ARTIKEL

Identik dan Otentik: Dua Istilah Hukum yang Sedang Trending

Identik dan Otentik: Dua Istilah Hukum yang Sedang Trending

Oleh: Albar Sentosa Subari

 

Belakangan ini, istilah identik dan otentik menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Kedua istilah tersebut mencuat dalam persidangan perkara mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang mulai disidangkan pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam berbagai tayangan video persidangan yang beredar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan istilah **identik** sebagai salah satu bagian dari argumentasinya. Di sisi lain, dr. Tifa dalam berbagai kesempatan lebih banyak menggunakan istilah **otentik**.

Terlepas dari perkara yang sedang berjalan—dan tanpa bermaksud memasuki pokok sengketanya—menarik untuk mengkaji kedua istilah tersebut dari sudut pandang ilmu hukum dan kebahasaan. Sebab, meskipun sering dianggap serupa dalam percakapan sehari-hari, keduanya memiliki makna yang berbeda, terutama dalam perspektif hukum.

Makna Menurut KBBI

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.

**Identik** berarti sama benar atau tidak berbeda sedikit pun. Dua benda atau dua keadaan disebut identik apabila memiliki bentuk, sifat, ciri, atau karakteristik yang sama. Dengan kata lain, identik berarti **sama benar**.

Sementara itu, **otentik** berarti **asli, tulen, sah, dan dapat dipercaya**. Istilah ini menekankan pada aspek keaslian sesuatu, bukan sekadar kemiripan bentuk. Dalam dunia hukum, makna otentik memiliki konsekuensi yuridis yang jauh lebih penting dibandingkan sekadar identik.

Perspektif Hukum Acara

Dalam ilmu hukum, khususnya hukum acara di lingkungan peradilan, istilah **otentik** memiliki hubungan yang sangat erat dengan keberadaan suatu akta.

Baik di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, maupun Peradilan Militer, dikenal adanya dua macam akta, yaitu **Akta Otentik** dan **Akta di Bawah Tangan**.

Akta otentik adalah surat atau dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan membuktikan telah terjadinya suatu perbuatan hukum.

Baca Juga  Program Nasional Verifikasi Geospasial HGU untuk Mendukung Satu Data Indonesia dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Contohnya antara lain:

* Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang menerangkan secara hukum siapa pemegang hak atas suatu bidang tanah.

* Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang menerangkan bahwa seseorang benar telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hukum pembuktian, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Artinya, selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya atau alat bukti lain yang mampu mengalahkannya, maka akta tersebut tetap dianggap sah dan asli.

Karena itu, siapa pun yang menyangkal keotentikan suatu akta pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil sangkalannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya suatu akta merupakan kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum.

Identik Belum Tentu Otentik

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara istilah **identik** dan **otentik**.

Sesuatu dapat saja terlihat identik, bahkan nyaris tidak memiliki perbedaan sedikit pun, tetapi belum tentu merupakan benda yang asli atau otentik.

Sebagai ilustrasi sederhana, hasil lukisan seorang pelukis yang sangat mahir mungkin tampak persis sama dengan foto asli yang diambil seorang fotografer profesional. Secara visual keduanya bisa dikatakan identik. Namun, lukisan tersebut tetap bukan foto asli hasil jepretan sang fotografer.

Demikian pula dalam dunia hukum. Kemiripan suatu dokumen tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen asli. Sebaliknya, untuk menyatakan suatu dokumen sebagai otentik diperlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah cukup menggunakan istilah **identik** untuk membuktikan keaslian suatu akta yang secara hukum dikategorikan sebagai akta otentik?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu bukan berada di ruang opini, melainkan menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Baca Juga  23 April 2026 — Buku, Cahaya yang Mulai Kita Lupakan

Hukum Adalah Seni Menemukan Keadilan

Persoalan tersebut mengingatkan kita pada pandangan ahli hukum Belanda, L.J. van Apeldoorn, dalam bukunya *Pengantar Ilmu Hukum*, yang menyatakan bahwa **”hukum adalah seni.”**

Yang dimaksud seni di sini bukanlah seni dalam pengertian estetika, melainkan seni menemukan keadilan melalui penafsiran hukum secara bijaksana, objektif, dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu, Guru Besar Hukum Acara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. R.M. Soedikno Mertokusumo, S.H., menyebut hakim sebagai **penemu hukum (rechtsvinding)**. Hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi juga melakukan penafsiran terhadap norma hukum agar mampu memberikan keadilan dalam setiap perkara yang dihadapinya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, hakim menggunakan berbagai metode penafsiran, antara lain:

1. Penafsiran gramatikal, yaitu berdasarkan makna bahasa.

2. Penafsiran teleologis atau sosiologis, yaitu berdasarkan tujuan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

3. Penafsiran sistematis, yaitu menghubungkan suatu ketentuan dengan ketentuan hukum lainnya.

4. Penafsiran historis, yaitu menelusuri sejarah pembentukan suatu peraturan.

5. *Argumentum a contrario*, yaitu penafsiran berdasarkan kebalikan dari suatu ketentuan.

6. Penafsiran ekstensif, yaitu memperluas makna suatu norma sesuai kebutuhan penerapannya.

Melalui berbagai metode penafsiran tersebut, hakim diharapkan mampu membedakan secara jernih mana yang hanya **identik** dan mana yang benar-benar **otentik**, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai istilah identik dan otentik tidak semata-mata persoalan semantik atau permainan kata. Dalam hukum, pilihan satu istilah dapat membawa konsekuensi yang berbeda terhadap pembuktian, penilaian alat bukti, bahkan terhadap lahirnya sebuah putusan. Oleh karena itu, biarlah proses peradilan berjalan sesuai mekanisme yang diatur oleh hukum, sementara masyarakat dapat mengambil pelajaran bahwa ketepatan penggunaan istilah hukum merupakan bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button