ECONOMI & BISNIS

Pemeriksaan Pajak di SPBU: Solusi atau Menambah Persoalan?

Pemeriksaan Pajak di SPBU: Solusi atau Menambah Persoalan?

Oleh: Albar Sentosa Subari -:Pengamat Hukum dan Sosial

Belakangan ini masyarakat disuguhi berbagai kebijakan publik yang memunculkan beragam tanggapan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemeriksaan status pajak kendaraan di sejumlah SPBU saat masyarakat hendak membeli BBM bersubsidi.

Jika kita melintasi jalan-jalan, baik di dalam maupun di luar kota, akan terlihat antrean kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengular di berbagai SPBU. Para pengendara rela menunggu berjam-jam, bahkan hingga larut malam atau dini hari, demi mendapatkan BBM bersubsidi.

Fenomena tersebut bukan hanya menyita waktu dan tenaga masyarakat, tetapi juga telah memunculkan berbagai dampak sosial. Di beberapa daerah bahkan terjadi perselisihan yang berujung pada korban jiwa akibat kesalahpahaman antara pengendara maupun dengan petugas SPBU. Kondisi demikian tentu patut menjadi perhatian semua pihak.

Di tengah situasi yang sudah cukup sulit itu, muncul kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan di sejumlah SPBU melalui kehadiran petugas Samsat. Kendaraan yang diketahui menunggak pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.

Pada prinsipnya, tidak ada yang membantah bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menyediakan energi, termasuk BBM, agar roda perekonomian tetap berjalan. BBM bukan sekadar komoditas biasa, tetapi menjadi kebutuhan vital masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas transportasi.

Baca Juga  Mengapa Negara Miskin Sumber Daya Alam Bisa Lebih Makmur daripada Indonesia?

Karena itu, yang menjadi pertanyaan bukanlah penting atau tidaknya pajak, melainkan apakah tepat mengaitkan pelayanan pembelian BBM dengan status pembayaran pajak kendaraan?

Persoalan perpajakan sejatinya telah memiliki mekanisme penegakan hukum tersendiri. Pemerintah mempunyai instansi khusus yang menangani administrasi perpajakan kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang terlambat atau menunggak, peraturan juga telah menyediakan sanksi administratif berupa denda maupun mekanisme penagihan lainnya.

Dengan demikian, muncul pertanyaan apakah pemeriksaan di SPBU merupakan cara yang paling tepat dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Perlu dipahami pula bahwa banyak kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum dimiliki oleh perusahaan atau perseorangan sebagai pemilik usaha. Sementara itu, kendaraan tersebut dioperasikan oleh para sopir yang bekerja sebagai karyawan.

Dalam kondisi demikian, sopir bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan. Namun, apabila kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM akibat tunggakan pajak, maka yang pertama kali merasakan dampaknya adalah para sopir. Mereka kehilangan kesempatan bekerja, distribusi barang terganggu, bahkan pada akhirnya dapat memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Persoalan seperti ini layak menjadi bahan evaluasi. Sebab, kebijakan publik seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang mungkin timbul.

Pemerintah tentu memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Namun, cara atau instrumen yang digunakan hendaknya tetap memperhatikan asas proporsionalitas, kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan.

Baca Juga  Dari Dapur ke Keluarga: Menata Ulang Arsitektur Makan Bergizi Gratis dengan Akal Sehat Fiskal

Jangan sampai muncul kesan bahwa kesulitan masyarakat memperoleh BBM justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang sebenarnya telah memiliki mekanisme tersendiri. Setiap instansi pemerintah telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing yang semestinya berjalan secara profesional tanpa saling membebani pelayanan publik.

Negara berkewajiban menjamin ketersediaan BBM agar aktivitas masyarakat, distribusi barang, dan roda perekonomian dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, warga negara juga berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu, kedua kepentingan tersebut semestinya dapat berjalan secara seimbang. Penegakan kewajiban perpajakan tetap harus dilakukan, tetapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan hambatan yang tidak perlu terhadap pelayanan publik yang bersifat mendasar.

Apabila kondisi seperti ini berlangsung dalam waktu yang lama, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru, sementara persoalan lama mengenai distribusi BBM sendiri belum sepenuhnya terselesaikan.

Pada akhirnya, setiap kebijakan publik memerlukan evaluasi secara berkala. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu memberikan manfaat, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Semoga persoalan ini segera memperoleh solusi terbaik sehingga kepentingan negara dalam meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button