ketajaman analisis hakim, hingga kejelian melihat hukum yang hidup di masyarakat—tetap menjadi pekerjaan rumah yang sama besarnya bagi para penegak hukum generasi hari ini.

Hikmah dari era delapan puluhan mengajarkan kita satu hal: regulasi boleh berubah dan zaman boleh bergeser, namun etika, kejelian membaca norma, dan kejujuran tetap menjadi mata uang yang berlaku paling sakral di ruang sidang.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button